AMWR Kota Ambon Minta Kapolda Copot Kapolsek Kei Besar
Salah satu peserta aksi unjuk rasa membentangkan poster penuntutan pencopotan Kapolsek Kecamatan Kei Besar, AKP St. Kasihiuw yang dinilai lamban menangkap dan memproses hukum pelaku pembusuran di Desa Elat, Kecamatan Kei Besar, 7-8 Oktober 2022. ist
Admin
19 Oct 2022 15:52 WIT

AMWR Kota Ambon Minta Kapolda Copot Kapolsek Kei Besar

AMBON, AT. – Tak puas dengan pelayanan hukum Polsek Kecamatan Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara, Aliansi Masyarakat Wandan Rantau (AMWR) Kota Ambon kembali  melakukan aksi demontrasi di kantor Polda Maluku dan kantor DPRD Provinsi Maluku. Dalam aksi ini, mereka meminta agar Kapolda Maluku, Irjen. Pol Lotharia Latif mencopot Kapolsek Kecamatan Kei Besar, AKP St. Kasihiuw dari jabatannya.

Demonstrasi yang berlangsung pada Rabu  (19/10/22) sekitar pukul 10.00 hingga 14.00 WIT ini sebagai bentuk kepedulian serta evaluasi terhadap kinerja aparat penegak hukum untuk menemukan keadilan. 

Koordinator  Aliansi Masyarakat Wandan Rantau Kota Ambon, Abuhanifa Kubangun  dalam orasinya meminta agar aparat penegak hukum segera menangkap dan memproses hukum  tiga pelaku pembusuran terhadap korban Dandi Baranyanan yang terjadi di desa Elat, Kecamatan Kei Besar pada 7 sampai 8 Oktober 2022.

“Kami minta kepada pihak terkait agar secepatnya menangkap pelaku pemicu konflik dan segera mencopot Kapolsek Kei besar, jika tidak maka kami akan kembali dengan massa aksi yang lebih besar , “ pinta Kubangun.

Dia menilai Kapolsek Kecamatan Kei Besar, AKP St. Kasihiuw terkesan lalai dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab  dalam menangani  insiden pembusuran terhadap korban Dandi Baranyanan. Bagaimana tidak, tiga pelaku yang merupakan pemicu koflik antar kedua desa bertetangga itu hingga kini belum ditangkap dan diproses hukum.

Padahal, kata dia, nama dan inentitas korban dan pelaku sudah dikantongi oleh aparat kepolisian, tapi sayangnya para pelaku terkesan dibiarkan berkeliaran. “ Kami berikan waktu 1 Minggu kepada pihak-pihak terkait untuk segera menangkap pelaku pemicu konflik dan segera mencopot Kapolsek Kei besar. Jika tuntutan kami tidak disikapi, maka kami akan kembali melakukan demontarsi dengan masa yang lebih besar, “ tegas Kubangun.

Menurut Kubangun, perbuatan tiga pelaku pembusuran itu merupakan tindakan kriminal. Selain itu, mereka (terduga pelaku)  merupakan otak dibalik koflik di Desa Elat.

Selain terduga pelaku dia juga meminta agar Polda Maluku secepatnya menangkap terduga pelaku penyebaran berita hoax terhadap dugaan pembakaran kitab suci umat khatolik  sehingga memicu konflik dan berbau isu sara.

“ Jika persoalan ini secepatnya tidak ditangani secara hukum saya pastikan konflik ini akan terus terjadi dan sebagai pencari kedailan hukum, kami  akan memboikot jalur pintu masuk kampung–kampung  menuju desa Elat karena telah melakukan penyerangan terhadap warga Desa Elat, “ singkatnya. (aks)

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai