Bawaslu Kabulkan Laporan Jimmy Sitanala
Subair, Ketua Bawaslu Maluku---Istimewa.
FaizalLestaluhu
12 Sep 2023 11:10 WIT

Bawaslu Kabulkan Laporan Jimmy Sitanala

AMBON,AT-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku gelar sidang putusan dugaan pelanggaran administratif Pemilu yang diajukan Jimmy Gur Sitanala, calon anggota DPRD asal PDIP yang melaporkan KPU Provinsi ke Bawaslu atas dugaan tidak cermat dalam menerapkan pasal terkait syarat calon, kemarin. 

Ketua Bawaslu Provinsi Maluku, Subair mengatakan, hasil sidang memutuskan bahwa KPU sebagai terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran administratif Pemilu, dan memerintahkan KPU Maluku untuk melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara prosedur atau mekanisme pada tahapan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Diharapkan, apa yang menjadi keputusan Bawaslu dapat ditindaklanjuti oleh KPU sebagai terlapor. Karena sesuai mekanisme dalam Perbawaslu 8 tahun 2023, para pihak diberi kesempatan untuk mengajukan koreksi paling lambat 3 hari setelah putusan dibacakan.

"Untuk Provinsi hanya 1 laporan, dan Bawaslu telah memutuskan sore tadi (kemarin), KPU Maluku sebagai terlapor untuk melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme pada tahapan Pemilu sesuai dengan ketentuan berlaku," kata Subair kepada media ini di Ambon, kemarin. 

Dihari yang sama, katanya, Bawaslu Kota Tual juga melaksanakan sidang permohonan sengketa, dari PAN dan Partai Demokrat. Putusan atas Permohonan PAN Kota Tual dilakukan tanggal 7 September 2023 di mana putusannya adalah menolak permohonan pemohon seluruhnya. 

Sedangkan Permohonan Partai Demokrat diterima sebagian, yaitu membatalkan keputusan KPU Kota Tual tentang penetapan Daftar Calon Sementara (DCS), dan memerintahkan KPU Kota Tual sebagai termohon untuk memberikan waktu kepada Partai Demokrat untuk mengajukan bakal calon pengganti.

Kemudian untuk Kota Ambon satu permohonan sengketa dari Partai Demokrat dan putusannya permohonan ditolak seluruhnya lewat sidang pada tanggal 7 September 2023.

"Nah untuk SBT sudah dilakukan melalui mediasi dan dianggap selesai," tandas Subair. (WHB)

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai
Lihat Juga