AMBON,AT-Sebelum diamankan ke kantor Polisi, Ali, warga bermukim di Jalan Rumah Tiga, Kecamatan Bula, Kabupaten Seram Bagian (SBT) lebih dulu dihajar massa hingga babak belur.
Ali, terduga pelaku cabul anak tetanggaya, berusia 6 tahun. Dugaan tidak pidana pencabulan dilakukan Ali, pengojek berusia 40 tahun terhadap anak tetagga itu terjadi didalam pondok miliknya. Kejadian Jumat, 25 Agustus 2023 sekira pukul 20.00 WIT.
Perbuatan Ali diketahui pihak keluarga korban. Tidak terima, mereka langsung melaporkan perbuatan Ali ke Polres SBT.
"Pada saat kejadian terlapor dipukul oleh masyarakat di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sebelum dibawa ke Mapolres,” kata Kepala Sub Seksi Humas Polres Seram Bagian Timur, Suwardin Sobo, dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Minggu (27/8).
”Pelaku mengalami luka pada bagian muka dan bengkak pada bagian belakang kepala akibat dihakimi masyarakat setempat,” sambung Sobo.
Dari keterangan sejumlah saksi dimintai keterangan awal, lanjut Sobo, terungkap awalnya sekitar pukul 16.00 WIT korban pergi belanja ke pondok milik pelaku, Ali. Disaat, korban sedang memberi uang, korban langsug dipegang kemudian bajunya dibuka oleh pelaku.
Disitulah korban dicabuli pelaku. Kasus ini terugkap saat korban memberitahukan perbuatan pelaku ke pihak keluarga. Ali, kemudian dilaporkan ke Polres Seram Bagian Timur guna proses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.
“Pelaku melakukan pencabulan dengan cara meremas (payudara) korban. Pelaku suda diamankan, kasus ini sementara dalam penanganan,” tutup Sobo.(ERM)
Dapatkan sekarang