Asyik Nyabu di Hotel Amans, Tiga Gadis Diciduk
Ilustrasi
Admin
11 Mar 2022 15:56 WIT

Asyik Nyabu di Hotel Amans, Tiga Gadis Diciduk

AMBON,AT.--Personil Polda Maluku mengamankan tiga orang gadis yang tengah asyik mengonsumsi sabu-sabu di hotel Amans. Mereka kemudian dibawa ke Markas Direktorat Reserse Narkoba di kawasan Mangga Dua, Kota Ambon beserta alat hisap.

Karena perbuatan itu, para pelaku yang bernama Jesly Watimena, Denti, dan Desi menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (9/3) sidang secara online. 

Ketiga gadis ini ditangkap di Hotel Amans, Jalan Pantai Mardika, Kelurahan Rijali, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, 14 Agustus 2021 lalu. Barang bukti berupa 1 buah alat hisap dan sabu-sabu  ditemukan di atas meja kamar terdakwa.

Jesly mengakui membeli narkoba dari temannya bernama Ulis, yang merupakan orang Jakarta dengan harga Rp3.000.000 per paket dengan mentransfer. Ia mengambil paket tersebut dari seorang anak kecil dalam bungkusan tisu di jembatan Batu Gantung, Kecamatan Nusaniwe.

Setelah mengambil paket, terdakwa Jesly menjemput kedua terdakwa Denti dan Desi di kost miliknya dan mereka menuju hotel Amans. Saat mengomsumsi sabu-sabu, datang personil Polda Maluku untuk menciduk mereka.

Diketahui hasil pemeriksaan urine, ketiga terdakwa positif dan terdakwa mengaku tidak mempunyai izin untuk memakai narkotika.

Kepada majelis hakim, ketiga terdakwa juga mengakui bahwa sudah meneggunakan narkotika sebanyak 3 kali sejak Januari 2021 lalu, dan menyesal sehingga berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.

Setelah mendengar keterangan terdakwa, hakim menunda persidangan hingga minggu depan dengan agenda tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. (MG3)

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai