Desa Passo dan Tawiri Segera Miliki KPN Definitif
FaizalLestaluhu
08 Jan 2024 15:26 WIT

Desa Passo dan Tawiri Segera Miliki KPN Definitif

AMBON,AT-Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon terus berupaya menuntaskan persoalan Kepala Pemerintahan Negeri (KPN). Setelah Batumerah, kini giliran Negeri Passo dan Tawiri dalam proses pelantikan KPN definitif.

Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Ambon, Alfian Lewenussa mengungkapkan, dalam waktu dekat ini Pemerintah Kota Ambon akan memproses pelantikan raja definitif di Negeri Tawiri dan Passo.

"Ada beberapa negeri yang kita dapat selesaikan yakni Tawiri, dimana sudah ada Perneg (Peraturan Negeri) yang ada tiga mata rumah parenta kita akan berprose.  Lalu Passo sudah ada putusan inkrah," kata dia kepada wartawan di Balai Kota Ambon, akhir pekan kemarin. 

Menurut Alfian, harus ada kesepakatan bersama dengan saniri negeri untuk menentukan mata rumah parentah demi  mengakomodir kepentingan masyarakat.

"Jadi memang kita Pemkot terutama Bagian Pemerintahan sama-sama dengan camat dan tim percepatan penetapan raja definitif menargetkan secepatnya selesai," jelasnya.

Alfian menegaskan, Pemerintah Kota Ambon tidak pernah mengintervensi persoalan adat di seluruh negeri adat di Ambon.

"Intinya, kembali ke desa negeri yang bersangkutan. Soal bagaimana saniri negeri bisa mengakomodir seluruh kepentingan masyarakat adat lalu mereka bersepakat untuk menetapkan mata rumah parentah," ujarnya.

Dia juga berharap, tidak ada pihak-pihak yang kontra dalam proses hingga keputusan pengangkatan KPN definitif.

"Jadi terjadi keputusan bersama entah itu menetapkan satu atau dua tinggal Pemkot berproses sesuai peraturan saja," tandasnya.

Sebelumnya, Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Melkias Wattimena menyebutkan, lima negeri adat di Ambon belum memiliki raja definitif karena masih ada persoalan internal.

"Lima negeri adat yang belum memiliki raja definitif, yakni Tawiri, Hative Besar, Rumah Tiga, Passo, Amahusu, dan Seilale," kata dia.

Menurutnya, persoalan internal yang terjadi di negeri-negeri adat tersebut antara lain, mata rumah yang berdasarkan hukum adat, adat istiadat setempat, sejarah, dan pelaksanaan tugas untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di negeri.

"Pemerintah sulit untuk melakukan proses pelantikan raja definitif jika persoalan belum diselesaikan secara internal," pungkasnya. (HA)

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai