Bandar Narkoba Nekat Simpan Sabu 305,15 Gram dalam Sepatu
Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes (Pol) Raja Arthur Lumongga Sinamora menyampaikan keterangan pers terkait penangkapan pelaku penyelundupan narkoba seberat 305,15 gram di Bandara Internasional Pattimura, kemarin.---IST
FaizalLestaluhu
15 Mar 2023 11:11 WIT

Bandar Narkoba Nekat Simpan Sabu 305,15 Gram dalam Sepatu

 

AMBON,AT-Seorang bandar narkoba diciduk polisi setelah  mencoba menyelundupkan barang haram itu  dari Sulawesi Selatan ke Kota Tual lewat jalur udara. 

Narkotika jenis Sabu-sabu seberat 305, 15 gram itu,  nekat disembunyikan oleh A alias S di dalam sepatunya  sebelum ditangkap personil Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease.

Pelaku  S alias A  merupakan warga Desa (Ohoi) Dullah RT 000/ RW 000 Kecamatan Pulau Dullah Utara, Kota Tual, Maluku Tenggara.

Dia diamankan di Desa Laha, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Jumat (10/3) sekira pukul 19.00 WIT.

Pria berusia 36 tahun diringkus oleh personil Satuan Resrerse Narkoba Polresta Ambon dan Polsek Bandara Pattimura setelah petugas AVSEC (Profesi Aviation Security) Bandara Internasional Pattimura Ambon mencurigainya.

Kapolresta Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes (Pol) Raja Arthur Lumongga Simamora menuturkan, pelaku diamankan karena petugas curiga dengan gerak geriknya. Dia kemudian diamankan. Setelah digeledah,  polisi menemukan 4 paket narkotika jenis sabu yang disimpan tersangka dalam sepatunya.

”Dari tangan tersangka narkoba jenis Sabu disita sebanyak 305,15 gram. Dan ini merupakan pengukapan kasus Narkoab menurut kami terbesar di tahun 2023 ini,” ujar Arthur kepada awak media di Mapolresta, kemarin.

Arthur menegaskan, dari jumlah barang bukti yang disita dari tersangka jika diuangkan nominal hampir mencapi Rp 1 milliar rupiah.

”Jika dirupiahkan nilainya bisa mencapai Rp 900 juta lebih,” terang dia.

Menurut Arthur, tersangka menyelundupkan barang haram tersebut dari Makassar, Sulsel, dengan tujuan Kota Tual, Maluku Tenggara.

” Jadi, dari pengakuan pelaku,  barang itu (Sabu) mau di bawa ke Kota Tual, di selundupkan tersangka dari Makassar. Saat transit di Ambon,  petugas bandara mencurigai sehingga dilaporkan ke Polsek Bandara dan akhirnya pelaku diamankan," beber Arthur.

Dari hasil pemeriksaan sementara, ungkap Arthur, tersangka mengakui sebelum juga sudah pernah menyelundupakan sabu seberat 15 gram.

"Sudah dua kali. Pertama itu 15 gram sabu, untuk kasus ini masih terus kita kembangkan lagi,” katanya.

" Tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (2) pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukum minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," imbuh Arthur.(ERM)

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai