Subair : Semua Tergantung KPU
AMBON,AT-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku, resmi mengeluarkan rekomendasi terhadap 34 TPS untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Ketua Bawaslu Maluku, Subair kepada media ini mengaku, untuk sementara ini ada 34 TPS yang telah dikeluarkan rekomendasi untuk melakukan PSU Pileg dan Pilpres.
Puluhan TPS itu sendiri, lanjut Subair, paling banyak terdapat di Kabupaten Buru dengan jumlah 7 TPS, Seram Bagian Timur (SBT) 5 TPS, Kota Ambon 3 TPS, Aru 5 TPS.
Kemudian Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) 6 TPS, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) 4 TPS, Maluku Tenggara 1 TPS, Maluku Tengah 1 TPS, dan Kabupaten Maluku Barat Data (MBD) 2 TPS.
“Per tanggal 18 Februari 2024, Bawaslu telah mengeluarkan 34 rekomendasi untuk PSU. Dan angka itu akan terus bertambah karena masih ada yang dalam proses,”ungkap Subair, kemarin.
Bawaslu mengeluarkan rekomendasi PSU, tutur dia, telah sesuai prosedur, hasil pengawasan dari pengawas TPS, diteruskan ke Panwascam, kemudian Panwascam menuangkan dalam formulir B2 temuan.
“Lalu Panwascam melakukan kajian untuk memastikan bahwa, peristiwa yang disampaikan dilaporkan oleh pengawas TPS itu betul adanya,” jelasnya.
Setelah itu, kata Subair, Panwascam menuangkan kajiannya ke yang namanya rekomendasi. Rekomendasi ini diteruskan ke Ketua KPPS untuk dilaksanakan PSU.
“Soal PSU itu, nanti KPPS melaporkan lagi ke Ketua TPS, lalu Ketua TPS melaporkan ke PPK, dan PPK laporkan ke KPU, lalu KPU yang menentukan,” ujarnya.
“Penentuan oleh KPU ini, bisa jadi mereka masih mungkin untuk tidak jadi PSU. Jadi Bawaslu hanya mengeluarkan rekomendasi, tapi mengenai PSU atau tidak tergantung KPU nanti,” sambungnya.
Kendati demikian, tambah Subair, jika KPU tidak melaksanakan PSU sebagaimana rekomendasi Bawaslu nantinya, maka akan melakukan upaya-upaya sesuai regulasi.
“Setidaknya ada dua alternatif yang bisa kami lakukan, yakni menindaklanjuti sebagai dugaan pelanggaran pidana, dan atau menjadikan itu sebagai dugaan pelanggaran kode etik,” tutupnya.
Sementara itu, Anggota KPU Maluku Hanafi Renwarin yang coba dikonfirmasi melalui WhatsApp tadi malam terkait rekomendasi PSU oleh Bawaslu belum merespon. (Nal)
Dapatkan sekarang