AMBON,AT-Konflik sosial di Kota Ambon, Maluku Tahun 1999 silam ternyata masih menyisahkan pekerjaan rumah bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon. Rencana pembangunan Rumah Khusus (Rusus) bagi pengungsi sampai saat ini belum direalisasikan.
Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon, Agus Ririmasse kepada Ambon Ekspres, Minggu (12/5) kemarin mengaku, tim Pemkot telah menghadap Pemerintah Pusat (Pempus) guna membahas masalah Rusus bagi pengungsi konflik 1999.
"Pekan kemarin saya memimpin tim dari Pemkot ke Jakarta untuk membuka komunikasi dan koordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK)," jelasnya.
Menurut Agus, dalam pertemuan dengan Kemenko PMK, ia telah menjelaskan bahwa sampai sekarang belum direalisasikannya pembangunan Rusus lantaran terkendala masalah anggaran.
"Masalanya itu terkendala di pembiayaan APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) yang sangat kecil. Makanya butuh bantuan dari Pempus melalui kementrian terkait untuk menyediakan APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) guna merealisasikan pembangunan Rusus," paparnya.
Pasalnya, meski status tanah sudah dihibahkan ke Pemkot Ambon, namun hingga kini belum dilakukan pembangunan fisik. Pemkot tidak mampu bila pembiayaannya lewat APBD sehingga harus meminta bantuan Pempus.
"Dan pertemuan itu atas undangan Kemenko PMK terkait usulan bantuan rumah khusus bagi pengungsi korban konflik sosial tahun 1999 pada tiga lokasi yang belum tuntas di Kota Ambon," jelasnya.
Ketiga lokasi itu yakni di Dusun Air Manis, Negeri Laha, Kecamatan Teluk Ambon sebanyak 106 kepala keluarga (KK) pengungsi, pengungsi masyarakat Kayeli di Dusun Airlow, Negeri Nusaniwe, Kecamatan Nusaniwe dengan area yang dialokasikan 2,2 hektar dan 113 KK warga terdampak.
"Terakhir yaitu pengungsi eks Jemaat Silo di Dusun Airlow sebanyak 252 KK dengan lahan yang disiapkan seluas 6 hektar. Semua ini sudah kita paparkan saat pertemuan kemarin," terangnya.
"Kami berterima kasih dan bersyukur atas perhatian yang diberikan pemerintah pusat, terhadap persoalan pengungsi di Kota Ambon dengan membuka komunikasi lewat rapat koordinasi tersebut," sambung dia.
.Agus mengaku, selain terkendala pembiayaan, keterlambatan penanganan pengungsi ini juga karena ada perubahan regulasi di tingkat pusat.
"Perubahan regulasi itu adalah kebijakan tentang rehabilitasi fisik terhadap masyarakat terdampak konflik, sudah selesai sejak tahun 2010 lalu. Nah, otomatis Pemkot Ambon harus mencari alternatif lain terkait pengusulan bantuan," kuncinya.(Nal)
Dapatkan sekarang