AMBON, AT.--Sikap pihak lembaga Insitut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon melaporkan awak media kampus LINTAS dinilai berlebihan. Seharusnya, pihak lembaga menjadikan hasil liputan khusus majalah LINTAS edisi 16 Maret 2022, sebagai informasi awal untuk mengungkap dugaan pelecehan seksual oleh oknun dosen di kampus itu.
Koordinator Jaringan Masyarakat Sipil Maluku, Lusi Peilouw lewat rilis yang diterima Ambonterkini.id, Senin (21/3) malam, mengatakan, liputan khusus LINTAS yang menguak 32 kasus kekerasan seksual terhadap mahasiwa dan mahasiswi di kampus IAIN Ambon, merupakan sikap berani yang sangat cerdas dan humanis.
Sebagai institusi pendidikan yang tugasnya mencetak generasi terdidik, berkarakter dan humanis, kata Lusi, semestimya pimpinan di IAIN Ambon memberikan penghargaan atas kerja jusnalistik mahasiswa seperti ini.
Sayangnya, pemimpin institusi justru merespon dengan tindakan-tindakan yang arogan, antara lain mempolisikan penanggungjawab penerbitan LINTAS Yolanda Agne, karena dinilai telah melecehkan dan mencemarkan nama baik institusi. Yolanda dan rekan-rekan kemudian didesak untuk memberikan data 32 korban, namun mereka menolak.
"Terhadap hal itu, kami menyatakan penyesalan yang teramat dalam,"tegas Lusi.
Menurut Lusi, menolak memberikan data korban itu adalah sikap yang tepat dan memang seharusnya dilakukan. Selain menjalankan prinsip dan rambu-rambu jurnalistik yang diatur oleh Undang - Undang Pers, para awak Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) LINTAS IAIN Ambon juga menjalankan prinsip dan etika perlindungan terhadap korban.
"Siapa yang bisa menjamin keamanan korban begitu data dibuka kepada pimpinan kampus. Siapa yang bisa menjamin bahwa korban tidak akan diintimidasi. Korban bisa mengalami reviktimisasi dan bahkan mengalami trauma yang baru,"papar dia.
Dikatakan, mengedepankan perlindungan korban meruoakan tindakan mulia yang Yolanda Agne dan kawan-kawannya lakukan. Sebab, jika ingin menyelamatkan nama baik kampus, setiap kasus harus diusut tuntas, dan pelaku diberikan sanksi setimpal.
"Ini menjadi preseden yang baik, tentang keberpihakan kampus pada perlindungan dan pemulihan korban. Juga sebagai bentuk upaya memotong impunitas,"ujarnya.
Olehnya itu, kata Lusi, untuk mengusut kasus ini, Rektor IAIN seharusnya membentuk tim investigasi yang melibatkan pihak luar kampus. Ini langkah strategis yang seharusnya diambil oleh pihak rektorat, begitu LINTAS terbit.
"Mengapa tim eksternal? Relasi kuasa antara korban dan pelaku yang timpang, berpotensi mengganggu objektivitas dan netralitas kerja tim. Olehnya itu, tim eksternal jauh lebih efektif, reliable dan kredibel,"paparnya.
Ada banyak kampus di bawah Kementerian Agama di Indonesia ini yang sudah membenah diri menjadi kampus yang zero tolerance terhadap segala bentuk tindakan kekerasan seksual dan tidak memberikan tempat bagi pelaku. "IAIN Ambon pun semestinya demikian,"kuncinya.
Untuk itulah, Jaringan Masyarakat Sipil Maluku mengusulkan langkah-langkah berikut ini bagi pimpinan IAIN Ambon, yakni mencabut laporan polisi terhadap Yolanda Agne. Karena proses hukum itu berpotensi memunculkan reviktimisasi dan trauma baru bagi korban.
Membentuk tim investigasi eksternal yang melibatkan aktivis atau pegiat Hak Asasi Manusia khususnya perlindungan korban kekerasan seksual. Percayakan kepada tim eksternal ini untuk menelaah dan nantinya memberikan rekomendasi yang tepat.
Meminta pimpinan IAIN Ambon tidak lagi mendesak dan meminta data korban untuk dibuka. Terus melakukan hal ini, sama artinya melecehkan suara korban, dan ini sikap yang sangat tidak manusiawi.
Kemudian, membangun mekanisme pemulihan korban dan pencegahan berulangnya lagi kasus.
Polisikan Kru LINTAS
Pimpinan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon mengambil langkah tegas melaporkan Yolanda Agne, Pemimpin Redaksi (Pemred) Tabloid Lintas, Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) bersama rekan-rekannya, kepada pihak kepolisian.
Hal ini dilakukan untuk memulihkan nama baik kampus yang telah dilecehkan melalui pemberitaan Tabloid Lintas, Edisi, II Januari 2022. Demikian disampaikan Wakil Rektor I IAIN Ambon, Dr. Ismail Tuanany, M.M, melalui press releasenya, yang diterima media ini, Senin (21/3).
