Batu Merah Zona Merah Narkoba 
Ilustrasi narkoba
Admin
27 Jan 2023 10:33 WIT

Batu Merah Zona Merah Narkoba 

AMBON,AT.--Penangkapan HBU alias Hamin menambah daftar panjang penangkapan pengedar dan pengguna narkoba di Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Seluruh pemangku kepentingan bertekad memerangi narkoba di wilayah yang diklaim masuk zona merah itu. 

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku telah merilis 11 desa di Maluku zona merah peredaraan dan penggunaan narkoba, 2021 lalu. Salah satunya Desa Batu Merah. Menurut BNNP Maluku, label zona merah karena aktivitas peredaran dan penggunaan narkoba di wilayah itu cukup tinggi. 

Catatan Ambon Ekspres dari pemberitaan dan berbagai sumber menunjukkan dalam beberapa tahun terakhir, BNNP Maluku dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku telah menangkap sejumlah pelaku pengedar dan pengguna narkotika dan obat/bahan berbahaya (narkoba) di wilayah administratif Desa Batu Merah. Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi awal dari masyarakat.

Pada 2016, BNNP Maluku menangkap seorang berinisial MH di Dusun Wara Air Kuning, Desa Batu Merah karena menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu.  Polisi juga meringkus seorang pemuda bernama Brian di kawasan kampung Gadihu pada 2017 lalu, dan dari tangannya disita dua paket sabu-sabu yang disimpan dalam kertas pembungkus nasi.

Pada tahun yang sama, aparat Polsek Sirimau Kota Ambon juga menangkap tujuh pemuda saat pesta narkoba di sebuah rumah di kawasan BTN Kanawa, Desa Batu Merah. Kemudian pada 2020, Satuan Reserse dan Narkotika Polresta Ambon juga menangkap HS di Galunggung, Desa Batu Merah. 

Tahun 2022 lalu, aparat Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku berhasil menangkap tiga pengguna narkoba di kawasan itu,  salah satunya Alwi Sattu yang merupakan anggota polisi. Alwi sudah divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Ambon. 

Teranyar, polisi kembali mengamankan HBU alias Hamin beserta barang bukti 16 paket Narkoba jenis sabu dan ganja sintetis (synthetic cannabinoid) di wilayah Batu Merah, Rabu, 4 Januari 2023. Penangkapan Hamin berawal dari penangkapan seorang pelaku penyalahgunaan narkoba bernama YNT alias Yani. 

Yani ditangkap di Desa Suli, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) pada 2 Januari 2023 bersama satu paket sabu. Yani mendapat barang haram itu dari Hamin, sehingga dilacak dan akhirnya ditangkap oleh personil Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku. 

"Iya betul. Penangkapan pengedar narkoba HBU itu setelah lebih awal ditangkap seseorang di Suli dengan narkotika golongan satu (sabu-sabu). Pengakuan Yani ini didapati dari HBU ini di Batu Merah. Kedua pelaku, YNT dan HBU sudah ditahan dan ditetapkan tersangka,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes (Pol) Mohamad Roem Ohoirat kepada Ambon Ekspres, Selasa (24/1).

HBU memasok barang haram ini dari Pulau Jawa. Pengembangan kasus ini masih terus dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku untuk mengungkap bandar besarnya."Kasus ini juga masih terus dikembangkan. Narkoba didapat dari luar Maluku,” akui Roem. 

Sekretaris Negeri Batu Merah, Arlis Lisaholet tidak memungkiri fakta maraknya peredaran dan penggunaan narkoba di wilayahnya “Kita pemerintah negeri tidak bisa pungkuri, data dari pihak kepolisian dan BNN itu menunjukkan Batu Merah merupakan satu wilayah dengan kategori zona merah atau rawan peredaran narkoba. Zona merah karena angka penangkapan  cukup banyak sekali dalam beberapa tahun terakhir,” ungkap Arlis ketika dihubungi Ambon Ekspres via seluler, Selasa (24/1) malam. 

Persoalan ini, tegas Arlis, menjadi perhatian serius pemerintah Negeri Batu Merah sehingga telah dan terus bersama kepolisian dan BNN memerangi narkoba di desa dengan jumlah penduduk terbanyak di Kota Ambon itu. 

”Ini juga menjadi catatan penting untuk kita agar kedepan bisa mengedukasi masyarakat terkhusus generasi muda. Kebijakan ini juga didukung dengan plot anggaran dari pendapatan desa, ADD dan DD. Itu sudah menjadi komitmen kita dalam memerangi narkoba di kota Ambon terkhusus Batu Merah,” jelas mantan wartawan itu. 

Dia menambahkan, dalam setiap kesempatan sosialisasi, pemerintah Negeri Batu Merah selalu mengingatkan warga tentang bahaya narkoba. “Yang jelas, yang namanya narkoba tidak bisa ditolerir, harus diberantas,” tandasnya. 

Desa BERSINAR 

Maraknya peredaran dan penggunaan narkoba, membuat BNN Provinsi Maluku mencanangkan Negeri Batu Merah sebagai salah satu lokasi pelaksanaan program kerja Desa BERSINAR (Bersih Narkoba). Pencanangan ini dilakukan Kepala BNN Provinsi Maluku Brigjen Pol Drs. Rohmad Nursahid, Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena bersama kepala desa dan tokoh masyarakat, 13 Oktober 2022 lalu. 

Dikutip dari situs resmi BNN Provinsi Maluku, dalam sambutannya Nursahid menerangkan Desa BERSINAR merupakan salah satu upaya pencegahan dan penanganan penyalahgunaan narkoba yang dikelola mandiri oleh pemerintah desa bersama masyarakat. Hal ini didasarkan fakta Maluku dan Kota Ambon khususnya merupakan wilayah rawan penyalahgunaan narkoba yang berdasarkan data prevalensi penyalahgunaan narkoba tahun 2019 – 2021 mengalami kenaikan 1,5 persen.

“Dengan kenaikan itu maka ada hampir 5.000 pengguna narkoba di Maluku dan Kota Ambon,” jelasnya. 

Ia berharap, melalui pencanangan Batu Merah sebagai Desa BERSINAR, pembinaan masyarakat dan generasi muda Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) berkolaborasi dengan program Pemerintah Kota Ambon lebih optimal melalui dukungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Ambon serta pemangku kepentingan lainnya. 

Sementara itu, Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena mengatakan penyalahgunaan narkoba masih menjadi problematika bangsa serta menjadi keprihatinan pemerintah dan masyarakat di seluruh Indonesia, tak terkecuali di Provinsi Maluku dan Kota Ambon.


“Penyalahgunaan narkoba tentu memiliki dampak yang negatif bagi kehidupan. Selain berisiko terhadap masalah hukum dan kriminal, narkoba juga dapat merusak kesehatan manusia baik secara fisik, emosi maupun perilaku sehingga dapat dikatakan dampak narkoba akan sangat merusak masa depan kita,” katanya.

Mantan Sekretaris DPRD Maluku, itu berharap rencana aksi dapat segera dilaksanakan yang diawali dari Negeri Batu Merah melalui Fasilitas Ketahanan Keluarga Berbasis Sumber Daya Pembangunan Desa.

"Saya menyampaikan apresiasi kepala BNN Provinsi Maluku atas pelaksanaan kegiatan ini dan berharap akan terbangun sinergi dan soliditas dalam kesigapan untuk melaksanakan rencana aksi sesuai dengan Inpres Nomor 2 Tahun 2020," ujarnya. (erm)

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai