AMBON,AT.- Konflik tapal batas antara Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) dan Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) yang telah lama berbuntut panjang akhirnya mulai dibahas. Dalam penyelesaiannya, Pj Bupati Malteng, DR Muhamat Marasabessy dan Pj Bupati SBB, Andi Chandra As'aduddin di panggil untuk menghadiri rapat di kantor Kementerian Dalam Negeri RI di Jakarta.
Rapat yang dipimpin Wakil Mendagri, Jhon Wempi Wetipo itu dihadiri Sekretaris Inspektorat Jenderal yang diwakili Inspektur Jenderal, Muhammad Nur, Inspektur I yang diwakili Inspektur Jenderal, Bahtiar Sinaga, Inspektur IV mewakili Inspektur Jenderal, Hasan Latif, Direktur Topomini dan Batas Daerah Ditjen Bina Adwil, Sugiarto, Ketua DPRD SBB, Abdul Rasit Lisaholith, Asisten II Kabupaten SBB, Abdullah Fakaubun, Kepala Kesbangpol Kabupaten SBB, Saaban Patty, Kepala Bapeda Kabupaten SBB, Jeams Kapuale, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Kabupaten SBB, Suhna Umaiyyah, Kasubdit Pembinaan Bantuan Topografi, yang diwakili Direktur Topografi TNI-AD, Adie Puji Wiyono, Kasubag Advokasi Hukum mewakili Karo Hukum Santoso, Surveyor Pemetaan Madya mewakili Kepala Pusat Pemetaan Batas Wilayah BIG, Agus Makmuriyanto, dan peneliti ahli pertama mewakili Kepala Pusat Riset Penginderaan Jauh BRIN, Kiki Winda Veronica.
Pj Bupati Maluku Tengah, DR Muhamat Marasabessy kepada media ini, Rabu (05/10) mengatakan, Pemerintah dan masyarakat Malteng menyambut dengan gembira sekaligus mengucapakan terima kasih dan apresiasi yang setinggi -tingginya atas komitmen Pemerintah Pusat melalui Kemendagri yang telah memfasilitasi rapat penting dan strategis dengan agenda penjelasan dan penetapan tapal batas daerah sesuai peraturan yang berlaku.
“ Tentunya rapat ini, atas dukungan luar biasa Bapak Gubernur Maluku, Irjen Pol (Purn) Drs Murad Ismail. SH ,MH yang telah menjalin komunikasi dan koordinasi yang intensif dengan Bapak Menteri Dalam Negeri untuk penyelesaian konflik tapal batas daerah Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Seram Bagian Barat,” ucap Marasabessy .
Mantan Kadis PUPR Provinsi Maluku ini mengaku, penyelesaian koflik tapal batas kedua daerah itu sudah menjadi agenda prioritasnya sejak ia dilantik Gubernur Maluku. Selain itu, penyelesaian konflik itu juga sesuai dengan intruksi Menteri Dalam Negeri kepadanya untuk diselesaikan secepatnya. Dengan demikian, untuk menindaklanjutinya, pihaknya membentuk Tim Asistensi dan Pengajian Hukum yang dipimpin Dr. Fahri Bachmid untuk menagani hal-hal strategis dalam urusan pemerintahan di Kabupaten Maluku Tengah melakukan telaah hukum dan memberikan pertimbangan kepadanya.
“ Dalam penyelesaian konflik ini saya juga telah melakukan konsolidasi bersama DPRD Kabupaten dan hasilnya DPRD memberikan persetujuan serta dukungan agar saya dapat mengambil langkah-langkah strategis dalam penyelesaian masalah ini. Semua usaha yang dilakukan terus dikoordinasikan dan dilaporkan kepada Bapak Gubernur , “ katanya
Menurutnya, penyelesaian tapal batas kedua daerah itu melalui proses dan tahapan yang panjang yang sangat menguras tenaga, fikiran, waktu dan biaya serta penuh dengan dinamika dan konflik. Meskipun demikian, dia mengaku, atas komitmen dan kerja keras yang dilakukan Gubernur Maluku secara tepat dan terukur, sehingga pada Rabu (05/10/22) dia akan optimis bahwa Kemendagri dengan segalah kewenangannya akan mengambil langkah dan memutuskan seadil – adilnya konflik tapal batas tersebut.
Dia menambahkan, sebagai bentuk komitmen dan perhatian Gubernur atas masalah ini, pasca mengikuti arahan Presiden di Istana Negara beberapa hari lalu, Gubernur telah memanggilnya dan Bupati Seram Bagian Barat. “ Beliau mengarahkan kami agar sesegera mungkin menyelesaikan konflik tapal batas wilayah sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, “ bebernya.
Pihaknya mengaku, beberapa negeri adat di kabupaten yang dipimpinya itu terus berpolemik dengan tapal batas masing – masing. Dia mencontohkan Negeri Pelauw dan Negeri Kariu. Meskipun sudah dilakukan upaya penyelesaian dengan diterbitkannya Peraturan Bupati nomor 36 tahun 2022 tentang Peta Batas Negeri Kariu Kecamatan Pulau Haruku, namun masih ditolak oleh salah satu kelompok masyarakat.
Olehnya itu, dia berharap agar komunikasi, koordinasi dan kolaborasi yang telah dibangun bersama dengan Bupati Seram Bagian Barat menjadi sebuah komitmen dan kesepakatan yang akan dipertimbangkan, diputuskan dan ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri sebagai jawaban dari perhelatan panjang ini, karena hakikatnya secara yuridis, kewenagan absolut untuk menentukan batas wilayah adalah domain pemerintah pusat sesuai proses berjenjang yang selama kurang lebih 15 tahun telah di lakukan.
“ Salah satu kebijakan dan Keputusan pemerintah pusat dalam pertemuan kemarin adalah penegasan agar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2010 tentang Batas Daerah Kabupaten SBB dengan Kabupaten Malteng Provinsi Maluku yang telah diundangkan sejak tanggal 13 April 2010 di laksanakan sebagaimana mestinya demi kepastian hukum. Hal tersebut bertujuan agar pelayanan kepada masyarakat dan proses pembangunan tidak terhambat dengan persoalan konflik tersebut, “ pungkansya. (AKS)
Dapatkan sekarang