Tuanany mengatakan, dilaporkannya Pemred Tablodi Lintas bersama krunya kepada polisi, agar kekisruan yang sedang terjadi dapat diurai secara jernih, karena kepolisian mempunyai kemampuan untuk mengungkap apa yang tidak bisa diungkap di hadapan pimpinan.
Ia menjelaskan, sebelum pemberitaan Lintas dipublis, Yolanda sudah diminta menyerahkan bukti-bukti oleh Rektor tapi tidak diberikan. Selain itu, Yolanda selaku Pemred, juga, telah dipanggil Wakil Rektor III untuk memberikan klarifikasi. Namun, juga tidak digubrisnya.
Padahal, Rektor memanggilnya sebagai Pelindung. Sementara, Wakil Rektor III berposisi sebagai Pembina dalam struktur UKM LPM Lintas.
Tuanany melanjutkan, sesuai hasil pertemuan seluruh unsur pimpinan kampus, telah sepakat agar Yolanda dan rekan-rekannya dilaporkan ke polisi, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sebab, pendekatan persuasif antara pimpinan kampus dengan Yolanda Cs, sudah dilakukan, namun menemukan jalan buntu.
Pendekatan persuasif dilakukan pimpinan kampus dengannya, guna mendapatkan bukti-bukti yang otentik sesuai isi pemberitaan. Misalnya, inisial para pelaku dan sebagainya. Namun, setelah dilakukan dua kali pertemuan, Yolanda Cs, enggan memberikan data yang diminta oleh pimpinan, minimal data para pelaku, agar diproses lebih lanjut. Sayangnya, upaya itu tidak membuahkan hasil.
Padahal, pertemuan yang digelar Rabu, 16 Maret 2022, Yolanda yang hadir sebagai Pemred, sehari sebelumnya telah berjanji untuk mendatangkan Direktur Lintas, sekaligus menyerahkan data-data yang diminta pimpinan kampus. Hingga akhir pertemuan, Yolanda dan Direktur Lintas, justeru memaksa pihak lembaga membentuk Tim Advokasi yang melibatkan pihak eksternal, tanpa memberikan data yang dijanjikannya.
Selain itu, laporan ini, sekaligus untuk menjawab permintaan Yolanda Cs, agar kasus tersebut dapat diproses secara transparan dan independent. "Kami laporkan di polisi, agar mereka dapat memprosesnya sesuai keahlian mereka, sekaligus untuk menjaga independensi penyelidikannya."
Sementara terkait dugaan tindakan asusila oknum dosen dan pegawai yang diberitakan UKM LPM Lintas, Tuanany menegaskan, semuanya akan dibuktikan oleh kepolisian.
Apabila dalam proses pemeriksaan yang dilakukan oleh kepolisian terhadap kru Lintas, dan terungkap data, bahwa pemberitaan Lintas tersebut benar, maka Lembaga akan menjatuhkan sanksi tegas kepada para pelaku. Sebaliknya, apabila tidak benar, maka sanksi akan diberikan kepada para kru Lintas yang sudah mencemarkan nama baik lembaga.
Alasan Tak Menyerahkan Data
Pimpinan Redaksi Lintas, Yolanda Agne mengatakan, dia bersama empat rekan lainnya dipolisikan lantaran pihak kampus menganggap laporan khusus yang dimuat dalam Majalah Lintas bertajuk “IAIN Ambon Rawan Pelecehan” mencemarkan nama baik kampus.
“Pada Rabu, 16 Maret lalu, tiga pengurus diminta bertemu di ruang Senat IAIN Ambon. Dalam pertemuan ini, kami diminta menunjukkan bukti berupa nama korban dan terduga pelaku kekerasan seksual oleh Dekan Fakultas Ushuluddin dan Dakwah Yamin Rumra, tapi kami menolak memberikan bukti,” kata Yolanda, Senin 21 Maret 2022.
Yolanda beralasan tidak memberikan data itu demi menjaga keamanan korban dan menjalankan Kode Etik Jurnalistik Pasal 5, tidak menyebutkan identitas korban kejahatan susila.
Lintas kemudian menyarankan membentuk tim penanganan sesuai Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor 5494 Tahun 2019 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI).
Rujukan lain untuk penanganan kasus serupa adalah Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
“Kami tidak memberikan bukti juga karena belum ada upaya dari kampus untuk membentuk tim independen untuk mengusut kasus kekerasan seksual di kampus,”
Ketua Lembaga Bantuan Hukum fakulatas Hukum, Universitas Pattimura, Julista Mustamu menegaskan, masalah hukum yang tengah dihadapi awak redaksi buntut dari pengungkapan kasus kekerasan seksual yang terjadi di IAIN Ambon. Pihaknya bersama LBH Pers Ambon tengah mendalami kasus ini.
Menurutnya, ada ketimpangan relasi kuasa, mahasiswa yang menjadi korban tidak berani berbicara sementara pihak kampus dengan kuasanya mencoba mengkriminalkan mahasiswa lewat artikel yang ditulis Lintas.
“Itu hak kampus untuk melaporkan, karena keberatan maka mereka mempidanakan dengan alasan mencoreng nama baik kampus, jadi pendampingan dan bantuan hukum sedang berjalan,” kata Julista. (*/tab)
Dapatkan sekarang