NAMROLE,AT-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Buru Selatan menggelar kegiatan Ekspose Peta Zona Nilai Tanah. Kegiatan yang digelar atas kerjasama dengan Badan Pertanahan Provinsi Maluku dibuka Wakil Bupati Buru Selatan, Gerson Elieser Selsily yang berpusat di Aula Lantai II Kantor Bupati, kemarin.
Selsily dalam sambutannya mengatakan, Undang - undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang menyatakan bahwa Nilai Jual Objek Pajak ( NJOP) merupakan dasar pengenaan pajak PBB-P2 yang di tetapkan besarannya oleh kepala daerah setiap 3 tahun, kecuali untuk objek pajak tertentu yang dapat ditetapkan setiap tahun sesuai perkembangan wilayahnya.
"NJOP merupakan nilai yang diperoleh dari harga rata- rata transaksi jual beli," ungkapnya.
Untuk itu lanjut Selsily,guna membantu pemerintah daerah dalam rangka menetapkan nilai harga tanah berdasarkan zonasi, maka perlu untuk ditentukan zona nilai tanah.
"Zona nilai tanah dapat dimanfaatkan untuk penentuan tarif dalam pelayanan pertanahan , referensi masyarakat dalam transaksi, penentuan ganti rugi, inventarisasi nilai aset publik maupun masyarakat, memonitor nilai tanah dan pasar tanah dan referensi penetapan NJOP untuk pajak bumi dan bangunan ( PBB) agar lebih adil dan transparan bagi masyarakat," ujarnya.
Selanjutnya kata Selsily, NJOP merupakan acuan penarikan PBB menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang cukup, sehingga keberadaan peta zona nilai tanah sangat krusial sebagai dasar penyelenggaraan pembangunan di suatu daerah.
"Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah ( ZNT) dimaksudkan agar menyediakan informasi nilai tanah sebagai kebutuhan dan rujudkan nasional maupun daerah untuk mewujudkan fungsi tanah bagi sebesar- besarnya kemakmuran rakyat," sebutnya.
Selsily yang juga orang nomor dua di kabupaten Buru Selatan ini mengungkapkan, penentuan nilai tanah dan bangunan yang menjadi dasar pengenaan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) kadang kala belum menunjukan kondisi yang sesungguhnya di pasar.
Disisi lain, terdapat tuntutan masyarakat yang makin kritis dan dinamis akan NJOP yang mencerminkan nilai pasar yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan analisis penggolongan nilai dan penentuan zona nilai tanah dalam menentukan besarnya NJOP sebagai dasar pengenaan PBB-P2, merupakan upaya pemeliharaan dan pembentukan basis data PBB masing- masing daerah yang akan berdampak positif pada penyelenggaraan pemerintah daerah.
"Harapan saya semoga dengan ditetapkannya peta nilai zona tanah, selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan penetapan NJOP Kabupaten Buru Selatan sebagai dasar penentuan nilai tanah yang akan memberikan dampak terhadap peningkatan penerimaan pajak bumi dan bangunan serta kepastian hukum bagi masyarakat di kabupaten Buru Selatan yang kita cintai ini," tutupnya.
Sementara itu Kepala Badan Pendapatan Kabupaten Buru Selatan, M. Sadly Sahady mengatakan, berdasarkan peraturan menteri keuangan nomor 208 tahun 2018 tentang pedoman penilaian pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan , defenisi dari zona nilai tanah sendiri adalah zona geografis yang terdiri atas satu atau lebih objek pajak yang mempunyai satu Nilai Indeks Rata-Rata ( NIR) yang sama , dan dibatasi oleh batas penguasaan/pemilikan objek pajak dalam satuan wilayah adminitrasi pemerintahan desa/ kelurahan tanpa terikat pada batas blok. Selain itu, tanah memiliki nilainya tersendiri yang perlu untuk diseragamkan guna menghindari terjadinya konflik di masyarakat.
"Tanpa adanya standarisasi perhitungan nilai tanah, maka harga dasar tanah dapat menjadi tidak terkontrol," ujarnya.
Hasil dari zona nilai tanah ini kata Sahadi dapat dimanfaatkan untuk penentuan tarif dalam pelayanan pertanahan, referensi masyarakat dalam transaksi, penentuan ganti rugi, investasi nilai aset publik maupun masyarakat.
"Intinya, memonitor nilai tanah dan dasar tanah serta referensi penetapan NJOP untuk PBB, agar lebih adil dan transparan bagi masyarakat.
Turut hadir dalam kegiatan ini perwakilan dari Badan Pertanahan Provinsi Maluku, pimpinan organisasi perangkat daerah dan undangan lainnya.(Edy)
Dapatkan sekarang