Bawaslu Bursel Himbau ASN dan Kades Jaga Netralitas di Pilkada 2024 
Ketua Bawaslu Kabupaten Buru Selatan Robo Souwakil.
QuBisaAdmin.com
23 Aug 2024 16:32 WIT

Bawaslu Bursel Himbau ASN dan Kades Jaga Netralitas di Pilkada 2024 

NAMROLE, AT.-  Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Buru Selatan, menghimbau kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan seluruh pejabat kepala desa untuk menjaga netralitas di Pilkada serentak 27 November 2024 mendatang. 

Himbauan ini disampaikan langsung Ketua Bawaslu Buru Selatan Robo Souwakil. Menurutnya Bawaslu berkepentingan mengingat semu pihak di daerah itu terutama ASN.

Ini penting, agar memastikan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati di Buru Selatan berjalan aman dan damai sesuai ketentuan peraturan  perundang-undangan. 

Bawaslu Bursel katanya, telah mengeluarkan surat Nomor: 96/K.Bawaslu/PM.00.02/VIII/2024,  yang ditujukan kepada seluruh Kepala Desa dan Pejabat Desa Se-Kabupaten Buru Selatan tanggal  19 Agustus 2024. 

Langkah ini sebagimana diatur dalam ketentuan pasal 71 ayat (1)  UU Nomor 5 Tahun 2015 bahwa  pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau sebutan lainnya/lurah dilarang membuat keputusan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.  

"Apabila dikemudian hari ada kepala desa atau pejabat desa yang sengaja melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan, sebagaimana diatur pada pasal  71 atau dengan kata lain tidak netral,  maka akan diancam dengan pidana sebagimana diatur pada undang-undang Pilkada," tegas Souwakil kepada media ini di Namrole, Jumat (23/8/2024). 

 Aparatur Sipil Negara (ASN) baik maupun PNS PPPK juga diingatkan tidak terlibat politik praktis. Jik temukan ada yang terliba politik akan diberikan sangsi tegas. 
 
Netralitas ASN katanya, harus dijaga pada masa sebelum, dan sesudah tahapan pemilihan. Hal ini berlaku sejak ditetapkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota. 

"Intinya ASN dilarang ikut ambil bagian dalam masalah politik jelang Pilkada serentak. Karena ada aturan yang mengatur tentang hal tersebut," sebutnya. 

Bawaslu lanjut Souwakil akan melakukan pengawasan secara  bila ada ASN dan pejabat kepala desa yang terlibat langsung dalam Pilkada.

 "Kita akan lakukan pengawasan yang ketat untuk hal ini. Karena ini perintah undang-undang, dan itu harus di tindaklanjuti," pungkasnya. ( ESI)

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai