-Pemprov Maluku Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2022 ke DPRD
AMBON, AT-Pemerintah Provinsi Maluku mengklaim realisasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022 mencapai 97,26 persen. Namun, realisasi sebagian anggaran tersebut disebut tidak dapat dipertangungjawabkankan.
Realiasasi ABPD tersebut disampaikan Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Nathaniel Orno mewakili Gubernur Maluku Murad Ismail yang berhalangan hadir pada rapat Paripurna dalam Rangka Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Maluku tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2022, di ruang rapat utama kantor DPRD Maluku, Selasa (4/7).
Sebelum membaca sambutan, Orno menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadiran gubernur karena sedang menghadiri undangan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo.
"Saya ingin sampaikan permohonan maaf Pak Gubernur yang tidak sempat hadir pada kesempatan ini karena beliau sementara hadiri undangan Ketua MPR MPR RI Bambang Soesatyo di Jakarta," ujar Orno.
Wagub pada kesempatan itu mengatakan, rapat paripurna tentang penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Maluku tentang LPJ Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 merupakan implementasi amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 beserta perubahannya tentang Pemerintahan Daerah.
Ranperda tentang LPJ Pelaksanaan APBD Provinsi Maluku 2022 yang diserahkan kepada DPRD Provinsi Maluku berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Laporan keuangan tersebut meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan,”papar mantan Bupati Maluku Barat Daya, itu.
Wagub menjelaskan, laporan keuangan Pemerintah Provinsi Maluku tahun anggaran 2022, merupakan laporan konsolidasi dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku, sebagai perwujudan pertanggungjawaban atas penggunaan keuangan daerah.
“Patut kami bersyukur kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Besar dan terima kasih kepada semua pihak, sehingga selama empat tahun berturut-turut yakni tahun 2019-2022, Pemerintah Provinsi Maluku meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI terhadap pemeriksaan laporan keuangan. Opini WTP tersebut merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan sesuai kriteria yang telah ditetapkan," jelasnya.
Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 3 Tahun 2021 tentang APBD Tahun Anggaran 2022 dan Peraturan Gubernur Maluku Nomor 63 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Maluku Nomor 105 tahun 2021 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2022, realisasi APBD Tahun Anggaran 2022 menyebutkan, pendapatan daerah dianggarkan sebesar Rp2,99 triliun, dan terealisasi sampai akhir tahun anggaran sebesar Rp2,91 triliun atau 97,26 persen.
Realisasi pendapatan daerah tersebut, kata Orno, bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 637,95 miliar, pendapatan transfer (Dana Perimbangan) sebesar Rp 2,273 triliun, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp3,63 miliar.
Sementara pada komponen belanja daerah dianggarkan sebesar Rp3,26 triliun, dan terealisir sampai akhir tahun anggaran sebesar Rp3,05 triliun atau 93,54 persen. Terdiri atas belanja operasional Rp 2,21 triliun, belanja modal sebesar Rp561,81 miliar, belanja tak terduga sebesar Rp17,42 miliar, dan belanja transfer sebesar Rp261,97 miliar.
Disisi lain, kata Wagub, terhadap pembiayaan daerah bersumber dari penerimaan pembiayaan daerah dianggarkan sebesar Rp294,93 miliar dan terealisir sebesar Rp294,93 miliar atau 100 persen. Sedangkan untuk pengeluaran pembiayaan daerah dianggarkan sebesar Rp28,78 miliar, terealisir sampai akhir tahun anggaran sebesar Rp4,50 miliar atau 15,64 persen.
“Selanjutnya bila diperhadapkan antara realisasi penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp 294,93 miliar dengan pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp4,50 miliar, maka diperoleh netto sebesar Rp 290,43 miliar. Dengan demikian secara keseluruhan, realisasi pendapatan daerah sebesar Rp 2,91 triliun, jika diperhadapkan dengan realisasi belanja daerah sebesar Rp 3,05 triliun, maka dihasilkan defisit APBD Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp. 137.659.891.972,47,"ungkap Wagub.
Dijelaskan, defisit APBD tersebut bila ditambahkan dengan pembiayaan Netto sebesar Rp290,43 miliar, maka diperoleh sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran 2022 sebesar Rp152.779.266.266,82.
“Selanjutnya neraca Pemerintah Provinsi Maluku merupakan laporan yang menggambarkan posisi keuangan Pemerintah Provinsi Maluku per 31 Desember 2022, yang terdiri atas total aset sebesar Rp6,69 triliun, total kewajiban sebesar Rp 860,91 miliar dan total ekuitas sebesar Rp 5,83 triliun,"pungk Wagub.
Sempat Molor
Pantauan Ambon Ekspres, rapat yang berlangsung di ruang paripurna DPRD Maluku pada pukul 10.15 WIT itu sempat memanas, karena interupsi dari hampir seluruj anggota DPRD yang hadir. Mereka minta Gubernur Maluku Murad Ismail harus menghadiri rapat tersebut.
Para anggota DPRD meminta paripurna belum bisa dilanjutkan tanpa kehadiran gubernur. Sebagai penanggung jawab anggaran, gubernur seyogianya hadir bersama lembaga legislatif untuk membahas secara bersama laporan pelaksanaan anggaran daerah maupun persoalan pembangunan.
Tarik ulur pun terus berlangsung. Namun suasana rapat paripurna dapat disterilkan oleh pimpinan sidang yang juga Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun dengan menskors rapat selama lima menit untuk setiap fraksi berembuk guna menyampaikan pandangannya.
Setelah skorsing lima menit, rapat paripurna kembali dilanjutkan. Wakil Gubernur Maluku Barnabas Orno diberikan kesempatan untuk menyampaikan sambutan tertulis Gubernur Maluku Murad Ismail.
Setelah itu, rapat dilanjutkan dengan penyerahan dokumen Ranperda Provinsi Maluku tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun Anggaran 2022, dari Wakil Gubernur Maluku kepada Ketua DPRD Provinsi Maluku untuk dibahas dan mendapatkan persetujuan DPRD.
Rapat dihadiri tiga pimpinan dewan, yakni Ketua DPDR Maluku Benhur Watubun, Wakil Ketua DPRD Rasyad Efendi Latuconsina, Melkias Saerdikut dan Asis Sangkala serta para wakil rakyat lainnya. Dari unsur Pemprov hadir Sekretaris Daerah Maluku Sadali Ie, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) lingkup Pemerintah Provinsi Maluku.
Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan swasta se-Maluku, pimpinan instansi vertikal di Maluku beserta pihaknya juga hadir pada rapat paripurna tersebut. (WHB)
Dapatkan sekarang