AKA dan IPPMH Minta Bebaskan Dua Pemuda Haya
Komite Aksi Kamisan dan IPPMH Cabang Ambon saat gelar aksi protes di depan Pengadilan Negeri Ambon. Kamis (31/7). Istimewa
AdminRedaksi
31 Jul 2025 22:12 WIT

AKA dan IPPMH Minta Bebaskan Dua Pemuda Haya

AMBON, AT. –  Gelar aksi kamisan di depan Pengadilan Negeri Ambon, masyarakat adat Negeri Haya, Kecamatan Tehoru, Maluku Tengah minta bebaskan Ardi Tuahan dan Sahin Mahulaw serta cabut izin PT Waragonda Mineral Pratama. 

Dengan membawa spanduk, poster, dan karton manila berisi kritik, massa aksi yang tergabung dalam Komite Aksi Kamisan dan Ikatan Pelajar Pemuda Mahasiswa Haya (IPPMH) Cabang Ambon, juga menuntut agar izin operasi PT Waragonda Mineral Pratama di Pulau Seram segera dicabut.

Itu lantaran penangkapan Ardi Tuahan dan Sahin Mahulaw, dinilai janggal, karena tidak disertai bukti permulaan yang cukup sesuai ketentuan Pasal 17 KUHAP dan syarat minimal dua alat bukti sah seperti diatur dalam Pasal 184 KUHAP. 

Koordinator Lapangan (Korlap) Komite Aksi Kamisan dan IPPMH Cabang Ambon, Risalah Namakule mengungkapkan penangkapan serta penetapan tersangka atas tuduhan penghasutan dan pembakaran perusahaan, tidak memenuhi standar hukum. 

"Penangkapan Ardi Tuahan dan Sahin Mahulaw tak sesuai prosedur dan terkesan tak memenuhi standar hukum," ujar Namakule. Kamis (31/7). 

Menurut Namakule, penetapan kedua saudara tersebut mencerminkan hukum yang tumpul ke atas, tajam ke bawah, serta cenderung berpihak kepada korporasi dan pemegang kekuasaan, sementara masyarakat kecil justru dikorbankan.

"Ardi dan Sahin hanyalah pemuda adat Negeri Haya yang menyuarakan kebenaran dan berjuang menjaga ruang hidup. Mereka bukan provokator," tegasnya. 

Namakule menilai jika proses tersebut terus berlangsung, menandakan masyarakat adat pun merasa semakin terpinggirkan karena dianggap tak memiliki hak atas ruang hidup sendiri oleh pemerintah yang lebih mengutamakan investasi ekstraktif. 

Padahal, sesuai amanat konstitusi pada Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, negara seharusnya mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.

Namakule juga meminta agar pemerintah segera mencabut izin PT Waragonda Mineral Pratama yang beroperasi di Pulau Seram serta menghentikan seluruh bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang mempertahankan ruang hidup.

"Segera cabut izin perusahaan perusak lingkungan," tutupnya. (AJ). 

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai