BULA, AT.--Desa Rarat dan Desa Kota Siri di Kecamatan Gorom Timur, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) tak memiliki kepala desa sejak 2020. Namun, hingga kini belum ada kepastian pengisian jabatan kepala pemerintahan di dua desa tersebut.
Dua desa tersebut mengalami kekosongan Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) sejak Tahun 2020-2021. Hal ini menghambat jalannya pemerintahan di dua desa tersebut.
Salah satunya, Dana Desa (DD) dua desa itu yang tak kunjung dikucurkan lantaran tidak ada kepala desa. Padahal, masyarakat sangat membutuhan DD untuk menjalankan program pembangunan.
Bupati SBT Abdul Mukti Keliobas, sudah mengetahui hal ini. Tapi, belum terlihat upayanya untuk menunjuk penjabat atau karteker kepala Desa Rarar dan Kota Siri.
Hingga pada Rabu (9/3), Mukti mengatakan, telah berupaya menyelesaikan masalah tersebut. Ia memastikan, akhir Maret atau April 2022 kekosongan penjabat dua desa tersebut sudah dapat terisi.
"Kebetulan hari ini rekomendasi camat sudah sampai ke beta (saya), dan paling tidak hari ini saya perintahkan Sekda untuk segera teruskan ke Pemdes untuk dilakukan penempatan kekosongan penjabat Desa yang ada. Mungkin satu atau dua minggu lagi," ungakpanya.
Diketahui kekosongan jabatan di Desa Rarat lantaran penjabat M. Yusuf Rumalean menjadi terpidana kasus korupsi pengelolaan Dana Desa. Sementara penjabat Kota Siri Ishak Derlean telah mengundurkan diri dari.
Dampaknya, Dana Desa kedua desa itu masih mengendap di rekening kas desa masing-masing. Masyarakat merasakan imbasnya. (*)
Dapatkan sekarang