AMBON,AT-Abdi Aprizal Sehan Toisuta alias Abdi yang merupakan anak ketua DPRD kota Ambon ini harus duduk di kursi pesakitan atas dugaan kasus penganiyaan yang menyebabkan seorang remaja meninggal dunia.
Persidangan perdana Toisuta ini dipimpin hakim ketua Haris Tewa di Pengadilan negeri Ambon Jumat (6/10) dengan agenda pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) kejaksaan negeri Ambon Endang Anakoda.
Sebelum mendengar dakwaan jaksa. Hakim dengan tegas mengingatkan kepada para pengunjung, kuasa hukum, maupun perwakilan keluarga terdakwa agar tidak ada satu pun yang harus menemui pihak majlis hakim untuk memberikan atau menawarkan sesuatu.
"Kepada para pengunjung sidang, kawal masalah ini dengan baik dan setiap sesi kami akan edukasi. Kami tidak membeda-bedakan siapa dia, entah anak gubernur dan lainnya, dan selama proses berlangsung maka baik pengacara maupun korban atau jaksa jangan coba-coba ketemu kami untuk memberikan sesuatu," tegas Haris Tewa, dan sidang dilanjutkan dengan pembacaan dakwaan JPU.
JPU dalam dakwaannya menyebutkan penganiyaan yang dilakukan anak ketua DPRD Kota Ambon itu terjadi pada Minggu, 30 Juli Tahun 2023 lalu sekitar pukul 21.10 WIT bertempat di Talake, Kecamatan Nusaniwe, tepatnya di depan kediaman Bripka Alamsyah Bakker.
Sebagaimana keterangan saksi Muhammad Fajri Semarang, awalnya saksi bersama korban berboncengan menggunakan sepeda motor dari arah Ponegoro menuju rumah saudaranya di Talake untuk mengembalikan jaket yang dipinjam.
Saat memasuki gapura lorong Masjid Talake, saksi dan korban melewati pelaku yang sedang berjalan menuju rumahnya dan hampir tersenggol sehingga pelaku mengejar saksi dan korban.
Setibanya di rumah saudaranya, korban lalu memarkir kendaraan sambil duduk di atasnya. Saksi yang saat itu baru beranjak turun dari atas motor lalu kemudian berpapasan dengan terdakwa. Tanpa bertanya langsung memukul korban sebanyak satu kali pada bagian kepala yang masih terlindungi helm.
Merasa tidak puas, terdakwa kembali memukuli korban dari bagian kepala yang ke dua kalinya dan diulanginya untuk yang ke tiga kali di bagian depan atas helm.
Berselang beberapa menit kemudian saudara korban keluar dari dalam rumah dan posisi korban telah tertunduk menaruh kepalanya di atas stang motornya dalam kondisi pingsan.
Melihat hal itu, dengan nada panik saudara korban langsung mengatakan kepada terdakwa "Kalau ada apa-apa ose (kamu) tanggung jawab?!" Spontan terdakwa menjawab "Beta (saya) akan tanggung samua-samua" dengan nada sombongnya lalu pergi meninggalkan korban bersama saksi.
JPU melanjutkan, melihat korban yang tidak sadarkan diri, saudara korban dibantu saksi lalu mengangkat korban masuk ke dalam rumah dengan tujuan menyadarkan namun korban tidak sadarkan diri.
Kemudian pukul 21.25 WIT, korban lalu di bawah ke rumah sakit Dr. Latumeten guna mendapatkan perawatan medis. Namun, pada pukul 21.45 WIT, korban dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis rumah sakit tersebut.
Berdasarkan hasil visum et repertum di Rumah Sakit Bhayangkara Ambon, terdapat pendarahan pada bagian kepala dan saraf serta gangguan pernafasan pada korban Rafli Rahman sie akibat benturan benda tumpul.
"Atas perbuatan tersebut, terdakwa dijerat dengan Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Berat yang mengakibatkan kematian, jo Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 359 KUHPidana" tegas JPU
Mendengar dakwaan serta paparan kronologis kejadian yang disampaikan Jaksa. Kuasa hukum terdakwa Munir Kairoti di depan majelis hakim dan jaksa penuntut umum dan para pengunjung turut menyampaikan bela sungkawa atas meninggalnya korban. Dan terhadap dakwaan pihaknya pun tidak mengajukan eksepsi.
Usai mendengar dakwaan JPU. Hakim menunda sidang hingga pekan depan pada Jumat 13 Oktober 2023 dengan agenda mendengar keterangan saksi. (YUS)
Dapatkan sekarang