Dewan Buka Bobrok PT Bumi Perkasa Timur
FaizalLestaluhu
07 Nov 2023 12:07 WIT

Dewan Buka Bobrok PT Bumi Perkasa Timur

AMBON,AT-“Kebobrokan” kerjasama antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku, dan PT Bumi Perkasa Timur (BPT), terkait pengelolaan dan pemanfaatan Ruko di kawasan pasar dan Terminal Mardika, perlahan mulai terbongkar.

Kurang lebih ada 140 Ruko dan sejumlah bidang tanah di kawasan Pasar Rakyat Tradisional Mardika, yang dipercayakan untuk dikelola oleh PT.BPT.

PT. BPT sendiri selama mendapat amanah mengelola Ruko, diketahui mematok harga selangit kepada para penghuni ruko. Angkanya mencapai Rp 1,3 miliar per ruko untuk sewa 15 tahun terhitung dari 2020 hingga 2025.

Angka tersebut bagi penyewa terbilang cukup mahal. Pasalnya, sebelum ditangani PT BPT saat ini, penyewa ruko yang notabenenya adalah pengusaha dan pedagang hanya menyetor Rp28,5 juta kepada Pemprov pertahun sejak 2017 hingga 2020.

Dalam prosesnya, sejumlah penyewa tidak punya banyak pilihan, mereka terpaksa harus mengikuti aturan PT BPT, sebab kalau tidak langkah pemaksaan serta intimidasi tak segan-segan dilakukan orang-orang Bumi Perkasa Timur.

Alhasil, sejauh ini uang yang sudah masuk didalam kantong PT Bumi Perkasa Timur diketahui mencapai Rp 18 Miliar. Namun mirisnya, BPT lupa akan kewajiban mereka dalam hal menyetor ke Pemprov Maluku.

Dari belasan miliar rupiah yang diterima itu, PT BPT diketahui baru menyetor kurang lebih Rp 5 miliar kepada Pemprov Maluku. Itu berarti mereka saat ini meraup untung sekitar Rp 13 Miliar.

Hal itu lah yang membuat banyak pihak geram. Sehingga sekarang Panitia Khusus (Pansus) DPRD Maluku, sedang “grilia” mengungkap semua kebobrokan dari kerjasama tersebut.

Rapat-rapat guna mencari titik temu menyelesaikan masalah tersebut sering dilakukan antara Pansus dan penyewa ruko, serta BPT. Tapi anehnya tak pernah dihadiri oleh orang-orang Bumi Perkasa Timur.

Terbaru, Rapat digelar oleh Pansus yang dipimpin oleh Richard Rahakbauw, Senin (6/11) kemarin itu, lagi-lagi tak diindahkan untuk dihadiri oleh pihak PT.BPT.

Rapat yang dihadiri Biro Hukum dan Asset Daerah Pemerintah Provinsi Maluku di ruang Paripurna DPRD Provinsi itu juga sempat ricuh setelah sejumlah penyewa ruko mengamuk.

Amukan penyewa atau pengelola ruko itu bukan tanpa alasan. Mereka mengamuk karena ada salah satu staf BPKAD Provinsi Maluku mengeluarkan statetment bahwa para pemilik ruko belum membayar harga sewa.

Sontak mereka mengamuk dan menjelaskan bahwa tidak mungkin mau bayar kalau MoU belum ada. 

“Nilai sewa awal yang kita ajukan ditolak, dan kita harus bayar dengan nilai baru yang relatif tinggi sekali. Kira-kira harus bayar sebesar itu tapi kalau belum ada MoU, bagaimana mungkin,” kata salah satu pemilik ruko di dalam Gedung DPRD Maluku.

Usai keributan terjadi, dan rapat pun selesai, Wakil Ketua Pansus Pasar Mardika, Jantje Wenno menegaskan, perjanjian kerjasama antara PT BPT-Pemprov Maluku soal pengelolaan dan pemanfaatan ruko harus dibatalkan.

“Perjanjian kerjasama ini memang harus dibatalkan, karena kami sudah meminta para ahli hukum perdata dari Unpatti Ambon untuk melihat itu, memang Perjanjian Kerjasama ini dia sejak kelahirannya itu sudah dianggap tidak memenuhi syarat formil maupun syarat materil,” terangnya.

Coba bayangkan, lanjut Wenno, bagaimana mungkin BPT yang sudah menagih kurang lebih Rp 18 Miliar, tapi kewajiban mereka baru menyetor ke Pemprov hanya Rp 5 miliar. 

“Jadi perjanjian ini memang betul-betul perjanjian kerjasama yang diseting dan dibuat, jadi mengandung unsur kolusi dan korupsi, karena didesain sedemikian rupa lalu mereka memanfaatkan kerjasama itu, untuk mengeruk keuntungan yang sebesar-besarnya,” tegasnya.

