AMBON.AT.-Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Hena Hetu, paguyuban Jazirah Leihtu, bakal melaporkan Umar Kei ke Kepolisian Daerah (Polda) Maluku, lantaran diduga melakukan ancaman kekerasan terhadap Penjabat Bupati Maluku Tenggara, Samuel Huwae.
Ancaman tersebut diuga dilakukan oleh Umar Ohoitan atau Umar Kei melaui rekaman suara atau voive note WhatsApp (WA) ke Samuel Huwae. Belum diketahui, kapan rekaman suara itu dibuat.
Namun, rekaman suara WA ini sudah dipostong di Tiktok oleh akun @torang_jang 11 pada Jumat (10/1/2025). Konten yang diubah audio yang diubah menjadi video itu viral. Hingga Sabtu (11/1/2025) sore, postingan telah disukai 2.604 kali, 341 komentar, dan 619 kali dibagikan.
Dalam rekaman suara itu, seseorang yang diduga Umar Kei mengancam akan melukai Samuel Huwae. "Kau punya hati tulus apa. Kau ganti pejabat asal tahu. Kau tahu keadaan di Kei sana?. Mau di mana saja, saya ketemu kau pasti dapat pukul atau dapat potong,"demikian suara dari seseorang yang diduga Umar Kei.
Bakal Dilaporkan ke Polda
Menanggapi persoalan tersebut, pengurus DPP Hena Hetu akan melaporkan Umar Kei ke Polda Maluku. Mereka merasa tersinggung lantaran Samuel Huwae merupakan salah satu Dewan Pakar DPP Hena Hetu.
"Selain sebagai Penjabat Bupati Maluku Tenggara, Pak Semy Huwae juga adalah Dewan Pakar DPP Hena Hetu, yang merupakan organisasi adat terbesar di Maluku. Tentunya kami merasa tersinggung dengan pernyataan saudara Umar Kei, berupa ancaman pembunuhan terhadap pak Semy Huwae,"kata Juru Bicara DPP Hena Hetu, Rauf Pelu didampingi pengurus kepada wartawan, Sabtu (11/1).j
Pihaknya juga menyayangkan kalimat ancaman tersebut, karena Umar Kei merupakan ketua Front Pembela Muslim Maluku (FPMM) yang harusnya tahu etika dan adab terkait dengan persoalan Maluku. "Jangan seenaknya bicara. Harusnya beliau menjadi teladan dan contoh. Seharusnya ini tidak boleh terjadi hal seperti ini,"tegasnya.
Menuru Rauf, ancaman verbal dari seseorang yang diduga Umar Kei telah termasuk unsur pidana berupa pengancaman baik di KHUP maupun UU ITE. Olehnya itu, DPP Hena Hetu meminta dengan tegas Umar Kei meminta maaf kepada Samuel Huwae secara terbuka dalam kurun waktu 2 x 24 jam.
"Kami juga akan melaporkan ke Polda Maluku sebagai lembaga penegak hukum untuk menyikapi persoalan ini. DPP Hena Hetu juga siap pasang badan untuk membela Pak Semy Huwae. Kita tidak akan mundur selangkah pun,"tandasnya Rauf yang juga praktisi hukum itu.
Dipicu Penggantian Kabiro Hukum
Pengancaman ini diduga buntut dari Pj Bupati Maluku Tenggara, Samuel Huwae mencopot Debie P. Bunga dari jabatan Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Maluku Tenggara. Informasi dari DPP Hena Hetu menyebutkan, masa jabatan salah satu Pejabat Kepala Desa atau Ohoi di Maluku Tenggara telah berakhir pada 2 November 2024 lalu.
Olehnya itu, Penjabat Bupati Maluku Tenggara, Samuel Huwae sesuai kewenangannya perlu mengangkat Pj Kepala Desa l/Ohoi sebagai penanggung jawab roda pemerintahan di desa sekaligus menunjang pelaksanaan agenda nasional pemilihan kepala daerah serentak 2024.
Selama ini, proses penyiapan penetapan Pj Kepala Desa/Ohoi ditangani Biro Hukum Pemkab Malra, tapi dikembalikan ke Dinas teknis yakni Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perlindungan Perempuan dan Anak (PMD PPA). Namun, dokumen penyiapan penetapan Pj Kepala Desa yang telah disiapkan oleh Dinas PMD PPA, ditolak untuk diregistrasi di Biro Hukum oleh Kabiro Hukum Pemda Malra, Debie P. Bunga.
Sebagai seorang ASN, Debie seharusnya memberikan penjelasan kepada atasan langsung yakni Plt Sekretaris Daerah Maluku Tenggara, namun ia mengabaikanhal itu. Ia justru menghindar, tidak melaksanakan tugas, dan mengambil aset daerah berupa PC komputer kerja.
Terkait hal tersebut, Pj Sekda langsung melakukan pendekatan persuasif kekeluargaan, namun tidak ladeni oleh Debie. Pj. Sekda memanggil yang bersangkutan untuk diperiksa guna memberikan penjelasan kepada Sekda sebagai atasan langsung dan Tim Pemeriksa Disiplin Pegawai,"ungkap Alter.
Sekda melayangkan surat pertama kepada Debie dengan nomor : 800 / 3395, tanggal 24 November untuk hadir pada 25 November. Karena Debie tidak hadir, Pj Sekda mengirim surat kedua dengan nomor 800/3405, tertanggal 25 November untuk hadir pada 26 November 2024.
Akan tetapi, yang bersangkutan tidak menghadiri pemanggilan Sekda. Olehnya itu, untuk memperhatikan kepentingan daerah yang lebih besar, Pj Bupati sesuai kewenangab yang dimiliki melakukan tindaka atau mengambilan kebijakan/keputusan untuk mencoppt Kabiro Hukum, Debi P. Bunga.
"Oknum di Biro Hukum tidak terima dan membangkang. Tapi ditangani oleh Sekda. Akhirnya pak Semy menggantikan kepala biro hukum tersebut. Dari situlah menimbulkan adanya peristiwa dugaan pengancaman terhadap Pak Semy Huwae sebagaimana yang tersebar di Tiktok,"kata Sekjen DPP Hena Hetu, Alteredik Sabandar.
Sebagai seorang tokoh, kata Alter, semestinya Umar Kei tak perlu mengancam orang lain seperti itu. "Jangan ancam mengancam. Tidak eloklah. Bukan zamannya lagi,"sesalnya.
Dia menambahkan, DPP Hena Hetu telah mengonfirmasi Samuel Huwae yang juga akan membuat laporan ke Polda Maluku, Senin, 13 Januari 2024."Kami sudah konfirmasi pak Semy, beliau sendiri juga mau lapor,"pungkasnya. (tab)
Dapatkan sekarang