NAMROLE,AT.-Kebijakan efisiensi anggaran yang diberlakukan Pemerintah Pusat ke daerah berdampak cukup besar pada alokasi anggaran Dana Desa ( DD) di Provinsi Maluku termasuk di Kabupaten Buru Selatan.
Anggaran DD yang di tahun 2025 nilainya sebesar Rp. 68.815.500.000 mengalami penurunan drastis di tahun 2026. Ditahun 2026 sesuai pagu yang diturunkan Pemerintah Pusat melalui Kementrian Keuangan (Kemenkeu) DD untuk Kabupaten Buru Selatan hanya Rp 27.018.725.000. Demikian hal ini disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Buru, Selatan, Risno Tiweri saat di konfirmasi media ini di ruang kerjanya, kemarin.
Mantan camat kepala Madan ini menjelaskan, penentuan besarnya DD menjadi kewenangan Pemerintah Pusat ( Pempus) melalui Kementrian Keuangan ( Kemenkeu).
"Untuk besarannya baik secara total maupun per desa bukan kewenangan pemerintah daerah kabupaten Buru Selatan, tetapi menjadi kewenangan Pemerintah Pusat," jelasnya.
Dirinya menambahkan, dari total dana atau pagu DD sebesar Rp Rp 27.018.725.000, hanya 4 desa dari 81 desa yang ada dalam wilayah kabupaten Buru Selatan nilai DD- nya diatas Rp 500 juta yakni Desa Waeturen Rp. 513.103.000, Desa Waepandan Rp. 518.956.000 , Desa Air Ternate Rp. 508.094.000 dan Desa Elara Rp. 548.060.000.
"Sisanya 78 desa nilai atau besaran DD-nya ada pada kisaran Rp 200 sampai 400 juta," rincinya.
Terkait dengan proses pencairan, lanjut Tiweri semuanya akan dilakukan sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku.
" Jika semua persyaratan guna proses pencairan DD sudah terpenuhi, maka proses pencairan akan dilakukan. Anggaran pun langsung disetor ke rekening masing-masing desa," sebutnya.
Untuk Anggaran Dana Desa ( ADD) sebut Tiweri juga mengalami penurunan. Hanya saja tidak terlalu besar bila dibandingkan dengan DD. Karena ADD ini dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah ( APBD) Kabupaten Buru Selatan tahun 2026.
"Di tahun 2026 pagu ADD yang ditetapkan sebesar Rp. 34.511.369.140 atau mengalami penurunan bila dibandingkan dengan tahun 2025. Dimana pagu ADD 2025 sebesar Rp. 36.512.367.000 atau turun Rp.2.000.997.860,"ujarnya.
Kendati mengalami penurunan jumlah baik DD maupun ADD, Tiweri berharap, anggaran tersebut dapat dipergunakan untuk membiayai seluruh program yang telah di susun dalam APBDes masing-masing desa.
"Saya berharap anggaran ini bisa dipergunakan sesuai dengan peruntukan. Hindari hal -hal yang nantinya bisa berdampak dengan masalah hukum terkait penggunaan anggaran baik itu DD maupun ADD," ingatnya. (Edy)
Dapatkan sekarang