Cegah Perdagangan Orang, IOM bermitra dengan Yayasan Arika Mahina Gencarkan Sosialisasi 
QuBisaAdmin.com
28 Aug 2025 19:10 WIT

Cegah Perdagangan Orang, IOM bermitra dengan Yayasan Arika Mahina Gencarkan Sosialisasi 

AMBON,AT.-- International Organization for Migration (IOM) bekerjasama dengan Yayasan Arika Mahina, menggelar kegiatan sosialisasi migrasi aman dan pencegahan penyelundupan manusia dan perdagangan orang di perairan.

Melalui project STREAM yang didanai oleh Bureau of International Narcotics and Law Enforcement Affairs mendukung pemerintah Indonesia dalam memberantas kejahatan transnasional terorganisir di perairan. 

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Desa Negeri Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Kamis (28/8/202), dibuka oleh Raja Negeri Batu Merah dan dihadiri lebih dari seratus warga setempat. 

Ketua Yayasan Arika Mahina Maluku, Ruth Saiya mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan untuk membangun kesadaran masyarakat dalam mencegah tindak pidana perdagangan orang dan penyelundupan manusia. 

" Sosialisasi ini bertujuan untuk membangun kesadaran masyarakat. Dan dilakukan dengan tagline  Baku Kele Cegah dan Lawan Penyelundupan Manusia dan Perdagangan Orang di Katong pung Lautan," ujarnya.

Peran Imigrasi menurut Revly Clif Tangkuman, Kasubsi Izin Tinggal Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Ambon menyampaikan dalam sosialisasi dimaksud pentingnya  Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Penyelundupan Manusia (TPPM) serta Pentingnya Migrasi Aman dan Nyaman.

" Kejadiannya tidak jauh dari kita. Bukan di luar negeri. Tapi sudah ada korban di Ambon yang terjerat jaringan sindikat internasional dan kegiatan ini membuat banyak orang semakin tahu, kenal dan bisa cegah TPPO dan TPPM di Ambon dan Maluku," ucapnya.

Tindak Pidana Perdagangan orang adalah perbuatan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan penculikan penyiksaan, pemalsuan,  penyalahgunaan kekuasaan dengan merusakan masa depan orang lain dengan tujuan eksploitasi sebagaimana pengertian TPPO  dalam UU No. 21 Tahun 2007, Pasal 1 Ayat 11.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Ruth berharap, masyarakat lebih mudah memahami pentingnya migrasi aman, serta mengenal modus TPPO dan TPPM yang dikembangkan oleh orang atau sindikat kejahatan. 

" Semoga kegiatan ini bermanfaan bagi seluruh masyarakat Maluku, terkhususnya warga Batu Merah yang telah menghadiri kegiatan dengan penuh semangat dan rasa ingin tahu," harapnya.

Semnatara itu, Raja Negeri Batu Merah, Ali Hatala, mengatakan pemerintah negeri berkomitmen untuk memberantas kejahatan yang ada dengan memperkuat kerjasama dengan seluruh mitra, baik aparat keamanan TNI -Polri dan seluruh masyarakat.

" Tentu dengan semangat gotong royong dan kebersamaan mari kita menciptakan negeri Batu Merah yang aman, nyaman, dan kondusif, karena pemerintah negeri tidak bisa sendiri mengatasi segala yang ada tetapi membuka dukungan semua pihak yang ada di daerah ini agar kita dapat mencegah dan menanggulangi segala bentuk kejahatan," ujarnya.

Ia berharap, melalui kegiatan ini masyarakat negeri Batu Merah semuanya bersatu mencegah permasalahan yang mengganggu ketertiban dan kenyamanan di Wilayahnya.

" Sebagai daerah yang letak dengan luas wilayah yang cukup luas dan jumlah penduduk yang besar kurang lebih 2.000, kita harus mewaspadai segala bentuk pergerakan mulai dari banjir, tetapi berdampak besar peningkatan kesadaran masyarakat tentang potensi ancaman global dan kemajuan teknologi yang semakin canggih," tandasnya.

Hadir sebagai salah satu narasumber yakni, Othe Patty dari Yayasan Peduli Inayana Maluku berbagi dengan peserta dari pengalamannya mendampingi korban TPPO di kota Ambon. (SLP).

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai