NAMROLE,AT--Dinas Perhubungan Kabupaten Buru Selatan menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) ahan bakar minyak (BBM) kepada pemilik longboat dan tukang ojek. Bantuan ini merupakan upaya pemerintah daerah mengantisipasi dampak inflasi.
Penyerahan bantuan tersebut berlangsung di kantor Dishub Buru Selatan, Rabu (14/12). Bupati Safitri Malik Soulisa dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Asisten I Tata Pemerintahan Ahmad Sahubawa, mengatakan dalam rangka mengantisipasi dampak inflasi diperlukan kebijakan penganggaran belanja wajib perlingdungan sosial melalui belanja pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022 yang tertuang pada pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam rangka penangan inflasi tahun 2022.
Olehnya itu, daerah perlu menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial kepada masyarakat pemilik angkutan laut tradisional, dan angkutan darat perorangan maupun angkutan umum bus.
"Pemerintah daerah memberi apresiasi dan dukungan dengan menempuh langkah antisipatif dan terobosaan untuk mendukung masyarakat pemilik angkutan laut tradisional dan angkutan darat perorangan dan angkutan umum mini bus dengan memberikan subsidi selama tiga bulan yang dimulai dari bulan Oktober hingga Desember 2022 yang bersumber dari APBD Kabupaten Bursel melalui Dinas Perhubungan,” jelasnya.
Soulisa menrincikan, bantuan yang diberikan kepada pemilik angkutan laut tradisional longboat sebanyak 11 orang
dan 132 orang pemilik angkutan darat perorangan serta 11 unit bus umum (angkot) dengan nilai anggran Rp.176.536.000 untuk angkutan laut, dan Rp.119.027.900 untuk angkutan darat.
"Tujuan dari subsidi BBM ini agar dapat meringankan beban para pemilik angkutan laut tradisional, angkutan darat perorangan maupun bus umum dengan harapan agar dapat menekan harga tarif penumpang dan barang bagi para pengguna jasa transportasi, demi peningkatan kesejahteraan masyarakat," tandasnya.
Kepala Dinas Perhubungan, Hakim Tuankotta menegaskan, inflasi berdampak pada semua stakeholder baik pengusaha maupun masyarakat. Olehnya itu, pemerintah daerah menyalurkan dana melalui Dinas Perhubungan kepada masyarakat penerima manfaat dampak inflasi tahun 2022.
“ Ini sesuai yang diamanatkan dalam pasal 2 peraturan menteri keuangan nomor 134/PMK.007/2022 tentang belanja wajib dalam rangka penanganan inflasi tahun 2022,” jelas Tuankotta.
Bantuan ini, sebut Tuankotta, tentunya untuk membantu pengguna angkutan laut dan darat akibat kenaikan harga BBM. “Ini kebijakan pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus meningkatkan pendapatan masyarakat,”‘ pungkasnya. ( ESI)
Dapatkan sekarang