AMBON,AT-Akademisi menilai jika penyidik Kepolisian menahan Lima komisioner Komisi Pemelihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Aru yang telah ditetap tersangka dalam kasus korupsi dana hibah Pemelihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 tidak akan mempengaruhi proses tahapan Pemelihan Umum (Pemilu) 2024.
Dr. Nazarudin Umar, akademisi IAIN Ambon, dalam tanggapan menyampaikan secara hukum Tindak Pidana seseorang yang ditetapkan tersangka atau terdakwa dapat dilakukan penahanan dengan alasan obyektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP, bahwa penahanan hanya dapat dikenakan terhadap tersangka yang melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara lima tahun atau lebih.
Apabila dengan penetapan tersangka komisioner KPUD Kabupaten Kepulauan Aru disangkakan dengan dengan Pasa 2 Ayat (1) UU Tipikor yang berbunyi: Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun.
“Maka konstruksi pasal di atas seharusnya memenuhi kualifikasi unsur obyektif sebagai mana yang dimaksud pasal 21 ayat 4 Kuhap,” jelas Dr. Nazarudin Umar kepa Ambon Ekspres, kemarin.
Dimana, ditegaskan dikarena ancaman pidananya lebih dari 5 tahun yakni seumur hidup, apalagi ditahu tindak pidana korupsi merupakan tindak pidana luar biasa yang menjadi progr penegakan hukum harus diutamakan daripada alasan politik, Pemelihan Umum (Pemilu). Akademisi IAIN Ambon, Dr. Nazarudin Umar, menanggapi terkait 5 anggota Komisioner Komisi Pemelihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Aru yang ditetapkan tersangka tindak korupsi.
Namun belum di tahan dan dijebloskan ke dalam penjara oleh pihak Polda Maluku, lewat Polres setempat. Dengan alasan, ditangguhkan penahanan kelima tersangka, proses pentahapan Pemilu 2024 sementara berjalan.
Kelima tersangka yakni, MD, MAK, YL, TJP, KR, AR yang menjabat sebagai Ketua dan anggota serta sekretaris KPU Kepulauan. Mereka ditetapkan tersangka korupsi dana hibah Pemelihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020.
Dr. Nazarudin Umar, akademisi IAIN Ambon, dalam tanggapan menyampaikan secara hukum Tindak Pidana seseorang ditetapkan tersangka atau terdakwa dapat dilakukan penahanan dengan alasan obyektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP, bahwa penahanan hanya dapat dikenakan terhadap tersangka yang melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara lima tahun atau lebih.
Menurutnya, apabila dengan penetapan tersangka anggota komisioner KPUD Kabupaten Kepulauan Aru disangkakan dengan Pasa 2 Ayat (1) UU Tipikor : Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun.
“Maka konstruksi pasal di atas seharusnya memenuhi kualifikasi unsur obyektif sebagai mana yang dimaksud pasal 21 ayat 4 Kuhap,” jelas Dr. Nazarudin Umar kepada Ameks.Fajar.Co.Id, Jumat (25/6/2023).
Dimana dikarena ancaman pidananya lebih dari 5 tahun yakni seumur hidup, kata Dia, apalagi tindak pidana korupsi merupakan tindak pidana luar biasa yang menjadi program utama pemerintah dan musuh bersama negara, sangat mendapat perhatian publik.
"Jika pada akhirnya, para tersangka akan ditahan, tidak akan mempengaruhi proses pemilu sebab ada peraturan sudah mengantisipasi ada jika anggota KPUD Kabupaten/Kota berhalangan tetap maka ada mekanisme pergantian anggota KPU, KPUD Provinsi dan KPUD Kabupaten/Kota," katanya.
Kemudian, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Pasal 126 (1) bahwa Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota diberhentikan dengan tidak hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (1) huruf c, dalam hal d. dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
"Dengan penetapan tersangka tanpa dilakukan proses penegakan hukum lebih lanjut tentu bertentangan dengan prinsip contante justitie dimana keadilan diberikan secara kontan," jelas Nazarudin, lagi.
