AMBON,AT-Personil Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku mengamankan salah seorang penumpang KM Dobonsolo berinisial KAN alias Jaron di Pelabuhan Jos Sudarso, Kota Ambon. Pemuda 27 tahun itu membawa narkotika jenis ganja seberat 63,12 gram.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes (Pol) M. Roem Ohoirat menjelaskan, pelaku yang merupakan warga Jalan Pantai Egros, Kecamatan Abepura,
Kota Jayapura, Papua, itu diamankan setelah pihaknya mendapat informasi dari informan.
"Dia diamankan hari Kamis, 1 Juni 2023 pada jam 13.00 WIT di Pelabuhan Yos
Sudarso Ambon. Pelaku dari
Papua menggunakan KM
Dobonsolo," kata Ohoirat.
Saat diamankan, aparat pemberantasan narkoba Polda Maluku menemukan narkotika golongan 1 itu di dalam tas pinggang milik pelaku.
"Dalam tas pinggang berwarna hitam terdapat 1 paket bungkusan plastik sedang warna hitam yang dilingkar lakban bening yang di dalamnya
terdapat ganja dan 1 dos rokok LA parpel berwarna unggu yang di isinya
terdapat ganja," jelasnya.
Setelah diamankan, kata dia,
warga asli Maluku ini kemudian digelandang ke kantor Ditresnarkoba Polda Maluku untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
"Barang bukti narkotika jenis ganja yang diamankan berat totalnya sebesar 63,12
gram. Penyidik juga mengamankan 1 HP Oppo warna biru sebagai barang bukti,"
katanya.
"Pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia pun sudah diamankan
di rumah tahanan Ditresnarkoba Polda Maluku, " sambung dia.
Juru bicara Polda Maluku ini mengimbau masyarakat, dan lebih khusus kepada para generasi muda agar tidak terjerumus atau mengkonsumsi narkoba. Sebab, penggunaan barang berbahaya ini dapat merusak masa depan.
Selain itu juga dapat menimbulkan ketagihan hingga menyebabkan kematian. Masyarakat juga diajak untuk
bersama-sama menyatakan perang melawan narkoba.
"Apabila mengetahui
adanya peredaran dan penyalahgunaan
narkoba dilingkungan masing-masing, maka laporkan ke pihak berwajib, "
pintanya.(ERM)
Dapatkan sekarang