Bapenda Bursel Gelar Ekspose Peta Zona Nilai Tanah 
Bapenda Bursel gelar ekspose peta nilai tanah di Aula Lantai Bupati, kemarin.
FaizalLestaluhu
13 Dec 2023 08:49 WIT

Bapenda Bursel Gelar Ekspose Peta Zona Nilai Tanah 

NAMROLE,AT-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Buru Selatan menggelar kegiatan Ekspose Peta Zona Nilai Tanah. Kegiatan yang digelar atas kerjasama dengan  Badan Pertanahan Provinsi Maluku  dibuka Wakil Bupati Buru Selatan, Gerson Elieser Selsily yang berpusat di Aula Lantai II  Kantor Bupati, kemarin.

Selsily dalam sambutannya mengatakan,  Undang - undang nomor 28 tahun 2009 tentang  pajak daerah dan retribusi daerah yang menyatakan bahwa Nilai Jual Objek Pajak ( NJOP)  merupakan dasar pengenaan pajak  PBB-P2 yang di tetapkan besarannya oleh  kepala daerah setiap 3 tahun, kecuali  untuk objek pajak tertentu yang dapat ditetapkan setiap tahun  sesuai perkembangan wilayahnya.

"NJOP merupakan nilai yang diperoleh dari harga  rata- rata transaksi jual beli," ungkapnya.

Untuk itu lanjut Selsily,guna membantu pemerintah daerah dalam rangka menetapkan nilai harga tanah berdasarkan zonasi, maka perlu untuk ditentukan  zona nilai tanah.

"Zona nilai tanah dapat dimanfaatkan untuk penentuan tarif  dalam pelayanan pertanahan , referensi  masyarakat dalam transaksi, penentuan ganti rugi, inventarisasi nilai aset publik maupun masyarakat, memonitor nilai tanah dan pasar tanah  dan referensi penetapan NJOP untuk pajak bumi dan bangunan ( PBB) agar lebih adil dan transparan bagi masyarakat," ujarnya.

Selanjutnya kata Selsily, NJOP merupakan acuan penarikan PBB menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang cukup, sehingga keberadaan peta zona nilai tanah sangat krusial sebagai dasar penyelenggaraan  pembangunan di suatu daerah. 

"Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah ( ZNT)  dimaksudkan agar menyediakan  informasi nilai tanah sebagai kebutuhan dan rujudkan nasional maupun daerah untuk mewujudkan fungsi tanah bagi sebesar- besarnya kemakmuran rakyat," sebutnya. 

Selsily yang juga orang nomor dua di kabupaten Buru Selatan ini mengungkapkan, penentuan nilai tanah dan bangunan yang menjadi dasar pengenaan  pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) kadang kala belum  menunjukan kondisi yang sesungguhnya  di pasar. 

Disisi lain, terdapat tuntutan masyarakat yang  makin kritis  dan dinamis akan NJOP  yang mencerminkan  nilai pasar yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan analisis penggolongan  nilai dan penentuan zona nilai tanah dalam menentukan besarnya NJOP sebagai dasar pengenaan  PBB-P2, merupakan upaya pemeliharaan dan pembentukan basis data PBB masing- masing daerah yang akan berdampak positif  pada penyelenggaraan pemerintah daerah.

"Harapan saya semoga  dengan ditetapkannya peta nilai zona  tanah, selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan penetapan NJOP Kabupaten Buru Selatan sebagai dasar  penentuan nilai tanah  yang akan memberikan dampak terhadap peningkatan penerimaan pajak bumi dan bangunan serta kepastian hukum bagi masyarakat di kabupaten Buru Selatan yang kita cintai ini," tutupnya.

Sementara itu Kepala Badan Pendapatan Kabupaten Buru Selatan, M. Sadly Sahady mengatakan, berdasarkan peraturan menteri keuangan nomor 208 tahun 2018 tentang pedoman penilaian pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan , defenisi dari zona nilai tanah sendiri adalah zona geografis yang terdiri atas satu atau lebih objek pajak yang mempunyai satu Nilai Indeks Rata-Rata ( NIR) yang sama , dan dibatasi oleh batas penguasaan/pemilikan objek pajak dalam satuan wilayah adminitrasi pemerintahan desa/ kelurahan tanpa terikat pada batas blok.  Selain itu, tanah memiliki nilainya tersendiri yang perlu untuk  diseragamkan guna menghindari  terjadinya konflik di masyarakat.

"Tanpa adanya standarisasi perhitungan nilai tanah, maka harga dasar tanah dapat menjadi tidak terkontrol," ujarnya.

Hasil dari zona nilai tanah ini kata Sahadi dapat dimanfaatkan untuk penentuan tarif dalam pelayanan pertanahan, referensi masyarakat dalam transaksi, penentuan ganti rugi, investasi nilai aset publik maupun masyarakat.

"Intinya, memonitor nilai tanah dan dasar tanah serta referensi penetapan NJOP untuk PBB, agar lebih adil dan transparan bagi masyarakat. 

Turut hadir dalam kegiatan ini perwakilan dari Badan Pertanahan Provinsi Maluku, pimpinan organisasi perangkat daerah dan undangan lainnya.(Edy) 

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai