BULA,AT--Kejaksaan negeri Seram Bagian Timur(SBT) melakukan rapat koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM). Kegiatan tersebut dilaksanakan bertempat di Aula, Selasa(19/8).
Kegiatan ini juga digelar untuk memperkuat pengawasan terhadap aliran kepercayaan dan aliran keagamaan di daerah Bertajuk Ita Wotu Nusa itu.
Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur Bapak I Ketut Sudiarta menjelaskan,bahwa dasar hukum terkait fungsi dan kewenangan PAKEM diatur dalam Pasal 30 ayat (3) huruf d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004.
"Tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan diatur lebih lanjut dalam Perja Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per-019/a/ja/09/2015 tentang Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat,"ungkap Ketut.
Pohaknya juga menekankan, pentingnya koordinasi antara Kejaksaan, Kepolisian, TNI, BIN, Dinas pemerintahan terkait, kepala desa, tokoh agama, juga Masyarakat untuk mendukung program ini.
Sehingga bisa memberikan informasi terkait aliran agama dan kepercayaan yang sesat dan menekan penyebaran aliran agama dan keperayaan yang menyimpang dari ajaran agama yang ada.
"Sebelumnya Kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) juga telah dilaksanakan di Kecamatan Gorom dan Gorom Timur, Kecamatan Bula Barat dan Kecamatan Siwalalat,"jelasnya.
Ketut menambahkan, tujuan ini dilaksanakan agar bisa deteksi dini terhadap potensi terjadinya konflik keagamaan khususnya yang berkaitan dengan aliran-aliran kepercayaan yang apabila tidak diantisipasi akan menjadi cikal bakal konflik permasalahan.
Diketahui kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, Vector Mailoa, S.H., dan diikuti oleh Camat masing-masing kecamatan dan Kapolsek dan Danramil di wilayah hukumnya, Kepala Pemerintahan Negeri/Negeri Administratif Se- Kecamatan, Tokoh Agama Se-Kecamatan, Tokoh Pendidikan, serta Tokoh Pemuda.(Jamal)
Dapatkan sekarang