AMBON, AT--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku telah selesai melakukan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi terhadap dukungan minimal bakal calon anggota DPD. Hasilnya, hanya dukungan enam kandidat yang memenuhi syarat, sedangkan kandidat lainnya harus melakukan perbaikan.
Verifikasi administrasi dukungan bakal calon anggota DPD telah dilakukan sejak 30 Desember 2022 hingga 15 Januari 2023 oleh KPU Kabupaten/Kota Se-Maluku dan sudah diplenokan pula. Verifikasi administrasi dilakukan terhadap jumlah dukungan dan sebaran dukungan meliputi umur, pekerjaan, dan kegandaan lewat Sistem Informasi Pencalonan (SILON).
Hasilnya kemudian direkapitulasi kembali oleh KPU Provinsi Maluku di aula rapat kantor KPU Maluku , Minggu (15/1) sore hingga Senin (15/1) dini hari. Rekapitulasi dilakukan menggunakan Sistem Informasi Pencalonan (SILON).
Berdasarkan hasil rekapitulasi, sebanyak enam bakal calon senator dinyatakan statusnya memenuhi syarat (MS) minimal dukungan dan sebaran. Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 478 Tahun 2022 tentang penetapan jumlah minimal dan sebaran bakal calon anggota DPD Pemilu 2024 provinsi Maluku, jumlah dukungan yang wajib diserahkan adalah sebanyak 2000 dan tersebar minimal di 6 dari 11 kabupaten/kota di Maluku.
Mereka yang telah MS verifikasi administrasi adalah adalah Ali Roho Talaohu dengan 3.668 dukungan, Anna Latuconsina 2.494 dukungan, Miratih Dewaningsih 2.887 dukungan, Nono Sampono 3.843 dukungan, Novita Anakotta 2.591 dukungan, dan Samson Yasir Alkatiri 2.062 dukungan.
“Keenam bakal calon anggota DPD ini yang statusnya memenuhi syarat dukungan minimal. Selanjutnya, mereka akan mengikuti tahapan verifikasi faktual,”kata Ketua KPU Provinsi Maluku, Syamsul Rifan Kubangan didampingi Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Abdul Khalil Tianotak, Koordinator Divisi Data dan Informasi Hanafi Renwarin, dan Sekretaris KPU Maluku Mukmin Buamona dalam konferensi pers, Senin (16/1) sore.
Sedangkan sepuluh bakal calon lain, jelas Rifan, belum memenuhi syarat (BMS) minimal jumlah dukungan. Mereka adalah Abu Kasim Sangadji 746 dukungan, Ali La Opa 165 dukungan, Bisri As Shiddiq Latuconsina 1.155 dukungan, Didon Limau 2 dukungan, Frankois Klemens Orno 1.795 dukungan, H.M. Welson Lajaha 1.714 dukungan, Hasanuddin Rumra 1.194 dukungan, Joseph Sikteubun 6 dukungan, Melkias Frans 1 dukungan, dan Sitti Amina Amahoru yang tidak memiliki satu pun dukungan MS.
“Bakal calon yang memenuhi syarat minimal dukungan, akan memasukan dukungan lagi selama masa perbaikan untuk selanjutnya diverifikasi administrasi lagi,”jelasnya.
Sementara itu, Khalil Tianotak menjelaskan, selama masa perbaikan pada 16-23 Januari, 10 bakal calon tersebut harus memasukan kembali dukungan yang baru, karena dukungan yang telah dinyatakan BMS dan tidak memenuni syarat (TMS) tidak bisa dipakai lagi. Jumlah dukungan yang harus disetor adalah sebanyak dukungan minimal dikurangi jumlah dukungan yang MS.
“Misalnya, dukungan yang MS 746, maka jumlah dukungan minimal 2000 dikurangi jumlah MS tersebut sehingga yang dimasukan nanti adalah sebanyak 1.254,”kata Khalil kepada Ambon Ekspres via seluler.
Setelah itu, KPU akan melakukan verifikasi administrasi terhadap dukungan yang diserahkan lewat aplikasi SILON selama 23 Januari hingga 1 Februari. Jika ada bakal calon yang memenuhi syarat dukungan minimal, akan dilanjutkan ke verifikasi faktual (Verfak).
“Verifikasi faktual yang dilakukan bersamaan dengan enam bakal calon yang telah dinyatakan MS hasil verifikasi administrasi sebelumnya,”paparnya.
Mantan anggota KPU Kota Ambon dua periode, itu menambahkan, KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota akan memverifikasi potensi kegandaan dukungan yang meliputi ganda identik pada satu bakal calon, potensi ganda pada satu bakal calon, dan dukungan potensi ganda antar bakal calon. Dukungan gand identik adalah kesamaan data pendukung yang meliputi nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), jenis kelamin, tempat lahir, dan tanggal lahir.
Sedangkan ganda antar bakal calon adalah dukungan yang diberikan kepada lebin dari satu bakal calon. “Bisa saja, ada nama dobel untuk satu bakal calon. Kemudian, ganda eksternal yaitu nama yang satu diberikan kepada lebih dari satu bakal claon. Kalau ada temuan seperti ini, maka KPU akan meminta pemberi dukungan membuat surat pernyataan untuk mendukung kandidat yang mana,”jelasnya. (tab)
Dapatkan sekarang