Daud Sangadji Dihukum 2 Tahun Penjara
Daud Sangadji, Raja Negeri Rohomoni saat menjalani persidangan di PN Ambon, kemarin.--Istimewa.
FaizalLestaluhu
14 Dec 2024 12:06 WIT

Daud Sangadji Dihukum 2 Tahun Penjara

AMBON,AT-Raja Negeri Rohomoni, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, M. Daud Sangadji dihukum 2 tahun penjara dalam kasus pertambangan ilegal galian C tanpa izin. Proyek galian C tersebut berlokasi Negeri Rohomoni.

Hukuman tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua, Orpha Marthina yang didampingi dua hakim anggota lainnya dalam sidang yang berlansgung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Jumat (13/12).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum yakni melanggar pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 6 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor  2 Tahun 2002 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

"Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Muhamad Daud Sangadji alias Daud oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun, "ucap hakim.

Selain pidana badan, majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan penjara selama 3 bulan.

Majelis hakim juga menyatakan barang bukti berupa uang tunai Rp.25.000.000, 1 unit alat berat Komatsu Hydraulic Excavator PC200-7 warna kuning milik M. Daud Sangaji, 1 rangkap fotocopy BPKB atas nama pemilik M. Daud Sangaji untuk kendaraan, 1 unit mobil dump truck Toyota Dina 125 HT warna biru dengan nomor polisi DE 8553 AA, digunakan dalam perkara atas nama Jhoni Tarantein.

Putusan majelis hakim terhadap terdakwa sama persis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senia Pentury yang sebelumnya menuntut terdakwa  2 tahun penjara. Terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, Pistos Noya mendengarkan putusan hakim langsung menyatakan sikap pikir-pikir. 

Sebelum dimulainya persidangan, terlihat sejumlah massa dari terdakwa M. Daut Sangadji dan pelapor atau memadati ruang tunggu persidangan Pengadilan Negeri Ambon guna menanti putusan hakim.

Usai persidangan, rombongan terdakwa M. Daud Sangadi dan pelaopor yang dikawal ketat anggota kepolisian, langsung bergegas keluar meninggalkan ruang persidangan dengan tertib dan tanpa perlawana. (Jar) 

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai