SAUMLAKI, AT. - Sudah menjadi tradisi setiap kali bulan Ramadan dibarengi dengan kemunculan beragam aneka jajanan makanan. Kebiasaan ini semata-mata untuk membuat ibadah puasa menjadi bergairah.
Hal ini menjadi penyebab meningkatnya minat dan daya beli masyarakat pada makanan dan bahan pokok. Atas dasar itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) melakukan pengawalan dan menjamin peredaran makanan di bulan puasa ini tidak berisiko pada kesehatan.
"Kita lakukan pengawasan guna mengantisipasi peredaran penggunaan bahan-bahan berbahaya pada makanan, BPOM melaksanakan kegiatan intensifikasi pengawasan pangan selama Ramadaan dan jelang Idul Fitri di beberapa titik, yakni pusat kota Saumlaki dan Tanimbar Utara. Mengingat jumlah penduduk muslim di KKT hanya empat persen dan terpusat pada dua wilayah ini," tandas Kepala Loka BPOM KKT Stevanus Sesa kepada Ambon Ekspres, Jumat (8/4).
Dijelaskan, intensifikasi Ramadan difokuskan pada pengawasan toko dan takjil. Dari 20 sampel yang diambil mulai dari area Kodim Saumlaki hingga keseluruhan titik takjil, panganannya memenuhi syarat.
"Kita periksa apakah ada kandungan boraks, rhodamin b atau pewarna makanan, metanil yellow, formalin, semuanya aman," tandasnya.
Menurutnya, pengawasan yang dilakukan berfokus pada produk makanan minuman kadaluarsa, tidak ada izin edar dan kemasan yang rusak. Dari 47 sarana pangan yang memenuhi ketentuan sebanyak 30 sarana.
Yang tidak penuhi ketentuan ada 17. Dari produk-produk yang tidak memenuhi ketentuan karena sudah kadaluarsa.
"Kemarin kita periksa di Tanut yakni Larat dan Lamdesar Timur. Untuk Tanimbar Selatan sudah enam sarana yang diperiksa dan dari jumlah itu, hanya dua dua sarana yang penuhi ketentuan dan banyak ditemui di Pasar Baru," paparnya.
Lanjut dia, sampel makanan telah diambil dari berbagai pedagang di dua pasar tersebut untuk diuji apakah mengandung bahan berbahaya yang sering disalahgunakan pada makanan atau minuman seperti formalin, boraks, rhodamin atau metanil yellow. Pemeriksaan ke sarana-sarana yang menjual produk makanan juga dilakukan untuk melihat apakah masih ada pedagang yang menjua produk rusak, tanpa izin edar (TIE), kedaluwarsa ataupun label yang tidak memenuhi ketentuan.
Loka BPOM menegaskan, bila ditemukan bahan berbahaya pada makanan dan minuman, akan dilaporkan kepada pemda untuk ditindaklanjuti. Sanksi tegas juga akan diberikan bila terdapat bahan berbahaya.
Para pedagang diminta bertanggung jawab atas produk yang dijual. Juga tidak menjual produk yang mengandung bahan berbahaya dan tidak layak dikonsumsi seperti kedaluarsa atau kemasannya yang sudah rusak.
"Bagi konsumen juga diharapkan agar jangan membeli barang yang kemasannya rusak, kedaluwarsa, atau tidak memiliki izin edar. Konsumen harus cerdas, sebelum membeli harus cek kemasan, cek label, cek izin edar dan cek Kedaluarsa," pesan dia. (say)
Dapatkan sekarang