AMBON,AT-Untuk mendapatkan dukungan masyarakat, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat, Samson Attapari-Abdul Rasid Lisaholet teken kerja sama dengan tokoh dan penjabat kepala desa persiapan di Pulau Kelang, Kecamatan Huamual Belakang, baru baru ini.
Penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding) saat pasangan ini melakukan kampanye di empat desa persiapan yakni Tomi-Tomi, Tihu, Tiang Bendera dan Tawabi Jaya pada tanggal 23-24 Oktober 2024 lalu.
Samson Attapary dan Rasid Lisaholet dalam kesempatan itu, mengajak masyarakat untuk membuat kontrak kerjasama politik. Keduanya berjanji jika terpilih menjadi Bupati dan Wakil Bupati SBB akan memperjuangkan aspirasi masyarakat empat desa persiapan itu, tentang status desa dari desa persiapan ke definitif.
Informasi yang diterima media ini, dokumen kontrak kerjasama ini ditandatangani langsung Samson Attapary-Rasid Lisaholit sebagai pihak pertama dengan penjabat kepala desa serta tokoh masyarakat dari empat desa persiapan sebagai pihak kedua. Dimana proses penandatangan MoU masuk dalam salah satu item kegiatan kampanye.
Cilakanya, ada penjabat kepala desa persiapan yang ikut tanda tangan kontrak kerjasama politik tersebut masih berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Mereka diantaranya adalah La Ode Numa, Penjabat Kepala Desa persiapan Tiang Bendera.
Rasmin Kaimudin, Penjabat Kepala Desa Persiapan Tawabi Jaya. Sedangkan dua kepala desa persiapan lainnya Tomi-Tomi dan Tihu informasinya diwakili sekretaris desa dan tokoh agama, serta pemuda.
Terdapat empat 4 point dikontrak kerja sama itu, diantaranya satu, pihak pertama dan kedua sepakat membuat peta wilayah desa administratif sebagai syarat menjadi desa administratif definitif dalam 100 hari kerja jika pihak pertama terpilih menjadi Bupati dan Wakil Bupati SBB.
Kedua, pihak pertama bersedia memproses desa persiapan menjadi desa administratif melalui rancangan Perda bersama DPRD sebagai syarat utama untuk pengusulan ke Pemerintah Provinsi Maluku dalam 100 hari kerja jika nanti pihak pertama terpilih menjadi Bupati dan Wakil Bupati.
Ketiga, pihak pertama jika terpilih berkomitmen mendanai melalui APBD seluruh proses pengusulan desa persiapan untuk menjadi desa administratif definitif sejak pengusulan ke Biro Hukum Setda Provinsi Maluku hingga ke Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan persetujuan Pemerintah pusat.
Keempat, Pihak Pertama jika terpilih menjadi Bupati dan Wakil Bupati berkomitmen mendanai seluruh proses mendapatkan Kode Register Desa di Kementerian Dalam Negeri sebagai syarat mutlak penetapan desa administratif definitif.
Sementara itu, penandatanganan kontrak kerjasama ini mendapat respons beragam dari berbagai elemen masyarakat di daerah itu. Utamanya dari kalangan aktivis, mahasiswa dan elemen masyarakat lainnya.
Mereka menanggapi kerjasama yang dilakukan sangat tidak mendidik dan terkesan sebagai pembodohan kepada masyarakat karena terkesan hanya untuk mencari simpati rakyat saja. Hal ini karena MoU yang ditandatangani tidak dilakukan diatas meterai. Juga dalam perjanjian tersebut tidak ada pasal atau item yang mengatur tentang sanksi atau akibat jika MoU itu tidak dilaksanakan pihak pertama.
"Jangan lakukan pembodohan kepada masyarakat Pulau Kelang. Proses desa menjadi desa definitif itu sekarang merupakan kewajiban pemerintah daerah untuk memfasilitasinya. Siapapun kepala daerah yang terpilih berkewajiban menuntaskan agenda tersebut, bukankah itu sudah menjadi agenda daerah," ujar salah satu tokoh Pulau Kelang yang meminta namanya tak disebutkan kepada media ini, kemarin.
Dirinya minta Bawaslu Seram Bagian Barat segera telusuri perjanjian kerjasama itu dengan melibatkan ASN.
"Bawaslu harus telesuri kerja sama ini. Apalagi ada ASN ikut terlibat di dalamnya," tandasnya.
Sementara Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Subair yang dikonfirmasi mengatakan, terhadap dugaan keterlibatan ASN memberikan dukungan kepada Paslon tertentu secara terang- terangan, akan ditelusuri.
"Setelah dapat informasi ini saya sudah sampaikan ke Bawaslu SBB dan jajaran untuk telusuri keterlibatan ASN, yang berikan dukungan langsung ke Paslon lewat perjanjian kerjasama itu. Jika benar bisa di proses lanjut," sahut Subair.
Sementara menanggapi penandatanganan kontrak politik bersama warga empat desa persiapan di Kecamatan Huamual Belakang, Samson Atapary menjelaskan, kontrak politik yang dimaksud merupakan bagian dari visi misi yang ditawarkan lewat kontestasi pemilihan kepala daerah yang tengah berlangsung pada proses kampanye
"Poin yang kami tawarkan lewat kontrak politik itu hanya sebagian dari visi misi pasangan BerSAMA. Bahkan, tidak ada jaminan apapun sebagaimana yang diisukan saat ini," ucapnya saat dihubungi Ambon Ekspres, kemarin.
Pada prinsipnya, lanjut Samson, kontrak tersebut tidak bersifat mengikat. Karena lewat visi misi ditawarkan soal realisasi dusun menjadi desa akan ditindaklanjuti apabila Pasangan BerSAMA dipercaya dan terpilih menjadi bupati dan wakil bupati.
Disinggung soal oknum-oknum ASN yang diduga turut dalam tandatangani kontrak politik itu, dengan tegas Samson membantah. Bahwa kontrak tersebut hanya diprioritaskan buat tokoh agama, tokoh pemuda dan tokoh masyarakat dan bukan untuk ASN dimaksud.
"Kami tau betul batasan itu, jadi pun tidak mengambil resiko untuk melibatkan para ASN. Saya tegaskan, yang turun menandatangani hanya tokoh adat, tokoh agama dan tokoh masyarakat yang disaksikan oleh masyarakat 4 desa persiapan tersebut," tegasnya. (Wahab/Yus)
Dapatkan sekarang