Agustinus Ruhulessin Diserahkan ke Jaksa
FaizalLestaluhu
11 Nov 2023 07:19 WIT

Agustinus Ruhulessin Diserahkan ke Jaksa

AMBNON,AT-Mantan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Aru, Agustinus Ruhulessin digiring ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Dobo setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21. Pelimpahan berkas kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dilakukan 4 hari lalu.

Pelimpahan berkas dari penyidik Kepolisian Resor (Polres) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru dilakukan pada Selasa, 7 November 2023. Agustinus Ruhulessin merupakan satu dari enam tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2020.

”Untuk eks sekretaris (KPU Kepulauan Aru) sudah (lengkap),” ujar Kapolres Kepulauan Aru, AKBP Dwi Bahtiar Rivai kepada media ini via pesan WhtasApp,  kemarin.

Rivai mengaku, Agustinus Ruhulessin juga telah ditetapkan lebih dulu ditahan dan dijebloskan ke dalam penjara.

”Sudah minggu lalu dilakukan pelimpahan. Pelimpahan tanggal 7 Nopember 2023 kemarin,” akui Kapolres Aru.

Sementara pelimpahan berkas lima tersang lain, yakni anggota KPU Aru Mustafa Darakay, Yoseph Sudarso Labok, Kenan Rahalus, Tina Jovita Putnarubun dan Mohamad Adjir Kadir segera dilakukan. Penyidik Polres saat ini masih menunggu kesiapan jaksa Kejari Kepulauan Aru.

”Yang lain (lima komisioner KPU) nunggu kesiapan jaksa saja,” kata Kapolres.
Segera Ditahan

Diberitakan sebelumnya, para tersangka adalah Ketua KPU Kepulauan Aru Mustafa Darakay, dan empat anggot KPU Aru, yakni Yoseph Sudarso Labok, (Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia), Kenan Rahalus (Divisi Hukum dan Pengawasan), Tina Jovita Putnarubun (Divisi Teknis Penyelenggaraan), dan Mohamad Adjir Kadir (Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi). 

Lima penyelenggara pemilu itu  lditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi dana hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru tahun 2020. Kini, berkas para tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Wahyudi Keraba yang dikonfirmasi Ambon Ekspres, Selasa (31/10) kemarin mengatakan, hasil penelitian berkas perkara yang diserahkan penyidik Kepolisian Resor Kepulauan Aru sebelumnya ke Kejari Kepulauan Aru, tidak ada lagi petunjuk lain. 
Sebelumnya, jaksa memberikan petunjuk lainnya atau P19 atas berkas perkara lima tersangka. Kemudian, pada 24 Oktober 2023, penyidik Polres Kepulauan Aru kembali mengirim berkas perkara para tersangka ke jaksa untuk diteliti kembali. 
Kemudian, pada Rabu, 25 Oktober 2023 setelah melalui tahap penelitian oleh Jaksa peneliti (P16), berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap secara formil maupun materil oleh penyidik Kepolisian Resor Kepulauan Aru. 

“Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru mengeluarkan surat hasil penyelidikan telah lengkap atau P21 terhadap lima berkas perkara tersebut, atas nama tersangka dengan inisial MD, MAK, YSL, TJP, dan KR,” ujar Wahyudi Kareba, Selasa (31/10).

Kareba memastikan, proses hukum tetap berlanjut sesuai instruksi dan memorandum Jaksa Agung, ST Burhanuddin, soal penghentian sementara pengusutan kasus dugaan korupsi yang melibatkan para peserta Pemilu 2024. Dengan kata lain, kasus dugaan korupsi yang melibatkan pihak di luar peserta pemilu tetap diusut.

Kareba menjelaskan, penundaan sementara pelaporan, dan penanganan kasus-kasus korupsi yang melibatkan para peserta pemilu itu untuk menghindari black campaign atau kampanye hitam. Dengan pertimbangan, tak ingin proses penegakan hukum dilakukan Korps Kejaksaan menjadi sarana penggiringan opini yang buruk, dan menjadi alat politik bagi pihak-pihak tertentu.

“Jadi jika dikaitkan dengan memorandum Kejaksaan Agung perihal meminimalisir dampak penegakan hukum pelaksan Pemilu 2024 penanganan laporan pengaduan dugaan tindak piana korupsi yang melibatkan Calon Presiden, Calon Wakil Presiden, Calon Anggota Legislatif, serta calon kepala daerah dihentikan untuk sementara, nah, komisioner KPU (Kepulauan Aru) ini tidak termasuk dalam subjek ini. Jadi proses hukum tetap jalan,” tegas Kareba. 

Ditanya soal, setelah dilakukan pelimpahan berkas tahap II oleh penyidik Polres Kepulauan Aru, apakah para tersangka langsung ditahan? Kareba, belum dapat memastikan itu.

”Itu nanti agenda Pidsus Kejari Aru, belum bisa dikonfirmasikan ke luar. Tunggu saja perkembangan penanganan kasus ini,” demikian Kareba.(ERM)

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai