BULA,AT---Badan Pengawas Pemilihan (Bawaslu) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa (Kades) di daerah itu untuk menjaga netralitas dalam menghadapi Pilkada 2024,dan tidak menunjukan keberpihakan kepada pasangan calon tertentu,alias cawe-cawe.
Ketua Bawaslu SBT Syafiudin Rumbory mengatakan, untuk mengawasi netralitas ASN dalam pemilihan serentak bupati dan wakil bupati tahun 2024 di Kabupaten SBT, membutuhkan pertisipasi semua pihak.Agar tetap menjaga pesta demokrasi itu berjalan dengan aman dan lancar.
“Bawaslu SBT dalam pelaksanaan tugas-tugas pengawasan mengahadapi Pilkada ini, tentu memerlukan bantuan dari semua pihak,” ujar ketua Bawaslu SBT Syafiudin Rumbory, saat rapat bersama stakeholder pada Selasa, (03/09/2024).
Kata dia,Jjka kedapatan ASN maupun Kades yang menunjukan keberpihakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon,pihaknya tidak segan-segan akan menindak dengan tegas mereka yang terlibat dalam politik praktis secara terang-terangan di lapangan.
Untuk itu tambah dia, sebagai ASN dan Kepala Desa di lingkup Pemerintahan Kabupaten bertajuk Ita Wotu Nusa itu, jangan sampai turun dan terlibat secara langsung, apalagi sampai mengarahkan masa untuk mencoblos kandidat tertentu.
“Kami punya pengalaman soal keterlibatan ASN dan Kepala Desa di beberapa Pilkada yang telah lalu.Maka atas beberapa pengalaman ini, jangan ada yang coba-coba,” kata Rumbory.
Larangan atas ASN itu telah diatur UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum soal netralitas ASN. UU Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah Pasal 70 dan Pasal 71.
Serta Surat Keputusan Bersama, Kemendagri, BKN, KASN, dan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara. (JU).
Dapatkan sekarang