SAUMLAKI, AT.-Bantuan dana pengembangan ekowisata mangrove dari Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) untuk Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) terancam diahlikan ke kabupaten lain. Penyebabnya, usulan yang disampaikan pemerintah Desa Ritabel, Kecamatan Tanimbar Utara tidak akomodir.
Kepala Desa Risabel, Adrian Ratsina yang dikonfirmasi, Jumat (1/7), menduga nama kelompok yang diakomodir oleh Kemendes PDTT adalah fiktif karena tidak ada atau pihak yang mengusulkan. Sebaliknya, kelompok yang diusulkan oleh Pemdes Risabel justru tidak akomodir.
"Tidak ada yang tolak. Tim Kemendes datang juga belum pada tempatnya. Tidak mengunjungi kelompok yang saya usulkan, padahal itu bantuan yang diperuntukan kepada kelompok. Harusnya pada kelompok yang diusulkan desa, supaya tidak tumpang tindih," keluh Ratsina.
Menurut dia, pengusulan bantuan pengembangan ekowisata mangrove berjenjang dari pemdes, kecamatan, kabupaten hingga kementerian. Karena itu, dia menduga kelompok yang diterima diusulkan secara di bawah tangan alias nyasar.
"Mungkin ada orang yang usulkan, tapi nyasar saja atau apa," ujarnya.
Dia menegaskan, setiap bantuan kepada desa baik lewat kecamatan maupun kabupaten wajib diterima. Tetapi jika bantuan itu tidak sesuai kebutuhan dan tidak tepat sasaran, masyarakat desa pantas menolaknya.
Diketahui, Kemendes PDTT mengucurkan anggaran sebesar Rp250 juta untuk mendukung percepatan pelaksanaan penyerasian pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan di ratusan kabupaten tertinggal. Tahun ini, bantuan tersebut hanya diberikan kepada tiga daerah yakni Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) serta Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku. (say)
Dapatkan sekarang