AMBON,AT-Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku berhasil gungkap jaringan Narkoba lintas Internasional, Papua New Guinea dan Malaysia. Bahkan, ada yang ditangkap usai bepesta narkoba di atas KM Tidar di perairan pulau Buru, Maluku.
Kepala BNNP Maluku, Brigjen. Pol Deni Dharmapala kepada awak media dalam peress release di kantor BNN di kawasan Karang Panjang, Kota Ambon, Rabu (24/7).
Deni menjelaskan, penyelundupan 865, 41 Gram Narkotika jenis Ganja (Jaringan Internasional dan Antar Provinsi, Papua New Guinea-Papua-Papua Barat-Maluku). Awalnya petugas BNNP Maluku memperoleh informasi jika akan ada Narkotika jenis Ganja yang diselundupkan ke Kota Ambon, Provinsi Maluku dari Jayapura.
Narkotika tersebut, dijelaskan Deni, merupakan Ganja PNG (Papua New Guinea) diselundupkan melalui rute Jayapura (Papua)-Sorong (Papua Barat)-Ambon menggunakan Kapal Laut.
Atas informasi itu, petugas BNN Maluku bergerak lakukan penyelidikan. Hasilya, Jumat, 21 Juni 2024 sekira pukul 23.00 WIT di Dusun Airlouw, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Provinsi Maluku, berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial GRP.
Dari hasil pengembangan. Tim berhasil lagi mengamankan seorang terduga pelaku inisial GS. Setelah diamankan, tim melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan 48 bungkus plastik bening ukuran besar dan 8 (delapan) bungkus plastic bening ukuran sedang berisikan dau kering diduga ganja disimpan di dalam tas ransel dan disembunyikan di kamar mesin air.
Setelah diuji secara laboratoris daun kering diduga ganja tersebut memiliki kandungan narkotika golongan I (satu) jenis ganja dengan berat 856,41 gram.
"Penyelundupan menggunakan kapal Laut, KM Laku-Bayar, kedua terduga pelaku GRP dan GS merupakan pengedar," jelas Dani.
Dani, dalam keterangan pers dihadiri Danlantamal Ambon, Brigjen (Mar) Said Latuconsin, kantor Bea dan Cuka dan pihak Pelni itu, menjelaskan selain Ganja. Pihak juga berhasil mengungkap penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu."
Beratnya, 45,66 gram jaringan Internasional, Serawak Malaysia-
Nunukan-Sidrap-Makassar-Bau-Bau dan kota Ambon," akui Dani.
Dani menjelaskan, awalnya didapati informasi jika ada penyelundupan narkotika jenis sabu ke kota Ambon dari Sidrap.
Hasil penyelidikan dengan Bea dan Cukai Ambon, Pelni Cabang Namlea, dan POMAL Lanal Namlea, Selasa 25 Juni 2024 sekira pukul 20.00 WIT di Perairan Namlea-Ambon tepatnya diatas Kapal KM. Tidar, berhasil diamankan FD, NA, RA, A, dan MRDM.
Awalnya petugas mengamankan FD di Gudang Indomaret KM Tidar dan ditemukan satu (1) paket Narkotika berukuran besar yang ada di dalam waistbag miliknya.

Pada saat ditangkap, FD terlihat bersama-sama dengan beberapa orang di dalam gudang tersebut. Mereka diinterogasi, dan mengakui jika mereka secara Bersama-sama baru selesai mengonsumsi narkotika jenis sabu pada sore hari sekir pkl. 17.00 WIT sebelum kapal sandar di Pelabuhan Namlea.
Setelah pengakuan itu, petugas BNNP Maluku langsung mengamankan para tersangka NA, RA, dan A. Hasil interogasi, NA mengakui jika narkotika yang dikonsumsi tersebut diperoleh dari FD dan MRDM.
NA juga mengakui jika NA menyimpan narkotika milik MRDM tersebut di dalam brankas Indomaret yang berada di Gudang tersebut sehingga petugas langsung menggeledah brankas tersebut dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan disitu.
Kemudian petugas melakukan pengembangan dan mengamankan MRDM di deck 5 KM. Tidar. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawah ke BNNP Maluku untuk diproses lebih lanjut.
"Dalam pengungkapan ini, terdapat 2 (dua) jaringan yang berhasil diungkap yakni Jaringan Internasional, Serawak Malaysia-Nunukan-Sidrap-Makassar Ambn yakni tersangka FD dan RA, dan
Jaringan antar Provinsi, Makassar, Bau-Bau, dan Ambon dengan tersangka NA, RA, A, dan MRDM. Tersangka FD dan MRDM merupakan pengedar, sedangkan NA dan RA merupakan perantara," kunci Deni.(Ely)
Dapatkan sekarang