“Contohnya, bagaimana mungkin saya pemilik saya menerima 25 persen lalu mereka yang bekerja dari saya menikmati sampai dengan 75 persen, ini model perjanjian seperti apa,” sambungnya.

Karena itu, sebagai Anggota DPRD Maluku pihaknya mendesak kepada aparat penegak hukum untuk dapat mengusut kasus yang diduga mengandung unsur tindak pidana korupsi tersebut.

“DPRD akan buat laporan sekaligus rekomendasi. Dan rekomendasi itu, kami akan mengarahkan kepada aparat penegak hukum untuk mengungkap ini. Sebab ini kejahatan paling besar yang terjadi dengan memanfaatkan perjanjian kerjasama yang akal-akalan itu,” tandasnya.

Sebelumnya, Benny Adam, salah satu pemilik ruko mengatakan, sewa perpanjangan ruko  diberlakukan 15 tahun. Itu berlaku dari 2020 sampai 2035. Para pemilik ruko dikenalan pembayarannya itu 1,3 Miliar per ruko. “Yang lama sudah habis. Jadi yang lama itu 30 tahun berlaku sampai 2017,” ujarnya.

“Kesepakatan dengan BPT lama itu berakhir 2017. Lalu kesepakatan baru (dengan BPT saat ini) itu dari 2017 ke 2020, bayar ke Pemprov, dan kita bayar pertahun ke Pemprov itu 28,500 juta,”terangnya.

“Tapi yang lucunya pada saat diserahkan ke BPT, harganya jadi melonjak. Jadi 15 tahun itu 1,3 miliar, makanya aneh sekali kok naiknya berkali-kali lipat,”tambahnya.

Mestinya, lanjut Benny, pembayaran ke BPT ini belum bisa dilakukan, karena masih bermasalah mengenai siapa yang harus mengelola. “kan masih dalam penanganan pansus, mestinya tunggu dulu. Tapi kenyataannya kan mereka tetap tagih,”tegasnya.

“Menurut dari yang sudah bayar itu, mereka diteror, mereka di ancam. Ada yang digembok rukonya ada yang diancam kalau tidak bayar maka barangnya dikeluarkan, termasuk saya tapi saya lawqn,”tandasnya.

Ketua Pansus Pasar Mardika, Richard Rahakbau kepada media juga sebelumnya mengatakan, berdasarkan informasi yang diperoleh pada setiap rapat, sudah belasan miliar diterima PT.BPT.

Dikatakan Richard, dari pengakuan Bank Mandiri saja, telah menyerahkan uang sewa lahan di Mardika kepada PT BPT sebesar Rp 14,6 Miliar lebih, kemudian Bank BCA Rp 2,63 Miliar.

“Ada juga variatif yang mereka (penyewa) berikan, ada yang Rp 123 juta ,ada yang Rp313 juta ada yang Rp 165 juta, itu variatif yang totalnya sekitar Rp 18 miliar (uang diterima BPT dari penyewa,”ungkapnya.

Diakuinya, dari Rp 18 Miliar yang telah diterima  BPT, ternyata yang disetor ke Pemerintah Provinsi Maluku kurang lebih hanya Rp5 Miliar.
“Itu berdasarkan pengakuan dari Badan Pengelola Aset Daerah, Pak Zul waktu itu,”ujarnya.

Terkait itu, lanjutnya, akan dilihat ke depan apakah ada dugaan tindak pidana korupsi atau tidak. “Kalau ada dugaan tindak pidana korupisi, ya kita akan dorong pihak berwajib di Kejati Maluku,”katanya.

“Dan rekomendasi kita pasti kita akan keluarkan surat, apakah ini memang kemudian harus dibatalkan, ya kita batalkan (soal kerjasama Pemprov dan BPT),”tegasnya.

Saat ini, jelasnya, pihaknya masih membutuhkan banyak data dari para pemilik ruko. “Mereka harus bantu untuk serahkan data pemilik ruko yang sudah setor,” jelasnya.

Dari yang sudah dihitung sementara oleh pihaknya, BPT telah menerima Rp 18 miliar dari para penyewa dan baru setor ke Pemprov Rp 5 Miliar. “Jadi mereka untung Rp 13 Miliar,”bebernya.

Oleh karena itu, pihaknya akan terus meminta pemilik ruko unrik mendukung dengan data-data dan fakta. “BCA dan Mandiri juga sudah siap untuk berikan data-data pendukung,” katanya.

“Mengenai ini tentu ada indikasi-indikasi. Tapi kita tidak bisa berproses, karena masih menunggu data-datanya. Kita belum bisa ambil kesimpulan apakah ada tindak pidana korupsi atau tidak. Kalau ada kita dorong untuk proses hukum,” tutupnya.(Nal) 

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai