AMBON, AT.--Penciptaan dan pengembangan sistem penanganan konflik maupun penguatan kepranataan kearifan lokal di Indonesia masih perlu mendapat perhatian yang lebih besar melalui kajian yang menitikberatkan dari sisi masyarakat, bahasa, dan budaya. Alternatif upaya pencegahan dan penanganan konflik, terutama di daerah rawan konflik seperti di Maluku masih menjadi hal yang ditunggu oleh banyak pihak.
Padahal, ada banyak regulasi yang mengatur penanganan konflik sosial. Beberapa regulasi tersebut mulai dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penanganan Gangguan Keamanan Dalam Negeri, hingga Peraturan Menteri Sosial 26 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Konflik Sosial di Bidang Sosial.
Tidak hanya itu, Kementerian Sosial (2013) juga turut membuat Pedoman Pemetaan Daerah Rawan Konflik Sosial. Meskipun demikian, konflik masih saja sering terjadi hingga sekarang di Maluku.
Penyelesaian konflik berbasis masyarakat dan budaya ini seringkali terlupakan. Padahal, Peraturan Menteri Sosial 26 Tahun 2017 sudah menyebutkan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah berkewajiban meredam potensi konflik dalam masyarakat dengan salah satunya melestarikan nilai Pancasila dan kearifan lokal.
Akan tetapi, upaya pencegahan dan penanganan konflik sosial berdasarkan bahasa, sastra, dan tradisi daerah belum pernah ada sebelumnya. Padahal, ketiga aspek tersebut turut memiliki pengaruh dalam pencegahan, pemicu, hingga penanganan konflik.
Sehubungan hal tersebut, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) melakukan akuisisi dan pengembangan inovasi dalam rangka pencegahan konflik sosial di Provinsi Maluku berbasis bahasa, sastra, dan tradisi daerah. Inovasi berbasiskan pada khazanah kebahasaan dan kebudayaan ini dapat menjadi sarana penguatan identitas, toleransi, hingga manajemen konflik kedaerahan.
Dalam riset ini, BRIN menggandeng Profesor Tony Pariela dari Universitas Pattimura sebagai universitas lokal di Provinsi Maluku. Menurut Pariela, kolaborasi ini menjadi menarik karena riset ini menggunakan pendekatan multidisplin dari berbagai disiplin ilmu mulai dari sosiologi, linguistik, tradisi lisan, hingga budaya.
“Riset ini sangat dibutuhkan masyarakat karena memproduksi pengetahuan lokal yang belum pernah tergali sebelumnya dari sisi bahasa, sastra, dan tradisi daerah yang berhubungan dengan konflik. Bahkan, rumusan kebijakan dan model pencegahan dan penanganan konflik yang menjadi salah satu keluaran dalam riset ini juga dapat dimanfaatkan pemerintah daerah setempat ke depannya”, ujar professor di bidang sosiologi ini.
Selain itu, Jusmianti Garing selaku ketua tim riset juga menambahkan bahwa riset ini menjadi salah satu proyek percontohan sehingga pemerintah daerah ke depannya dapat mengembangkannya ke berbagai daerah rawan konflik lainnya untuk dapat menciptakan ekosistem pembangunan perdamaian di Maluku.
“Pada tahun ini, tim riset melakukan pengumpulan data di Negeri Mamala, Morela, Hitu Lama, Hitu Messing, Seith, Asilulu, Pelauw, dan Batu Merah. Dari beberapa lokasi riset tersebut, berbagai data daftar konflik, pemicu konflik, hingga penanganan konflik yang pernah terjadi sebelumnya dieksplorasi dari sisi bahasa, sastra, dan tradisi daerahnya,”kata Jumianti.
Diksi bahasa, sastra, dan tradisi, kata Jusmianti, menjadi fokus utama dari riset ini sehingga berbagai diksi tersebut dapat diakuisisi ke dalam beberapa bentuk yang bermanfaat dalam upaya pencegahan dan penanganan konflik di beberapa negeri tersebut.
Hal ini disebabkan diksi bahasa, sastra, dan tradisi ini seringkali luput dari perhatian masyarakat. Dengan adanya akuisisi dikasi bahasa, sastra, dan tradisi daerah ini, masyarakat di daerah rawan konflik dapat meminimalisasi pemicu konflik dan memaksimalkan penanganan konflik secara adat.
“Dengan begitu, konflik yang timbul ke depannya tidak berkepanjangan dan tidak perlu sampai masuk ke ranah hokum,”pungkasnya. (tab)
Dapatkan sekarang