MASOHI, AT. – Sebanyak 83 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Masohi dapat remisi, satu langsung dinyatakan langsung bebas.
Kepala Rutan Kelas IIB Masohi, Idris Kilkoda, dalam laporannya menyebutkan bahwa total warga binaan saat ini berjumlah 108 orang, terdiri dari 91 narapidana dan 17 tahanan.
Dari jumlah itu, 83 orang dinilai memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi umum maupun khusus. Dari jumlah tersebut, satu orang warga binaan atas nama Adrianus Tanode dinyatakan langsung bebas.
“Terima kasih kepada Pemda Maluku Tengah atas dukungan dan sinergi dalam pembinaan warga binaan. Ini bukti nyata bahwa pembinaan adalah tanggung jawab bersama demi kemajuan bangsa,” ungkap Idris. Minggu (17/8).
Bupati Maluku Tengah, Zulkarnain Awat Amir, yang membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM, menekankan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan bentuk penghargaan negara atas perubahan perilaku positif warga binaan.
“Jadikan momentum ini sebagai motivasi untuk terus berperilaku baik, mematuhi aturan, dan menyiapkan diri menjadi warga negara yang berguna bagi bangsa dan masyarakat setelah bebas nanti,” pesan Zulkarnain.
Menurut Zulkarnain, pemberian remisi tersebut dapat menjadi bentuk penghargaan kesadaran untuk memastikan perbaikan diri.
"Dengan pemberian remisi ini, diharapkan warga binaan semakin terdorong untuk memperbaiki diri, berdisiplin, dan siap kembali ke tengah masyarakat dengan semangat baru," tutupnya. (Jen).
Dapatkan sekarang