Postulat tersebut juga dapat, dijelaskan dimaknai bahwa proses penegakan hukum dan keadilan harus dilaksanakan dengan cepat/kontan hal ini juga sejalan UU Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 2 ayat (4) menyebutkan bahwa peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Dimana, prinsip tersebut dimaksudkan agar proses penegakan hukum dilakukan dengan cepat dan tepat untuk mewujudkan kepastian hukum dan keadilan masyarakat.
"Sebab uang yang dikorupsi merupakan uang rakyat dalam konteks tindak pidana korupsi sangat relevan untuk memberikan efek jerah, dan pengembalian keuangan negara yang nantinya dapat segera digunakan untuk kepentingan masyarakat Aru, sehingga semakin terlambat penangananya akan berdampak terlambatnya pembangunan di masyarakat,” sebut Nazarudin.
“Karena negara kita menganut prinsip negara hukum rule of law, maka sejatinya proses penegakan hukum harus diutamakan daripada alasan politik pemilu,” tambahnya.
Kemudian, lanjut Nazarudin Umar, Pasal 129 PKPU 8 Tahun 2019 juga mengatur dalam hal seluruh anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota diberhentikan sementara, tugas dan tanggung jawabnya diambil alih oleh anggota KPU setingkat di atasnya sampai adanya keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau keputusan Rapat Pleno DKPP.
Dan pasal 130 telah mengatur Penggantian antar waktu anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dilakukan dengan ketentuan: anggota KPU digantikan oleh calon anggota KPU peringkat berikutnya dari hasil seleksi yang dilakukan oleh DPR; Anggota KPU Provinsi digantikan oleh calon anggota KPU Provinsi peringkat berikutnya dari hasil seleksi yang dilakukan oleh KPU; dan Anggota KPU Kabupaten/Kota digantikan oleh calon anggota KPU Kabupaten/Kota peringkat berikutnya dari hasil seleksi yang dilakukan oleh KPU.
“Ketentuan tersebut akan mengantisipasi jika terdapat anggota KPUD yg bermasalah secara hukum sehingga tidak akan terjadi kekosongan penyelenggara pemilu. Dan karena negara kita menganut prinsip negara hukum rule of law maka sejatinya proses penegakan hukum harus diutamakan atau ditegakkan daripada alasan politik pemilu,” demikian Nazarudin Umar.
Terpisah, menyikapi status Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada Kabupaten Aru, Ketua KNPI Maluku, Arman Kalean, menegaskan Polda Maluku, melalui Polres Kepulauan Aru sudah harus menahan kelima tersangka.
"Polisi sudah harus menahan 5 Komisioner Aru yang diduga terlibat kasus korupsi dana hibah pilkada ini," kata Arman, terpisah.
Menurutnya, publik juga perlu untuk mengetahui, apakah ada penangguhan penahanan secara resmi oleh permintaan para tersangka kepada penyidik atau tidak. Sebab lamanya penyidikan akan membuat lama para komisioner menyandang status tersangka.
“Kalau benar ada penangguhan penahanan, syaratnya jalan apa tidak, terutama wajib lapor dan tidak keluar kota Dobo. Mengingat para tersangka dalam melaksanakan tugas sebagai komisioner, bisa saja sewaktu-waktu ke luar kota,” kata Dia.
Olehnya, KPU Maluku jangan menjadikan hasil kinerja para tersangka sewaktu pilkada 2019 yang terlegitimasi. Syarat untuk mendaftar mengikuti seleksi KPU itu, bebas dari masalah Hukum.
“Paling minimal urus SKCK, lah sekarang mereka bermasalah kok diminta untuk melihat kinerja. Logika ini keliru, dua hal yang berbeda. Dalih kinerja itu lebih pada motif kasihan, dan faktor-faktor di luar fakta laporan BPK. Sebab dogmatic hukum (hukum positif) hanya melihat yang Sein, bukan yang sollen atau mageni. Jangan memberikan pembelajaran hukum umum yang keliru kepada publik,” kritik Arman.
