AMBON,AT-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten/Kota di Maluku diminta terus mendata jumlah dugaan pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) calon anggota legislatif di masa kampanye Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Provinsi Maluku, Subair mengatakan, beberapa masalah ditemui saat tahapan kampanye, termasuk banyak APK yang dipasang tidak sesuai ketentuan, sehingga perlu ditertibkan.
"Banyak yang memasang APK masih langgar aturan. Ini harus di tertibkan karena sudah melanggar aturan," kata Subair, kemarin.
Subair memastikan, Januari nanti penertiban APK lebih gencar dilakukan lagi oleh Bawaslu kabupaten/kota se-Maluku yang bekerjasama dengan Satpol PP masing-masing daerah, khususunya APK yang dipasang di titik yang dilanggar. Yang sudah terkonfirmasi adalah Bawaslu Kota Ambon bersama Forkopimda akan melakukan patroli serentak untuk penertiban APK.
"Terbanyak di Kota Ambon APK dipasang pada pohon dan tiang listrik serta fasilitas pemerintah. Ini yang dicopot nanti," ungkapnya.
Sebelumnya, sebanyak 25 Alat Peraga Kampanye (APK) ditertibkan oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Masohi, Kabupaten Maluku Tengah, akhir pekan kemarin.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Panwascam Kota Masohi Astuti mengatakan, tindakan penertiban APK dilakukan bersama-sama Satpol-PP, menyisir sejumlah lokasi yang di anggap menjadi titik larangan pemasangan APK Partai Politik, maupun para Caleg.
"Jadi ada sejumlah lokasi seperti Dulang Patita Marina, Bundaran Kota, atau fasilitas Pemda itu dilarang memang APK," ucapnya.
Astuti menjelaskan penertiban APK berdasarkan Surat Keputusan (SK) KPU yang direvisi terkait pemasangan APK, yang dimana secara tegas melarang memasang APK di daerah-daerah tertentu termasuk fasilitas Pemerintah.
"Itu merupakan proses penertiban pertama oleh Panwaslu Kota Masohi yang kemudian dilakukan di sejumlah lokasi. Yang menjadi larangan untuk kemudian para partai politik maupun Caleg memasang spanduk atau baliho," sebut dia.
Dia mengungkapkan, bahwa jauh-jauh hari pihaknya telah menghimbau dengan menyurati setiap parpol untuk dapat menindaklanjuti pemesanan alat peraga kampanye. Dari hasil penertiban tersebut, pihaknya mengamankan sebanyak 25 APK yang dipasang di luar zona yang telah ditentukan oleh KPU.
"Kalau ada lagi yang tidak mematuhi himbauan tersebut, tidak segan-segan kami akan tindak tegas," tutupnya.
Ketua Panwaslu Kecamatan Kota Masohi, M. Kadafi Borut mengungkapkan bahwa dirinya sangat mengharapkan kerja sama para caleg dan politisi guna mendukung pemilu yang berkualitas.
"Sebenarnya surat himbauan itu sudah diteruskan kepada pimpinan partai politik, dan harus dapat disosialisasikan kepada para caleg agar dapat dijalankan sebagaimana mestinya," singkatnya. (Hab/Jen)
Dapatkan sekarang