AMBON, AT-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku dan jajaran tingkat Kabupaten/Kota, Kecamatan hingga Desa/Kelurahan terus mengawasi tahapan pemutakhiran dan penyusunan data pemilih untuk pemilihan kepala daerah serentak 27 November 2024, yang dimulai dengan pencocokan dan penelitian atau Coklit.
Coklit dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) sejak 24 Juni hingga 24 Juli 2024 mendatang. Kegiatan yang dilakukan Pantarlih, yang merupakan ujung tombak Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam melakukan pemutakhiran dan pendaftaran pemilih, itu diawasi langsung oleh badan ad hoc Bawaslu, yakni Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Panwaslu Kelurahan Desa (PKD).
Anggota Bawaslu Provinsi Maluku, Daim Baco Rahawarin mengungkapkan, potensi masalah yang kerap ditemukan dalam pelaksanaan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, warga yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih tetapi namanya belum dimasukkan ke dalam daftar pemilih, dan orang yang tidak memenuhi syarat malah masuk daftar pemilih. Selain itu, terdapat ketidaksesuaian identitas dalam daftar pemilih, prosedur dalam penyusunan daftar pemilih, serta kendala lainnya yang berkaitan dengan perlindungan hak pilih.
Daim melanjutkan, terkadang petugas Pantarlih melimpahkan tugasnya kepada orang lain alias Joki.
"Kepala keluarga yang tidak dicoklit tetapi ditempel stiker, sementara yang sudah dicoklit tetapi tidak ditempel stiker. Kemudian Pantarlih yang terbukti sebagai anggota/pengurus Parpol/tim kampanye/tim pemenangan pemilu/pemilihan terakhir. Pantarlih yang tidak mencoklit secara langsung, serta pantarlih yang tidak mempunyai SK," jelas Rahawarin kepada Ambon Terkini. Id, Selasa (16/7).
Bawaslu Maluku dan jajarannya, kata Daim, telah melakukan upaya pencegahan sejak awal denganmenyampaikan surat himbauan kepada KPU Maluku dan jajarannya untuk berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Bawaslu juga memetakan wilayah rawan dan menjadi fokus pengawasan, mendirikan posko kawal hak pilih, patroli pengawasan hak pilih, serta melakukan sosialisasi pengawasan partisipatif untuk masyarakat.
"Bawaslu dan jajaran melakukan pengawasan langsung untuk memastikan seluruh pelaksanaan coklit dilakukan sesuai prosedur. Pengawasan dilakukan sejak awal hingga berakhirnya masa coklit," jelasnya.
Daim mengatakan, PKD telah melakukan uji petik terhadap hasil coklit pada hari ke-4 sampai 7 hari sebelum pelaksanaan coklit berkahir. Berdasarkan catatan hasil pengawasan langsung terhadap coklit pada tahap satu dan dua dalam minggu dengan uji petik, Bawaslu dan jajaran menemukan ada kepala keluarga (KK) yang sudah dicoklit tetapi Pantarlih tidak menempelkan stiker coklit, di di Kabupaten Maluku Tengah sebanyak 166 KK, Kabupaten Kepulauan Aru 17 KK, dan Kabupaten Seram Bagian Timur 37 KK.
Pantarlih tidak menempelkan stiker coklit karena kekurangan stiker. Panwascam telah menyampaikan saran perbaikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk berkoordinasi dengan KPU daerah setempat, dan sudah ditindak lanjuti.
Sementara itu, lanjut Daim, sebanyak 42 KK di Kepulauan Aru yang belum dicoklit, tetapi stikernya sudah ditempel di rumah mereka sebagai bukti telah selesai didata. Hal ini dilakukan Pantarlih karena para calon pemilih tersebut tidak berada di rumah meski melanggar aturan.
Kondisi serupa ditemukan di SBT, sebanyak 2 KK yang belum dicoklit namun sudah ditempel stiker karena menurut Pantarlih orang tersebut merupakan warga setempat. Sedangkan menurut tetangga, orang tersebut sudah pindah tempat tinggal namun tidak dapat dibuktikan secara administratif. Panwaslu kecamatan telah menyampaikan saran perbaikan untuk ditindaklanjuti.
Temuan lainnya oleh jajaran Bawaslu, ungkap Daim, ialah proses pencoklitan di 3 kecamatan dan 10 desa/kelurahan di Kabupaten Buru yang sempat terhenti sementara karena akses transportasi terputus akibat banjir. Sepuluh desa terendam banjir adalah Dafa, Debowae, Waehata dan Waeleman di Kecamatan Waelata, Desa Grandeng, Lele, Waegeren, Wapsalit dan Ohilahin di Kecamatan Lolog Goba, dan Desa Waenetat di Kecamatan Waeapo.
Berdasarkan berbagai temuan dan potensi pelanggaran, Bawaslu mengingkatkan KPU Maluku dan jajarannya agar melakukan coklit sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Apresiasi juga kepada KPU yang telah melaksanakan coklit sesuai jadwal yang ditentukan, sejak 24 Juni 2024 selesai 24 Juli 2024. Tapi mengingat coklit tinggal 8 hari lagi, maka dihimbau kepada jajaran KPU Provinsi Maluku, dalam hal ini Pantarlih yang sedang melakukan coklit agar memastikan seluruh masyarakat telah didatangi untuk dicoklit," harapnya.
Menurut Daim, setiap warga negara yang mempunyai hak pilih harus terakomodir dalam daftar pemilih. Kemudian untuk pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) agar dicoret dari daftar pemilih sesuai ketentuan. Masyarakat pun diminta untuk dapat melakukan pengawasan partisipatif selama coklit berlangsung.
"Kami juga menerima aduan terkait dengan permasalahan hak pilih melalui posko kawal hak pilih di Kantor Bawaslu Provinsi Maluku, Bawaslu Kabupaten/Kota atau kantor Panwaslu Kecamatan terdekat," pungkasnya. (Wahab)
Dapatkan sekarang