Arman juga dosen IAN Ambon ini menegaskan, KPU Maluku, menurutnya, harus segera mengusulkan kepada KPU RI untuk mencari kejelasan urutan 6 besar ke bawah, saat seleksi KPU Aru kemarin.
“ Bila perlu hingga 15 besar, Nama-nama yang masih memenuhi syarat untuk diseleksi menggantikan komisioner yang sudah menjadi tersangka,” kata Arman.
Leih lanjut ditegaskan, belajar dari kasus Korupsi dana hibah di kota Badung, dan Bali. Kejati mengeluarkan SP3 karena tidak cukup alat bukti, saksi ahli mengatakan bahwa perbuatan melawan hukum administrasi memang ada, tapi mekanisme pengelolaan anggaran masih di bawah 200 juta dan boleh penunjukkan.
"Jadi jangan sampai SP3 keluar dari Kepolisian, sebab hitungan BPK itu sudah keluar, dan kasus di Aru ini sudah diikuti sejak 2020. Prosesnya tidak menyita waktu lama kok, masih bisa kalau hanya untuk mengganti kelima komisioner Aru yang tersangka ini, saya sudah pernah konsultasi dengan salah satu staf dari komisioner KPU RI yang datang ke Maluku untuk memantau perkembangan permasalahan KPU Aru ini," demikian Arman.
Sebelumnya, Polda Maluku dikonfrimasi terkait perkembangan penyelidikan kasus korupsi penyalahgunaan dana hibah di Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru Tahun 2020 masih terus dilakukan.
Di kasus ini, Polda Maluku, melalui Polres Kepulauan Aru setempat menetapkan Lima komisioner Komisi Pemelihan Umum (KPU) Aru sebagai tersangka. Hanya saja, Lima komisioner yang ditetapkan tersangka yakni MD, MAK, YL, TJP, KR, AR yang menjabat sebagai Ketua dan anggota serta sekretaris KPU Kepulauan Aru.
Di kasus ini juga menjadi atensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lalu, apa alasan kelima tersangka belum juga di tahanan. Dalih Polda Maluku, tidak ditahan dengan pertimbangan lain, yakni pentahapan Pemelihan Umum (Pemilu) 2024 yang saat ini tengah berjalan.
Hal itu di tegaskan langsung Kabid Humas Polda Maluku, Kombes (Pol) M. Roem Ohoirat saat dikonfirmasi terkait perkembangan penyidikan kasus tersebut.
"Kasusnya tetap jalan. Dan saat ini dalam tahapan proses penyelesaian berkas atau perampungan bekas perkara (kelima tersangka)," ujar Roem dihubungi via saluran telephone, Kamis (22/6).
Kendati demikian, dipastikan Kelima tersangka belum dilakukan juga dilakukan penahanan dengan petimbangan lain. Salah tunya, terkait pentahapan Pemilu.
"Jadi kalau menyangkut penahanan tersangka, yah pasti ada pertimbangan-pertimbangan tertentu. Salah satunya, seperti terkait dengan proses pentahapan pemilu yang sudah berjalan. Jangan sampai, pentahapan sementara berjalan ini bisa tergannggu," jelas Roem, lagi.
Di kasus inipun, kata Dia, Polda Maluku dan KPU Provinsi Maluku juga telah berkoordinasi, sehingga proses pentahapan Pemilu jalan, proses hukum kasus dugaan korupsi hibah di Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru Tahun 2020 tetap jalan.
"Sudah ada kordinasi juga dengan KPU Maluku, apakah ada pergantian komisioner di KPU aru atau bagaimana nanti kita lihat. Tetapi intinya, penyidikan kasus ini masih tetapk berjalan, karena sudah ada penetapan tersangka," demikian Roem.(ERM).
Dapatkan sekarang