Ahli Forensik Beberkan Hasil Visum di Sidang Abdi Toisuta
FaizalLestaluhu
04 Nov 2023 14:24 WIT

Ahli Forensik Beberkan Hasil Visum di Sidang Abdi Toisuta

AMBON,AT-Dokter ahli forensik, Wiliam Syanala beberkan hasil visum et repertum kepada majelis hakim dalam sidang kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak ketua DPRD kota Ambon, Abdi Aprizal Toisuta yang mengakibatkan seorang remaja di Ambon meninggal dunia.

Sidang yang dipimpin hakim ketua, Haris Tewa,  itu berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (3/11). Ahli menyebutkan, kematian korban diakibatkan benturan di belakang kepala yang mengakibatkan pendarahan hingga berujung pada kematian.

"Dari hasil visum et repertum cangkang kelapa korban berbeda dengan orang normal. Korban punya ketebalan cangkang hanya berukuran 3 milimeter dari ukuran cangkang orang normal yang rata-rata memilki ukuran cangkang 7 mili meter, " ungkap Wiliam. 

Sehingga, lanjut Wiliam, dari ukuran cangkang yang bisa dibilang tipis itu, kondisi kepala korban memang sangat rentan dengan benturan apapun.

"Jadi, henturan sekecil pun dapat membuat pendarahan pada kepala hingga mengakibatkan kematian, " jelasnya. 

Selain itu, kata dia, pemeriksaan kondisi jantung korban normal dan tidak ada kelainan.

"Semuanya normal, hanya saja pendarahan di kepala karena korban yang sudah dasarnya memiliki cangkang kelapa yang sangat tipis, " beber Wiliam.

Usai mendengar keterangan ahli forensic, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda saksi lain yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang Anakoda.

Diberitakan sebelumnya, Abdi Aprizal Sehan Toisuta alias Abdi telah didakwa atas dugaan kasus penganiayaan yang menyebabkan seorang remaja di kota Ambon meninggal dunia. Dia didakwa dengan pasal berlapis dan  diancam hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Kasus tersebut sempat viral beberapa bulan lalu dengan beredarnya video penganiayaan yang diduga dilakukan oleh anak ketua DPRD Kota Ambon Ely Toisuta. Video tersebut kemudian dibagikan ke berbagai platform media sosial Facebook WhatsApp Tik-tok dan Instagram. 

Bahkan, dari beredar video yang dianggap sebagian orang tidak dapat dibenarkan. Mereka kemudian, memparodikan dengan membuat berbagai video pendek dengan versi humoris dan mengkritik tindakan anak orang nomor satu di DPRD kota Ambon itu.

Namun demikian, meskipun Abdi merupakan Anak seorang pejabat Publik tidak mempengaruhi proses dan profesionalitas hakim dalam persidangan. Pada persidangan perdana Jumat lalu Hakim dengan tegas mengingatkan kepada para pengunjung, kuasa hukum, maupun perwakilan keluarga terdakwa agar tidak ada satu pun yang harus menemui pihak majlis hakim untuk memberikan atau menawarkan sesuatu.

"Kepada para pengunjung sidang, kawal masalah ini dengan baik dan setiap sesi kami akan edukasi. Kami tidak membeda-bedakan siapa dia, entah anak Gubernur dan lainnya, dan selama proses berlangsung maka baik pengacara maupun korban atau jaksa jangan coba-coba ketemu kami untuk memberikan sesuatu," tegas Haris Tewa, lalu dilanjutkan dengan pembacaan dakwaan Jaksa.

Jaksa menyebutkan penganiyaan yang dilakukan anak ketua DPRD kota Ambon itu terjadi pada Minggu, 30 Juli Tahun 2023 lalu sekitar pukul 21.10 WIT bertempat di Talake, Kecamatan Nusaniwe, tepatnya di depan kediaman Bripka Alamsyah Bakker.

Sebagaimana keterangan saksi Muhammad Fajri Semarang, awalnya saksi bersama korban berboncengan menggunakan sepeda motor dari arah Ponegoro menuju rumah saudaranya di Talake untuk mengembalikan jaket yang dipinjam. Saat memasuki Gapura lorong Masjid Talake, saksi dan korban melewati pelaku yang sedang  berjalan menuju rumahnya dan hampir tersenggol sehingga pelaku mengejar saksi dan korban.

Setibanya di rumah saudaranya, korban lalu memarkir kendaraan sambil duduk di atasnya. Saksi yang saat itu baru beranjak turun dari atas motor lalu kemudian berpapasan dengan terdakwa.  Tanpa bertanya langsung memukul korban sebanyak satu kali pada bagian kepala  yang masih terlindungi helm.

Merasa tidak puas, terdakwa Kemabli  memukuli korban dari bagian kepala yang ke dua kalinya dan diulanginya untuk yang ke tiga kali di bagian depan atas helm.

Berselang beberapa menit kemudian saudara korban keluar dari dalam rumah dan  posisi korban telah tertunduk  menaruh kepalanya di atas stang motornya dalam kondisi pingsan.

Melihat hal itu, dengan nada panik saudara korban langsung mengatakan kepada terdakwa "Kalau ada apa-apa ose (kamu) tanggung jawab?!" Spontan terdakwa menjawab "Beta (saya) akan tanggung samua-samua" dengan nada sombongnya lalu pergi meninggalkan korban bersama saksi. 

JPU melanjutkan, melihat korban yang tidak sadarkan diri, saudara korban dibantu saksi lalu mengangkat korban masuk ke dalam rumah dengan tujuan menyadarkan namun korban tidak sadarkan diri.

Kemudian pukul 21.25 WIT, korban lalu di bawah ke rumah sakit Dr. Latumeten guna mendapatkan perawatan medis. Namun, pada pukul 21.45 WIT, korban dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis rumah sakit tersebut. 

Berdasarkan hasil visum et repertum di Rumah Sakit Bhayangkara Ambon, terdapat pendarahan pada bagian kepala dan saraf serta gangguan pernafasan pada korban Rafli Rahman sie akibat benturan benda tumpul.

"Atas perbuatan tersebut, terdakwa dijerat dengan Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Berat yang mengakibatkan kematian, jo Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 359 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, " tegas JPU (YUS)

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai