AMBON,AT-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku belum memastikan pengoperasian pasar Mardika setelah selesai dikerjakan pada pertengahan 2023 lalu. Sejumlah persoalan mulai muncul yang diduga menjadi alasan belum difungsikannya gedung empat lantai tersebut.
Pada 31 Desember 2023 lalu, sempat beredar isu bahwa pasar modern tersebar di Maluku itu akan diresmikan oleh Gubernur Maluku, Murad Ismail, namun hingga memasuki penghujung Januari 2024 ini belum juga dilakukan.
Padahal, pendataan pedagang yang untuk menempati sejumlah lapak/los, serta kios telah dilakukan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku sejak Desember 2023. Namun, belakangan berhembus kabar bahwa telah dibatalkan dan akan dilakukan verifikasi atau pendataan ulang.
Mengenai hal itu, belum lama ini beredar kabar Kepala Disperindag Maluku, Yahya Kotta, dilaporkan kepada Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan oleh para paguyuban di Mardika.
Salah satunya Ikatan Pedagang Pasar Mardika Ambon (IPPMA) yang melalui surat terbukanya melaporkan kepala Disperindag Maluku, perihal penempatan pedagang didalam Gedung Putih Baru.
Ketua IPPMA, Rudiman Tewe, yang dikonfirmasi media ini, melalui WhatsApp, Senin (22/1) kemarin membenarkan mengenai surat terbuka kepada Mendag RI tersebut.
"Surat terbuka itu dilayangkan kepada Mendag, untuk melaporkan Kepala Disperindag Maluku karena penempatan pedagang didalam Gedung Putih Mardika," terang dia.
Menurutnya, Kepala Disperindag Maluku tidak sanggup menyelesaikan masalah tersebut. Pasalnya sejumlah pedagang yang notabenenya adalah pedagang di dalam gedung putih sebelum direvitalisasi, tidak bisa diakomodir masuk kembali.
"Jumlah anggota IPPMA eks Gedung Putih sebanyak 681 orang. Namun yang baru diakomodir untuk menempati Pasar Modern Mardika itu hanyalah 335 orang.
"Sementara yang belum terkafer sebanyak 346 orang. Kita sudah beberapa kali perjuangkan mengenai masalah ini, tapi tidak digubris dan kepala Disperindag Maluku juga tidak kooperatif. Atas dasar itulah kita layangkan surat terbuka ke Mendag," tegasnya.
Terkait data 681 pedagang yang diungkapkan IPPMA ini, ternyata dibantah Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Mardika (APMA), Alham Valeo.
Menurut Alham, sebelum dibongkar gedung lama itu hanya dihuni 300 lebih pedagang tergabung dalam organisasi IPPMA. Sebagian besar kemudian keluar dan bergabung ke APMA.
"Mereka keluar akibat kecewa dengan hasil undi tempat di pasar apung, dimana pengurus-pengurus memperoleh tempat di depan, lalu anggota dapat di belakang," paparnya.
Data 681 orang itu, ungkap Alham, diduga adalah rekayasa tempat kosong di gedung putih yang kemudian pajaknya ditarik dengan mengambil sebagian besar orang dari luar yang bukan pedagang.
"Dan kami duga ada kerja sama dengan oknum Disperindag kota terindikasi juga. Mereka ini melakukan pembayaran di pengurus untuk bisa dapatkan surat pajak untuk masuk gedung baru," beber Alham.
Hal ini kemudian menjadi sebab utama gedung putih nanti akan menjadi gedung rongsokan, karena pedagang yang berada sekitar areal pasar Mardika yang menjadi penyebab kesemrawutan dan kemacetan pasar tidak terakomodir masuk pasar baru.
"Karena justru orang-orang luar yg dibawa oleh IPPMA masuk. Saya selaku pedagang pasar mardika meminta kepada Pemkot dan Pemprov untuk serius melihat perihal ini, menganulir data fiktif dari IPPMA, karena kami menduga itu data bodong," pintanya.
"Dan terpenting harus mengakomodir pedagang sepanjang jalan, bila ingin pasar Mardika tertib teratur dan gedung baru bisa berpungsi sebagaimna mestinya, yaitu menampung seluruh pedagang Mardika," sambung dia.
Pihaknya juga meminta pemerintah dan komisi 3 DPRD provinsi menindak dan menyelidiki indikasi penggelembungan data fiktif oleh pengurus IPPMA.
"Data yang terverifikasi sebelum gedung baru dibongkar itu, menyebutkan bahwa pedagang IPPMA yang terdata di Disperindag sebelum gedung di Bongkar untuk proses revitalisasi itu 273 pedagang. Itu saja tidak lebih dari itu," tutupnya.
Sementara itu, Kepala Disperindag Maluku Yahya Kotta yang dikonfirmasi melalui WhatsApp seluler, via pesan teks dan telepon belum menjawab.(Nal)
Dapatkan sekarang