AMBON, AT-Keinginan Said Assagaff (SA) untuk maju sebagai calon wakil Gubernur Maluku terganjal Undang-undang (UU). Assagaff hanya bisa mencalonkan diri sebagai gubernur, jika telah memenuhi syarat dukungan dari gabungan partai politik.
"Pak Said Assagaff masih memenuhi syarat jika diajukan sebagai Calon Gubernur Maluku, karena belum dua periode menjabat,"jelas Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Maluku, Almudatsir Z. Sangadji kepada Ameks.id (grup Ambon Ekspres), Senin (2/6).
Sedangkan untuk calon wakil gubernur, kata dia, Said Assagaff tidak memenuhi syarat. Almudatsir mengatakan, prinsipnya setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, sepanjang memenuhi syarat yang ditentukan UU Pilkada.
Berkaitan kepala daerah atau wakil kepala daerah, kata dia, yang sedang atau sudah pernah menjabat mencalonkan diri, termasuk penjabat kepala daerah, UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walkota, mengatur 4 hal pokok syarat calon, sehubungan dengan hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf n, huruf o, huruf dan huruf q UU 10/2016.
"Diitegaskan dalam aturan tersebut, calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mencalonkan diri harus memenuhi beberapa syarat," kata Almudatsir.
Pertama, kata dia, belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota.
"Ketentuan dua kali masa jabatan baik di daerah yang sama maupun di daerah lain. Juga waktunya secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut," sebut dia.
Kedua, lanjut Almudatsir, belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk calon Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama sebagaimana ditegaskan Pasal 7 ayat (2) huruf o UU 10/2016.
"Artinya jika yang bersangkutan pernah menjadi kepala daerah suatu daerah pada tingkatan yang sama, maka tidak bisa mencalonkan diri kembali sebagai wakil kepala daerah di daerah yang sama pada tingkatan yang sama," terang dia.
Ketiga, kata Almudatsir, berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon.
"Begitipun jika kepala daerah pada daerah A mencalonkan diri di daerah B, maka sejak ditetapkan sebagai calon, yang bersangkutan harus diberhentikan dari jabatannya di daerah tersebut," ungkap dia.
Dan keempat, lanjut Almudatsir, tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota.
"Sedangkan dalam konteks penjabat kepala daerah yang akan mencalonkan diri sebagai kepala daerah, berdasarkan surat Mendagri tertanggal 16 Mei 2024, yang bersangkutan sudah harus menyampaikan pengunduran diri 40 hari sebelum masa pendaftaran pasangan calon ke KPU provinsi atau KPU Kabupaten/Kota," tandas dia.
Tidak Bisa Dipaksakan
Sementara itu, menurut dosen hukum tata negara (HTN) Fakultas Hukum Universitas Pattimura, Sherlock Halmes Lekipiouw, regulasi mengenai boleh atau tidaknya seorang mantan kepala daerah mencalonkan diri sebagai wakil kepala daerah pada tingkatan yang sama, sudah menjadi isu yang lama diperdebatkan terkait dengan perkara nomor 80/PUU-XIII/2015 dan perkara nomor 105/PUU-XIII/2015 yang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).
Perkara nomor 80/PUU-XIII/2015 diajukan oleh dua orang mantan kepala daerah yang juga mantan terpidana kasus korupsi, Ismeth Abdullah dan I Gede Winasa. Mereka mengajukan uji materi Pasal 7 huruf g dan Pasal 7 huruf o UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada).
Kala itu, Ismeth disebut-sebut bakal maju sebagai calon wali kota Batam pada pilkada serentak 2015. Padahal, Ismeth pernah menjabat Gubernur Kepulauan Riau. Adapun Gede Winasa merupakan mantan Bupati Jembrana, Bali, dan pada pilkada tahun ini ingin maju sebagai wakil bupati
Keduanya menilai, adanya pembatasan dalam ketentuan tersebut merupakan suatu bentuk diskriminasi. Mereka juga berpendapat ketentuan Pasal 7 huruf o memiliki ketidakjelasan tafsir.
Namun, MK menolak seluruh gugatan yang mereka ajukan. MK menganggapnya bertentangan dengan undang-undang jika seseorang yang pernah menjabat gubernur, wakil gubernur, wali kota, serta bupati mencalonkan diri untuk mengisi jabatan di bawahnya.
Olehnya itu, menurut Sherlock, jika keinginan Said Assagaff maju sebagai calon wakil gubernur sebatas wacana maka itu bagian dari dinamika dan dialetika demokrasi. Namun, bila tetap memaksakan kehendak pasti bermasalah secara hukum maupun etis.
"Namun jika kemudian itu mau dipaksakan tentunya tidak saja bermasalah secara normatif (hukum) tetapi juga bermasalah dari segi etis yang terkesan sebagai sarana untuk mendapatkan kekuasaan semata-mata, dan tentunya memberikan dampak terhadap iklim pemerintahan," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Hendrik Lewerissa (HL) akhirnya memastikan maju sebagai Bakal calon Gubernur Maluku. Pendampinginya sudah ditentukan politisi Gerindra ini, yakni Said Assagaff.
Kepada wartawan di Ambon, Senin (3/6/2024) Ketua DPD Gerindra Maluku ini mengaku, ada beberapa tokoh yang layak dan patut dipertimbangkan sebagai bakal calon wakil gubernur, salah satunya yang paling terdepan adalah mantan gubernur maluku Said Assagaff. Dikatakannya, Lewerissa-Assagaff merupakan tawaran dari partai Gerindra serta semua partai koalisi yang nantinya diajak sebagai partai pengusung dalam Pilgub Maluku 2024 nanti.
Selain Said Assagaf, HL mengaku, ada juga kader Golkar lain seperti Bupati Seram Bagian Timur Mukti Keliobas, mantan Bupati Buru Ramly Umasugi, Azis Samual, serta Hamzah Sangadji masuk dalam radar Gerindra sebagai bakal calon wakil gubernur.
“Beberapa tokoh ini sebenarnya menjadi referensi partai Gerindra untuk dipinang sebagai balon wakil gubernur. Tapi kecenderungan saya ada pada Said Assagaf," pungkasnya. (Nal/Aju)
Dapatkan sekarang