Cekdam Rinjani Tinggalkan Masalah, BWS Harus Bertanggungjawab
Cek Dam Rinjani, Ahuru. --istimewa.
FaizalLestaluhu
25 Oct 2024 06:44 WIT

Cekdam Rinjani Tinggalkan Masalah, BWS Harus Bertanggungjawab

AMBON,AE-Proyek pembangunan Cekdam Rinjani oleh PT Jaya Konstruksi Selaras Mandiri KSO, di kawasan Ahuru, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon,  Maluku menyisahkan pilu bagi masyarakat sekitar.

Proyek dengan anggaran Rp 138 miliar yang dikerjakan sejak Agustus 2021 dan selesai sekitar Juni 2024 itu, ternyata meninggalkan sejumlah dampak negatif yang merugikan masyarakat.

Sekretaris Mollucas Corruption Watch (MCW), Subhan, kepada Ambon Ekspres, Kamis (24/10) kemarin mengatakan, terkait pekerjaan Cekdam itu, pihaknya telah lama melakukan investigasi akibat banyaknya kejanggalan-kejanggalan yang terjadi pada proyek dimaksud. Salah satunya permasalahan ganti rugi dengan warga yang terdampak.

"Karena sampai hari ini masalah ganti rugi dengan warga belum diselesaikan. Kemudian masalah jalan rusak akibat kendaraan proyek yang lewat juga belum diperbaiki," ungkapnya.

Bukan saja itu, lanjut dia, ada juga masalah krusial yakni soal struktur bangunan yang menurut hematnya perlu ditlusuri lebih jauh.

"Ini perlu diatasi dan kerjakan baik-baik. Sebab nanti yang mendapat efeknya adalah masyarakat setempat," pintanya.

Menurut dia, pihak Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku paling bertanggung jawab atas semua dampak negatif yang muncul akibat proyek dimaksud.

"BWS Maluku harus bertanggungjawab mulai dari masalah ganti rugi, hingga perbaikan jalan-jalan rusak akibat kendaraan proyek. Jangan selesai kerja lalu pergi tinggalkan luka," tegasnya.

Ia juga meminta agar proyek dengan nilai fantastis itu mendapat atensi khusus Polda Maluku, Kejaaksaan Tinggi hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Anggarannya harus diaudit, karena dugaan kami ada struktur bangunan yang tidak sesuai spesifikasi, dan akan berdampak buruk bagi masyarakat ke depan," tutupnya.(ZAP)

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai