Bawaslu Bursel Temukan Satu Pelanggaran
Robo Souwakil, Ketua Bawaslu Bursel.
FaizalLestaluhu
06 Nov 2024 20:08 WIT

Bawaslu Bursel Temukan Satu Pelanggaran

NAMROLE,AT-Memasuki pekan keenam pelaksanaan tahapan kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buru Selatan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Buru Selatan terus melakukan pengawasan secara melekat kepada Pasangan Calon (Paslon)  Bupati dan Wakil Bupati Buru Selatan serta Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang melaksanakan kampanye di setiap Kecamatan di Buru Selatan. 

Pengawasan yang dilakukan Bawaslu dan jajarannya bertujuan agar proses kampanye berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

Ketua Bawaslu Buru Selatan, Robo Souwakil menegaskan, pihaknya  selalu mengimbau kepada Panitia Pengawas Pemilihan Umum   (Panwaslu) kecamatan maupun Pengawas Kelurahan/desa (PKD) agar dalam melaksanakan pengawasan kampanye mengutamakan tindakan pencegahan.

"Jika tindakan pencegahan dilakukan tidak ditaati oleh pasangan calon maupun tim sukses dan simpatisannya maka Panwaslu maupun PKD baru melakukan tindakan penindakan dengan menuangkan peristiwa yang diduga sebagai pelanggaran kampanye ke dalam Formulir Model A. Hasil pengawasan akan dijadikan temuan dan akan ditindak," ungkapnya.

Souwakil melanjutkan, tindakan pencegahan yang dilakukan Panwaslu Kecamatan serta PKD dalam mengawasi tahapan kampanye sangat efektif. Hal ini bisa dilihat laporan dugaan pelanggaran pada masa kampanye. 

"Sampai saat ini, Bawaslu Buru Selatan baru menangani satu laporan dugaan pelanggaran pemilihan yang dilakukan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) pada kegiatan kampanye," sebutnya .

Dikatakannya, oknum ASN di kecamatan Leksula yang diduga  terlibat pada kegiatan kampanye salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Buru Selatan.   Atas kehadiran oknum ASN tersebut, PKD Kecamatan Leksula telah melakukan tindakan pencegahan dengan memberikan informasi bahwa sebagai ASN tidak boleh terlibat dalam kampanye. Namun pelaku tidak mengindahkan apa yang disampaikan oleh PKD.

"Atas   pelanggaran yang dilakukan oknum ASN tersebut dituangkan dalam Formulir A. Pengawasan dan diplenokan oleh Panwaslu Kecamatan Leksula sebagai temuan dan diregistrasi di Bawaslu Buru Selatan dan ditangani Sentra Gakkumdu Buru Selatan," beber Souwakil. 

Atas temuan tersebut, kata Souwakil, Bawaslu telah menangani sesuai dengan ketentuan peratururan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan terkait dengan Informasi-infromasi yang beredar di media sosial  maupun disampaikan ke Bawaslu Buru Selatan maupun  ke Panwaslu Kecamatan, juga telah ditindaklanjuti dengan melakukan penelusuran informasi awal. Hal ini sebagaimana diatur pada ketentuan pasal 19 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Walikota. 

"Maka terhadap informasi terkait dengan keterlibatan kepala desa Aparatur Sipil Negara (ASN) pada kegiatan kampanye telah ditelusuri dan tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran. Salain itu ada juga informasi yang sedang ditelusuri oleh Panwaslu Kecamatan terkait dengan keterlibatan  kepala desa dan ASN yang tidak netral pada saat tahapan kamapnye.  Dan setelah dilakukan penelusuran akan Panwaslu Kecamatan akan melakukan pleno untuk membahas dan memtuskan terkait dengan hasil penelusurannya, apakah ada dugaan pelanggaran atau tidak," tegasnya.

Bawaslu, tutur Souwakil, akan menangani semua laporan dan temuan terkait dengan dugaan pelanggaran pemilihan kepala daerah, dan tetap berpedoman pada peraturan yang berlaku dalam penanganan pelanggaran.

"Kita  berharap masyarakat bisa berperan aktif menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pemilihan ke Bawaslu Buru Selatan atau ke Panwaslu Kecamatan dengan disertai bukti-bukti yang jelas. Dan ketika masyarakat menyampaikan laporan disertai dengan bukti-bukti maka Bawaslu Buru Selatan akan memproses laporan tersebut dan akan menyampaikan hasil penanagan pelanggarannya kepada masyarakat yang melapor," janjinya. 

Souwakil juga  berharap agar tahapan kampanye yang tinggal beberapa hari ini, bisa dipergunakan Paslon Bupati dan Wakil Bupati untuk menyampaikan visi-misi dan menghindari kampanye hitam saling menyerang antar sesama paslon maupun sesama pendukung paslon.

"Agar komitmen Paslon untuk melaksanakan kampanye dengan damai bisa terwujud disisa masa tahapan kampanye ini," harapnya menutup pembicaraan. ( Edy) 

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai