Camat dan Bendahara Selaru Tersangka Korupsi
Admin
22 Feb 2022 00:12 WIT

Camat dan Bendahara Selaru Tersangka Korupsi

Camat dan Bendahara Selaru Tersangka Korupsi

AMBON, AMBONTERKINI.--Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar telah menetapkan Camat Selaru ZE, dan bendara camat DZB sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi  pengelolaan keuangan daerah Pemerintah Kecamatan Selaru tahun anggaran 2018. Keduanya akan ditahan dalam waktu dekat.

 Uang daerah diduga dikorupsi bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) tahun 2018 sebanyak Rp625 juta.

ZE ditetapkan sesuai Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor  B-216/Q.1.13 /Fd.2 /02/2022 tanggal 17 Februari 2022. Sedangkan  DZB berdasarkan surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor B-217/Q.1.13 /Fd.2/02/2022 tanggal 17 Februari 2022.

DKepala Seksi Intelijen Kejari Kepulauan Tanimbar, Bambang Irawan dalam keterangan persnya kepada media, Kamis (17/2) menjelaskan, penetapan tersangka setelah pengumpulan alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, ahli, dan setelah adanya hasil perhitungan kerugian negara/daerah dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)  sehingga penyidik telah memperoleh bukti permulaan yang cukup. Kerugian keuangan negara dalam perkara ini berdasarkan hasil perhitungan APIP yaitu sejumlah Rp625.215.596. 


Bambang menjelaskan,  tahun 2021, penyidik pidana khusus telah melakukan pemeriksaan intensif di kantor Kecamatan Selaru. Namun kedua tersangka belum langsung ditahan karena masih kooperatif.

"Kan 90 persen barang bukti telah kita tahan. Tetapi tidak tutup kemungkinan untuk ditahan beberapa waktu kedepan," tandasnya.

Kronologis dugaan tipikor ini bermula di tahun 2018 lalu. Anggaran yang dikucurkan ke kantor camat tersebut sebanyak Rp2 miliar lebih untuk realisasi program kegiatan, diantaranya perkantoran hingga program pembinaan dan pengelolaan keuangan desa. 

Dari hasil pemeriksan penyidik terhadap Surat Pertanggungjawaban (SPJ), ditemukan realisasi yang tidak dapat dipertangungjawabkan senilai Rp625 juta lebih. 

"Jadi ada sebagian dana Rp333 juta lebih itu digunakan diluar peruntukan dan sisanya tidak dapat dipertangungjawabkan. Sayangnya dalam SPJ dipalsukan. Dari mulai pemalsuan kwitansi, padahal orangnya disuruh tanda tangan," tandasnya. (SAY)

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai