Bawaslu Rekrut 1. 234 PKD untuk Pilkada Maluku
Stevin Melay
(Anggota Bawaslu Maluku)
Admin
21 May 2024 22:51 WIT

Bawaslu Rekrut 1. 234 PKD untuk Pilkada Maluku

AMBON, AT-- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu Kabupaten/Kota mulai merekrut Pengawas Kelurahan Desa (PKD) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. PKD diharapkan  tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.

Anggota Bawaslu Maluku, Stevin Melay mengatakan, perekrutan PKD untuk Pilkada 2024 sebanyak 1.234 orang sesuai jumlah desa pada 11 Kabupaten/Kota di Maluku.

Perekrutan PKD penting, karena memiliki tugas mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun  2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Dikatakan, pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa berlandaskan prinsip, mandiri, jujur, adil,  berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional dan akuntabel dengan memperhatikan keterwakilan perempuan.

"Sebanyak 1.234 orang 
yang akan direkrut nanti sebagai PKD untuk Pilkada 27 November 2024. Jumlah ini berdasarkan desa di Maluku. Dan proses perekrutan saat ini sudah dilakukan oleh teman-teman Bawaslu Kabupaten/Kota," ujar Stevin saat berbincang-bincang dengan wartawan di kantor Bawaslu Maluku, Senin (20/05/2024).

Proses perekrutan PKD dilakukan secara terbuka kepada setiap putra putri terbaik di wilayah Maluku yang memenuhi syarat yang telah ditetapkan dengan jumlah satu anggota PKD satu desa.

Dijelaskan, tugas utama PKD adalah, mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilihan di wilayah Kelurahan/Desa, pelaksanaan pemutakhiran data Pemilih Sementara, maupun pemuktahiran daftar Pemilih hasil perbaikan, dan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Selanjutnya mengawasi pelaksanaan kampanye, perlengkapan pemilihan dan pendistribusiannya, pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap Tempat Pengumutan Suara 
(TPS)pengumuman hasil suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat Panitia Pengumutan Suara (PPS).

Selain itu, penyampaian surat suara dari TPS ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, pemilihan lanjutan, dan P
pemilihan susulan.  Serta menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan 
Pemilihan yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilihan.

"Mereka juga wajib meneruskan temuan dan laporan dugaan pelanggaran kepada Panwascam maupun Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai daerah masing-masing. 
PKD harus bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya," ungkap Stevin. 

Sebelumnya diberitakan media ini, Ketua Bawaslu Kabupaten Buru Fathi Haris Thalib menjelaskan, rekrutmen Panwaslu Kelurahan dan Desa (PKD) saat ini sedang berlangsung. Pengumuman pendaftaran sudah disebarkan.

"Untuk PKD sedang dalam proses perekrutan sebanyak 82 orang sesuai jumlah desa di Kabupaten Buru. Mereka nanti dilantik oleh Panwas masing-masing kecamatan," jelas Haris. (WHB/JP)

 

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai