Bawaslu Maluku Terima Ratusan Laporan Pelanggaran Selama Pilkada
Astuty Usman Marasabessy, Anggota Bawaslu Maluku.
FaizalLestaluhu
09 Dec 2024 06:46 WIT

Bawaslu Maluku Terima Ratusan Laporan Pelanggaran Selama Pilkada

AMBON,AT-Ratusan laporan dan temuan dugaan 148 pelanggaran pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) telah diterima oleh Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Maluku. 

Menurut Astuti Usman Marasabessy, Angotta Bawaslu Maluku bahwa, dari total 148 pelanggaran tersebut,  laporan masyarakat sebanyak 125, temuan Bawaslu 23.  Dengan rincian laporan yang diregister 40, dan temuan yang diregister berjumlah 23.

Hingga kini beberapa kabupaten/kota masih melakukan penanganan pelanggaran. Dari 63 laporan yang telah diregistrasi, jumlah pelanggaran berjumlah 29, bukan pelanggaran 34 dan kasus pidana 11.

"Dan yang dilanjutkan ke pembahasan kedua sebanyak 6 kasus, pembahasan ketiga sebanyak 4 kasus, pelanggaran ASN ada 4, pelanggaran administrasi sebanyak 17, pelanggaran hukum lainnya 4 kasus dan kode etik sebanyak 4 kasus," kata Astuti kepada media ini, akhir pekan kemarin. 

Kordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Maluku ini menjelaskan, pelanggaran pemilihan adalah suatu tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan pemilu maupun pemilihan. Pelanggaran tersebut berasal dari temuan atau laporan.

Temuan pelanggaran pemilihan merupakan hasil pengawasan aktif dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.

Selain berdasarkan temuan Bawaslu, lanjut Astuti, laporan pelanggaran pemilihan bisa langsung dilaporkan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah mempunyai hak pilih, peserta pemilu, dan pemantau pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan/atau Pengawas TPS.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, terdapat 3 (tiga) jenis pelanggaran pemilihan, yaitu pelanggaran kode etik, pelanggaran administratif dan tindak pidana pemiliu.
Pelanggaran kode etik adalah pelanggaran etika penyelenggara pemilu terhadap sumpah dan janji sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu. Penangannya ditangani Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan putusannya berupa sanksi teguran tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian tetap atau rehabilitasi.

Sementara, pelanggaran administratif, yaitu pelanggaran tentang tata cara, prosedur atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan tahapan pemilihan, sesuai Undang-undang pemilihan.

"Sedangkan untuk pelanggaran tindak pidana pemilu ditangani oleh Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam lembaga Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Perkara tindak pidana pemilu diputus oleh pengadilan negeri, dan putusan ini dapat diajukan banding kepada pengadilan tinggi. Putusan pengadilan tinggi adalah putusan terakhir dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum lain," pungkasnya. (Wahab) 

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai