Banyak APK Caleg Dipasang di Pohon, Bawaslu Terkesan Cuek
Petugas Satpol PP saat menertibkan baleho Caleg yang dipasang melanggar zona pemasangan--Istimewa.
FaizalLestaluhu
28 Dec 2023 10:36 WIT

Banyak APK Caleg Dipasang di Pohon, Bawaslu Terkesan Cuek

Jhon : Kami Sudah Bongkar

AMBON,AT-Masa kampanye Pemilu 2024 telah memasuki satu bulan. Banyak Calon Anggota legislatif (Caleg) telah menebarkan alat peraga kampanye di hampir semua sudut Kota Ambon, dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) wajib melakukan pengawasan. 

Namun, Bawaslu Provinsi Maluku dan Bawaslu Kota Ambon beserta jajarannya di kecamatan dinilai lemah dalam menjalankan tugasnya. Pasalnya, terdapat banyak caleg yang memasang Alat Peraga Kampanye (APK) berupa poster dan banner di pohon-pohon di beberapa jalan utama di Ambon. 

Pantauan media ini, sejumlah caleg DPR, DPD, DPRD Provinsi Maluku dan DPRD Kota Ambon memasang poster dan banner pagar, pepohonan dan tembok tempat umum di jalan utama Passo, Negeri Lama, Waiheru, Kate-Kate, Batu Koneng, Poka, hingga Galunggung.

Anehnya, Bawaslu tidak melakukan penertiban atau mencopot ratusan poster dan banner tersebut. 

Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Ambon, Said Bahrum Rahayaan, kepada media inii, Rabu (27/12) kemarin mengatakan, banyak aturan kampanye telah dilanggar namun Bawaslu terkesan tutup mata. Dijelaskannya, salah satu yang dilanggar secara terang-terangan oleh para Caleg adalah, pemasangan APK tanpa mengedepankan aturan sebagaimana mestinya.

Mengacu pasal 70 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 15/2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, bahan kampanye Pemilu dilarang dipasang di beberapa lokasi atau tempat. Tempat-tempat tersebut, jelasnya, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, dan/atau taman serta pepohonan.

Kendati demikian, lanjut Said, yang terjadi di Kota Ambon saat ini, banyak APK mulai dari Caleg DPRD Kota, Provinsi, DPR RI, hingga DPD RI terpasang pada pepohonan samping jalan maupun di atas taman jalan. 

"Seperti contoh di depan Kampus Unpatti Ambon, di kawasan Desa Poka Kecamatan Teluk Ambon, hingga ke Passo Kecamatan Baguala, banyak sekali APK dipasang di pohon," ungkapnya.

Anehnya, kata Bahrum, pemasangan APK di pohon yang jelas-jelas telah melanggar PKPU 15 tahun 2023 itu, terkesan dibiarkan begitu aaja oleh Bawaslu setempat, pasalnya tak ada upaya penertiban.

"APK yang terpampang di pohon bukan baru saja tapi sudah beberapa Minggu. Dan anehnya Bawaslu seperti cuek dan membiarkan begitu saja. Ini berarti fungsi pengawasan dapat dikatakan lemah," nilai dia. 

Kata dia, sebelum masa kampanye dimulai, Bawaslu sangat gencar melakukan pengawasan.

"Ratusan APK diturunkan waktu belum kampanye. Sekarang sudah masa kampanye Bawaslu seperti tumpul melihat berbagai pelanggaran," tandasnya.

Terpisah, Ketua Bawaslu Kota Ambon, Alberth John Talabessy, yang dikonfirmasi melalui WhatsApp mengaku, pihaknya telah melakukan tindaklanjut terhadap pelanggaran dimaksud.

"Sebelum Natal, Panwas Kecamatan dan Panwas keluarahan desa sudah pendataan APK yang melanggar zona pemasangan," paparnya kemarin malam.

Sebagai bentuk tindak lanjut, Bawaslu Kota Ambon menyurati peserta Pemilu untuk turunkan secara mandiri.

"Jika belum diturunkan dalam waktu 3 x 24 jam, mala Bawaslu akan berkoordinasi dengan Satpol-PP untuk turunkan," tegasnya menutup pembicaraan. (Nal) 

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai