AMBON, AT-Penantian panjang ratusan guru di Kota Ambon, untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi guru, yang sudah hampir empat bulan belum dibayarkan, akhir terjawab sudah.
Penjabat Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon, Robert Sapulette mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, akan membayar hak-hak Aparatur Sipil Negara (ASN), salah satunya sertifikasi guru yang tertunda.
"Pak Wali kan telah berkomunikasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk segera mencairkan pembiayaan yang memang sudah tertunda kurang lebih tiga bulan,” kata dia, kepada wartawan di Balai Kota, Rabu (13/11).
Menurutnya, pembayaran sertifikasi itu menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Ambon, dalam memperhatikan hak-hak para guru tersebut.
"Jadi nanti tanyakan langsung ke BPKAD Kota Ambon, sebab yang pasti akan kita bayar. Itu hak-hak dari mereka (para guru-red), untuk dibayarkan," ujarnya.
Dikatakan, sertifikasi guru itu dibayarkan pasalnya sudah di sampaikan bahwa sertifikasi guru itu akan dibayarkan setelah gaji bulan Desember.
"Intinya sebelum pertengahan Desember itu hak-hak guru itu sudah kita lunasi," tegasnya.
Apalagi kata dia, persoalan hak-hak guru itu juga sudah mendapatkan perhatian PGRI.
"Kemarin-kemarin itu, ada juga perwakilan PGRI sudah datang juga untuk menanyakan hal itu, dan sudah kita jaminkan untuk segera kita bayar sebelum Natal,"pungkasnya.
Untuk informasi, tunjangan sertifikasi guru dicairkan setiap tiga bulan sekali atau triwulanan, dengan jumlah yang setara dengan gaji pokok bulanan.
Berdasarkan Permendikbud Ristek RI Nomor 45 Tahun 2023, tunjangan profesi guru untuk triwulan ketiga dijadwalkan akan cair pada bulan Oktober 2024. Proses penyaluran periode ini dimulai setelah sinkronisasi data pada akhir September.
Selain sertifikasi guru, sebelumnya Penjabat Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon, Robert Sapulete memastikan, jika sebelum memasuki Tahun 2025, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, akan melakukan pembayaran terhadap seluruh hak-hak Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai. Terutama Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Menurutnya, proses pembayaran TPP sementara dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ambon.
“TPP itu sementara ini sudah dilakukan proses pembayaran. Jadi seperti yang telah di jelaskan oleh pak Penjabat Wali Kota dalam apel pagi beberapa waktu lalu itu Pemerintah Kota Ambon berupaya untuk bagaimana menyelesaikan hak-hak pendapatan daripada pegawai yang ada dilingkup Pemerintah Kota Ambon," pungkasnya.(Ars)
Dapatkan sekarang