MASOHI, AT- Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial EEL alias Elis, harus berurusan dengan pihak berwajib karena diduga melakukan pencurian emas dari dalam mobil milik La Biru.
Menurut AKBP Dax Emanuelle Manuputty, Kapolres Maluku Tengah bahwa, kejadian pencurian itu teriadi pada Agustus 2022 lalu. Namun baru diproses oleh Polres Maluku Tengah, karena dilaporkan oleh korban pada 13 April 2023.
"Nah, setelah mendapatkan laporan dari pihak korban, Polres Maluku Tengah langsung melakukan tindakan. Tim langsung bergerak melakukan pengecekan tempat tinggal pelaku, dan saat itu juga langsung meringkus pelaku beserta barang bukti berupa sisa barang curian dan kwitansi pegadaian, " ungkapnya kepada awak media, kemarin.
Dijelaskan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/B/38/IV/2023/SPKT/Polres Maluku Tengah/Polda Maluku tanggal 13 April 2023, tentang dugaan tindak pidana pencurian.
"Saat itu, La Biru (Korban) yang hendak berangkat dari Kota Masohi menuju Negeri Waililulu, Kecamatan Seram Utara Barat, dengan mengendarai mobil kijang kristal 2000 warna silver, membawa dan menaruh emas milik isteri atas nama Hj. Nani, di dalam mobil yang dikendarainya, " ungkapnya.
Di tengah perjalanan, lanjut Manuputty, tepat di Jalan Trans Seram kawasan Waipo, Negeri Haruru, korban melihat pelaku sedang berdiri dan menunggu tumpangan mobil.
"Tersangka EEL sementara menunggu mobil untuk pergi ke sekolah di Desa Waipia. Selanjutnya saksi atas nama La Biru langsung menawarkan tumpangan kepada tersangka ke Desa Waipia dan tersangka naik ke dalam mobil," jelas pria dua bunga itu.
Menurut keterangan korban, kata Kapolres, pelaku melancarkan aksinya setelah mendapatkan tumpangan. Aksi dilakukan pelaku, saat korban hendak membeli air mineral di salah satu kios, Desa Waipia.
"Saat itu korban menaruh barang berharga milik istrinya berupa emas seberat 300 gram di dalam tas, yang kemudian diletakkan di dalam mobil tersebut," kata Kapolres.
Menurutnya, pelaku juga sudah menjual lebih dari 270 gram ke Pegadaian Masohi. Hal itu terungkap setelah Tim Resmob Reskrim Polres Maluku Tengah mengamankan pelaku, dan mendatangi Kantor Pegadaian Masohi.
"Motif yang dilakukan oleh tersangka adalah untuk memiliki barang tersebut," tutur Kapolres sembari menambahkan, pelaku disangkakan dengan Pasal 362 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun penjara. (DW).
Dapatkan sekarang