AMBON,AT.--CBL, seorang anak korban rudapaksa dan pembunuhan di Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru sudah dimakamkan, Selasa (23/8). Isak tangis keluarga pecah saat jenazah dimasukkan ke liang lahat.
Pemakaman yang berlansung di tempat pemakaman umum (TPU)Kelurahan Siwalima, Kecamatan Pulu- Pulu Aru pukul 09.00 WIT, dikawal ketat aparat kepolisian dan TNI, serta dihadiri Wakil Bupati Kepulauan Aru, Muin Sogalrey, dan Kapolres Kepulauan Aru AKPB Dwi Bachtiar Rivai.
“Korban harus dimakamkan hari ini karena kondisinya semakin memburuk akibat tidak diberikan formalin. Kami sudah koordinasikan dengan keluarga korban dan Koramil,” kata Kapolres.
Prosesi pemakaman yang dipimpin pastor Paroki Santa Maria Dobo, RD Rolan Ignasius Renwarin, itu berlangsung aman dan lancar. Isak tangis keluarga korban pecah sejak jenazah dibawa dari rumah duka hingga ke kuburan.
CBL, anak berusia 9 tahun merupakan korban rudapaksa dan pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku berinsial OK. Pria 24 tahun yang merupakan seorang nelayan ini ditangkap di Taman Kota Desa Marpali-Wangel, Senin (22/8) sekitar pukul 06.30 WIT.
Kapolres Kepulauan Aru, AKBP Dwi Bachtiar Rivai, mengatakan, penangkapan terhadap OK dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan kasus tersebut.Peristiwa itu berawal pada Minggu (21/8/2022), dimana korban mengantar uang sisa harga minuman sprite di rumah tantenya sekitar pukul 16.20 WIT.
Setelah 30 menit berlalu, korban tak kunjung sampai di rumah tantenya. Tantenya lalu mendatangi rumah korban untuk menanyakannya.
"Merasa curiga kemudian ibu korban keluar menyusul korban dan hanya menemukan sendal korban di jalan yang dilewati korban," kata Kapolres, Senin (22/8).
Saat menemukan sendal, ibu dari siswi SD Kelas 4 itu kemudian menghentikan ojek untuk pergi ke jembatan Labodo. Ia memanggil ayah korban dan menunjukkan sendal putri mereka yang ditemukan.
Kedua orang tua korban langsung menuju lokasi tempat ditemukannya sendal milik anak mereka. Ayah korban lalu masuk ke dalam rerumputan untuk mencari anaknya.
"Tidak lama kemudian bapak korban berteriak menangis dan datang membawa korban dalam keadaan tanpa celana dengan darah segar yang bercucuran pada alat vitalnya," ungkap Kapolres.
Setelah mendapat laporan kasus kekerasan seksual tersebut, aparat kepolisian kemudian melaksanakan visum di RSUD Cendrawasih Dobo. Selanjutnya melakukan penyelidikan terhadap pelaku.
"Setelah melakukan penyelidikan, identitas pelaku terungkap dan kami tangkap yang bersangkutan di taman kota desa Marpali-Wangel sekitar jam 06.30 WIT," pungkasnya.
Hukuman Maksimal
Lusi Peilouw, aktivis perempuan Maluku menyatakan, rudapaksa hingga pembunuhan yang dialami CBL, merupakan kejahatan yang tak bisa ditolerir.
“Lagi dan lagi, anak perempuan kita meninggal akibat kebiadaban laki-laki tua yang seharusnya memberikan perlindungan,”kata Lusi Peilouw lewat rilis bersama Suara Milenial Maluku dan Gerak Bersama Perempuan Maluku, Senin (22/8).
Menurut Lusi, selama ini pemerintah Provinsi Maluku belum punya program nyata untuk mencegah kekerasan seksual terhadap anak.“Padahal menjaga 1 jiwa agar tidak teraniaya, apalagi secara seksual jauh lebih berharga. CL sungguh-sungguh membawa kedukaan yang mendalam,”tegasnya.
Pihaknya, kata Lusi, menyatakan duka mendalam bagi CBL. Dalam kedukaan ini, mereka mengutuk keras perbuatan bejat dari pelaku.
Olehnya itu, mereka menyerukan delapan hal penting untuk ditindaklanjuti. Pertama, meminta pemerintah Provinsi Maluku untuk menyatakan alarm darurat kekerasan seksual bagi anak dan perempuan di Maluku.
“Berkali-kali kami menyampaikan seruan ini, namun belum juga mendapatkan respon dari Pemerintah Provinsi. Setidaknya pernyataan politik keberbihakan kepada korban-korban yang adalah anak-anak yang dikandung dan dilahirkan di bumi Maluku ini,”ungkap Wulan Reasoa dalam rilis yang sama.
Kedua, menyampaikan terima kepada Polres Kepulauan Aru yang telah bergerak cepat menangkap pelaku, dan mendesak segera menuntaskan proses hukum terhadap pelaku.
Ketiga, meminta Kejaksaan Negeri Aru dan Pengadilan Negeri Dobo pada waktu memberikan tuntutan dan vonis maksimal kepada pelaku demi keadilan yang hakiki bagi CL. Keempat, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru untuk mengambil langkah mengawal proses hukum.
Kelima, berharap Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru segera membuat program dan kebijakan strategis untuk perlindungan pada anak untuk mencegah keberulangan kasus kekerasan seksual pada anak. Keberasaan lokalisasi di tengah kota kecil seperti Dobo harusnya sudah menggelisahkan pemerintah daerah.
Keenam, mereka meminta Polda Maluku untuk mengawasi kinerja jajaranya di Polres Kepulauan Aru, ketujuh meminta Komnas HAM Perwakilan Maluku segera memantau penegakan hukum atas OKP tersangka pembunuh CBL, dan terakhir meminta Ombudsman RI Perwakilan Maluku agar ikut memantau kinerja Polres Kepulauan Aru. (tab)
Dapatkan sekarang