Cabuli Siswinya Sambil Rekam Video, Oknum Guru di SBT Ditangkap Polisi
Ilustrasi.
FaizalLestaluhu
18 Dec 2023 08:30 WIT

Cabuli Siswinya Sambil Rekam Video, Oknum Guru di SBT Ditangkap Polisi

BULA,AT-Seorang guru berinisial IB yang mengajar di Sekolah Menengah Pertama (SMP) 44 di Kecamatan Kiandarat, Kabupaten Seram Bagian (SBT) tega memerkosa siswinya. IB dilaporkan ke polisi dan telah dipecat.

Aksi bejat itu dilakukan IB terhadap SB, sang siswi, pada 14 September 2023 lalu. Menurut keterangan ayah korban, pelaku mencabuli anaknya sambil merekam menggunakan telepon  genggam android milik pelaku.

Awalnya, pelaku mengajak korban untuk menjumpainya di lokasi kejadian yang tak jauh dari lingkungan sekolah. Setelah korban tiba, pelaku langsung mencabuli korban yang berusia 14 tahun itu.

Mirisnya, pelaku dengan sengaja merekam perbuatan tak senonoh itu menggunakan telepon genggamnya. Video tersebut kemudian beredar, hingga sampai ke smartphone atau HP NS, kakak korban

“Kejadian ini saya ketahui saat saudarinya, NS menunjukkan video persetubuhan yang dilakukan oleh si pelaku berinisial IB terhadap anak saya,” kata ayah korban saat dimintai keterangan di Markas Kepolisian Resor (Polres) SBT di Bula, Kamis (14/12). 

Karena takut perbuatannya terbongkar, pelaku lantas menyuruh korban agar tidak melaporkan kejadian ini kepada siapapun. Pelaku juga meminta korban membakar baju yang dipakainya untuk menghilangkan barang bukti.

Video asusila yang masih disimpan oleh pelaku, itu akhirnya diketahui oleh istrinya sendiri sehingga pelaku tak bisa mengelak. Selain sebagai guru, pelaku juga diketahui merupakan Ketua Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) di Negeri Kiandarat, Kecamatan Kiandarat, Kabupaten SBT

Pelaku telah dilaporkan oleh keluarga korban ke Sentral Kepolisian Pelayanan Terpadu (SKPT) Polres SBT, dengan laporan polisi nomor :LP/B/100/XII/2023/SPKT/Polres SBT, pada Kamis, 14 Desember 2023. Bahkan Polres telah menahan dan menetapkan guru cabul itu sebagai tersangka, Sabtu (16/12) atau dua hari setelah orang tua korban melaporkan ke Polres.

"Pada hari Sabtu, tanggal 16 Desember 2023 sekira pukul 20.30 WIT telah dilakukan penahanan terhadap tersangka IB," ? Kepala Sub Seksi Penerangan Masyarakat (Kasubsi Penmas) Polres SBT, Bripka Suwardin Sobo Bula, Sabtu malam.

Suwardin menjelaskan, IB ditahan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 100/ XII / 2023 / SPKT / POLRES SBT / POLDA MALUKU, tertanggal 14 Desember 2023. 

Selain itu, Surat perintah penahanan Nomor : SP -Han/30/XII/Res.1.24/2023, tertanggal 16 Desember 2023. Kemudian, Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP – Sidik / 38 / XII / RES.1.24/ 2023, tanggal 14 Desember 2023, Surat Perintah Tugas Nomor : SP - gas/ 38 / XII / POLRES SBT / POLDA MALUKU, tanggal 14 Desember 2023, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : B / 38 / XII / RES.1.24 / 2023, tanggal 16 Desember 2023, dan Surat perintah penangkapan Nomor : SP -Kap / 64 / XII / Res.1.24 / 2023, tanggal 16 Desember 2023,.

Penahanan IB yang kini sudah berstatus tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : S-TAP / 44 / XII / RES.1.24 / 2023, tertanggal 16 Desember 2023. Ia ditahan elama 20 hari ke depan, terhitung mulai 16 Desember 2023 hingga 4 Januari 2024.

"Karena diduga keras melakukan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak," jelas Sobo.

Polisi mengamankan barang bukti berupa video yang direkam pelaku. Kini, korban yang masih di bawah umur itu masih trauma dan telah mendapatkan pendampingan.

RESMI DIPECAT

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan SBT, Sidik Rumalowak mengaku telah menghubungi kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kecamatan Kian Darat untuk meminta kepala sekolah SMP 44 mengeluarkan surat keputusan (SK) pemecatan IB.

"Sekaligus data Dapodiknya (Data Pokok Pendidikan) dilepas seketika itu juga," ungkap Rumalowak, Sabtu(16/12).

Rumalowak menegaskan, perbuatan amoral yang dilakukan guru itu mencoreng dunia pendidikan di daerah bertajuk Ita Wotu Nusa ini. Rumalowak juga memerintahkan kepala UPTD untuk segera membuat tim pendampingan kepada korban dan keluarga.

"Dibuat dalam bentuk SK pendampingannya, dan langkah-langkah selanjutnya kita bisa meminta pendampingan dari badan perlindungan anak dan perempuan. Sedangkan persoalan hukum kami tidak bisa masuk karena itu ranah wilayah instansi yang berwenang," jelas Rumalowak.

Kepala UPTD Kecamatan Kiandarat, Jufry Rumwokas mengaku, telah dihubungi oleh Kadis pendidikan SBT via telepon seluler  agar  segera menghubungi kepala sekolah SMP tersebut.

"Perintah Kadis itu ada dua yang paling penting. Yang pertama adalah disampaikan kepada kepala sekolah untuk segera memecat (pelaku) bersangkutan. Kemudian mengeluarkan namanya dari data Dapodik,"ujar Jufry.

Kepala sekolah, lanjut Jufry, langsung mengeluarkan surat keputusan pemberhentian atau pemecatan terhadap IB, dengan nomor surat 421.03/101/2023, tanggal 16 Desember 2023.

"Data dapodik sudah dikeluarkan. Beliau (kepala sekolah) tadi malam sudah menghubungi operator untuk yang bersangkutan dikeluarkan dari data dapodik SMP 44," beber dia

Jufry menambahkan, kepala sekolah SMP 44 Kiandarat dan guru lainnya sudah menghubungi pihak keluarga korban untuk penguatan dan motivasi terhadap korban di rumahnya. Korban akan mendapat bimbingan konseling.

"Itu ada 5 orang yang kita sudah usul yaitu perempuan dua dan laki-laki dua guru senior untuk mendampingi korban agar jangan sampai mental, fisik dan pisikologi korban terganggu dengan masalah yang dialaminya," kuncinya. (JU)

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai
Lihat Juga